SORONG-Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Papua Barat Daya (PBD) akan melakukan Pelaksanaan Pemungutan Suara Ulang (PSU) di 9 TPS Se-Papua Barat Daya pada 24 Februari 2024.
Hal tersebut dikatakan Kordinator Divisi Teknis Penyelenggara Pemilu KPU PBD, Gandhi Sirajuddin ketika ditemui di Ruang Kerjanya, Senin (19/2).
“Dasar dilakukan PSU, dari adanya surat rekomendasi dari Bawaslu terkait pengawasan di TPS. Ada beberapa persoalan, diantaranya menyangkut dengan yang tidak memiliki hak sebagai pemilih di TPS tersebut kemudian diberikan ruang untuk mereka,” katanya.
“KPPS-nya juga direkomendasikan untuk diganti. Jadi beberapa titik itu, semua KPPS juga diganti dengan yang baru. Kemudian dilakukan persiapan-persiapan untuk pelaksanaan PSU,” sambungnya.
Kemudian, Berdasarkan rekomendasi dari Bawaslu untuk Penetapan Pemungutan Suara Ulang pada 9 TPS yang tersebar di Papua Barat Daya yakni sebagai berikut:
Pada TPS 05 Mariat Pantai Kabupaten Sorong, ada di TPS 09 Sapurdanco Raja Ampat, di TPS 01 dan TPS 03 Kampung Nambro Distrik Teminabuan Kabupaten Sorong Selatan, TPS 01 Kampung Wandum Distrik Fkour Kabupaten Sorong Selatan.
Di TPS 01 Kampung Huberita Distrik Ayamaru Timur, TPS 01 Kampung Sorry Distrik Aifat Selatan dan TPS 01 Kampung Futom Distrik Aifat Kabupaten Maybrat.
Kemudian TPS 20 Distrik Malaingkedi Kota Sorong. “Kalau TPS 05 Mariat Pantai itu semua PSU, mulai dari Presiden, DPR RI, DPD RI, DPR Provinsi dan DPR kabupaten/kota dilaksanakan hari Sabtu tanggal 24 Februari,” katanya.
“Kemudian di TPS 09 Raja Ampat juga dilaksanakan hari Sabtu tanggal 24 Februari untuk 5 surat suara di TPS 09 Sapurdanco. Adapun Sorong Selatan PSU DPD RI dan DPR RI. Sedangkan di Maybrat PSU DPRD kabupaten saja,” sambungnya.
Menurutnya, PSU harus dilakukan yang mana tertuang pada Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 25 Tahun 2023 tentang Pemungutan dan Penghitungan Suara Dalam Pemilihan Umum.
“Meski ada penolakan dari masyarakat. Tetapi PSU ini harus diberikan pemahaman yang baik, karena adanya kesalahan, sehingga mau tidak mau harus dilakukan pemilihan kembali,” jelasnya.
“Untuk mendapatkan kepastian hukum agar menghasilkan Pemilu yang bersih. Sehingga ada rekomendasi dari Panwas harus dilakukan PSU, maka wajib kita laksanakan,” tegasnya.
Lanjutnya, Karena memilih pemimpin itu adalah hak warga negara, pemilihan umum itu adalah hak warga negara untuk memberikan suaranya kepada peserta pemilih yaitu partai politik dan juga kepada pemimpin yang akan lahir di Papua Barat Daya.
“Jadi itu kembali kepada masyarakat. Saya berharap untuk kita menciptakan kondusivitas keamanan yang baik dan juga bisa menyalurkan aspirasi kita,” pungkasnya.(zia)
















