• Profil
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kontak
Selasa, 22 September 2026
Radar Sorong
Advertisement
  • Berita Utama
  • Metro Sorong
  • Sorong Raya
  • Lintas Papua
  • Nasional
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Sport
  • Feature
No Result
View All Result
  • Berita Utama
  • Metro Sorong
  • Sorong Raya
  • Lintas Papua
  • Nasional
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Sport
  • Feature
No Result
View All Result
Radar Sorong
No Result
View All Result
ADVERTISEMENT

Berkas Penyerangan Pos Ramil Kisor sudah di Kejaksaan

Berkas Penyerangan Pos Ramil Kisor sudah di Kejaksaan

by admin
12 November 2021
in Berita Utama
0
Berkas Penyerangan Pos Ramil Kisor sudah di Kejaksaan

Kepala Kejaksaan Negeri Sorong, Erwin Saragih, SH.,MH

Share on FacebookShare on WhatsApp
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT

Tersangka Penyerangan Terancam Hukuman Mati

SORONG – Proses hukum terhadap 7 orang tersangka (Tsk) kasus pembantaian di Pos Koramil Persiapan Kisor Distrik Aifat Selatan Kabupaten Maybrat yang menewaskan  4  prajurit TNI AD terus berlanjut.   Kejaksaan Negeri  (Kejari) Sorong telah menerima berkas perkara ketujuh tersangka.

Berkas perkata tersebut terbagi menjadi 3 berkas, dimana 1 berkas tersangka merupakan anak dibawa umur, dan 2 berkas lainnya masing-masing terdiri dari 3 tersangka orang dewasa. Kepala Kejaksaan Negeri Sorong Erwin Saragih, SH.,MH melalu Kasi Intel Kejaksaan Negeri Sorong, I Putu Sastra A. Wicaksana, SH menjelaskan untuk berkas tersangka anak inisial L (14), Kejari Sorong telah nyatakan lengkap pada 4 November 2021 dan pada hari Senin (8/11) sudah sampai pada tahap 2.

Berita Terkait

MTQ Nasional XXXI Resmi Berakhir,  Papua Barat Daya Raih Harapan II

MTQ Nasional XXXI Resmi Berakhir,  Papua Barat Daya Raih Harapan II

20 September 2026
54
4 Cabang Lomba Masuk 10 Besar, Bahasa Arab Putera Papua Barat Daya Raih Harapan II MTQ Nasional XXXI

4 Cabang Lomba Masuk 10 Besar, Bahasa Arab Putera Papua Barat Daya Raih Harapan II MTQ Nasional XXXI

18 September 2026
124
MTQ XXXI Resmi Dibuka,  2.242 Peserta Siap Berlaga

MTQ XXXI Resmi Dibuka,  2.242 Peserta Siap Berlaga

13 September 2026
30

  Untuk proses pelimpahan selanjut ke Pengadilan Negeri Sorong, Kejari Sorong masih menunggu petunjuk dari Kepala Kejaksaan Tinggi Papua Barat . ”Kami juga menunggu apakah ada fatwa dialihkan ke tempat persidangan lain, namun hingga saat itu fatwanya belum ada. Dengan, rencana pelimpahannya, mengingat penahanan anak ini masih terbatas sehingga kemungkinan hari Senin atau Selasa pekan depan akan dilimpahkan,”jelasnya kepada awak media, Kamis (11/11).

Kasi Intel menambahkan sesuai ketentuan sistem peradilan pidana anak, terhadap anak dapat dilakukan penahanan dan ini merupakan upaya paling terakhir. Maka, dengan pertimbangan tersebut Kejaksaan Negeri Sorong berdasarkan pasal yang disangkakan terhadap anak, dapat dilakukan penahanan. Namun, karena di Sorong belum ada lembaga anak, sehingga Kejaksaan Negeri Sorong titipkan atau tahan anak tersebut di Lapas Sorong.

”Saat tahap 2, anak tersebut didampingi dari Bapas, pengacara dan penyidik karena perkara ini sangat menarik dan menjadi atensi secara Nasional makanya kami sesuai amanat sistem peradilan pidana Anak sudah kami laksanakan semua,”ungkapnya.

Sementara itu,  untuk perkara tersangka orang dewasa, Kejaksaan Negeri Sorong juga sudah menyatakan sikap untuk mengembalikan berkas perkara ke penyidik karena berdasarkan hasil penelitian Kejaksaan Negeri Sorong, serta ekspos dengan Kejaksaan Tinggi Papua Barat, berkas perkara terhadap 6 orang pelaku dewasa belum lengkap.

”Kami kembalikan, disertai dengan petunjuk kepada penyidik. Dan, kami masih menunggu untuk dilengkapi dan menunggu tahap 1 kembali,”paparnya. Kepada ketujuh orang tersangka , sambung Kasi Intel disangkakan pasal berlapis yakni pasal 340 jo pasal 55 subsider 338 jo pasal 55. Alternatif kedua pasal 170 ayat 2 ke 3 dan pasal 353 ayat 2 atau 3 yang menyebabkan mati. Dimana, ancaman hukuman untuk pasal utamanya saja, yaknj pasal 340 adalah hukuman mati atau penjara seumur hidup.

Akan tetapi, tambah Kasi Intel salah satu tersangka dikenakan pasal 56 tentang memberikan sarana pada saat kejahatan, namun sementara masih dikaji. Apakah pasal itu tetap diterapkam atau tidak, tentunya berdasarkan berkas yang dikembalikan dari penyidik..

”Sedangkan untuk tersangka anak, dari ketiga pasal tersebut di juntokan pada UU 11 tahun 2012 tentang sistem peradilan pidana Anak. Sehingga, hanya diperbolehkan kepada anak dikenakan pidana penjara setengah dari pidana maksimalnya,”pungkasnya.

Seperti diketahui, penyerangan di Pos Koramil Persiapan Kisor Distrik Aifat Selatan, Kabupaten Maybrat, Papua Barat 2 September lalu sekitar pukul 04.00 WIT dini hari sangat sadis. Lebih dari 30 orang dengan menggunakan senjata tajam (parang) menyerang anggota dengan membabi buta. Akibat penyerangan itu, empat prajurit TNI AD yakni Letnan Satu CHB Dirman, selaku komandan Pos Koramil Persiapan Kisor, Serda Amrosius, Praka Dirham, dan Pratu Zul Ansari tewas. Sementara dua prajurit TNI AD lainnya mengalami luka bacok akibat  sabetan senjata tajam. (juh)

ADVERTISEMENT
Previous Post

Stok Avtur Aman Hingga 2022

Next Post

Tertembak di Intan Jaya, akan Dirujuk ke Jayapura

Related Posts

MTQ Nasional XXXI Resmi Berakhir,  Papua Barat Daya Raih Harapan II
Berita Utama

MTQ Nasional XXXI Resmi Berakhir,  Papua Barat Daya Raih Harapan II

20 September 2026
54
4 Cabang Lomba Masuk 10 Besar, Bahasa Arab Putera Papua Barat Daya Raih Harapan II MTQ Nasional XXXI
Berita Utama

4 Cabang Lomba Masuk 10 Besar, Bahasa Arab Putera Papua Barat Daya Raih Harapan II MTQ Nasional XXXI

18 September 2026
124
MTQ XXXI Resmi Dibuka,  2.242 Peserta Siap Berlaga
Berita Utama

MTQ XXXI Resmi Dibuka,  2.242 Peserta Siap Berlaga

13 September 2026
30
Pawai Taaruf MTQ XXXI, Gubernur Papua Barat Daya Ikut Jalan Kaki dan Serahkan Mahkota Papua
Berita Utama

Pawai Taaruf MTQ XXXI, Gubernur Papua Barat Daya Ikut Jalan Kaki dan Serahkan Mahkota Papua

12 September 2026
81
Berikan Support, Gubernur Kunjungi Kafilah Papua Barat Daya
Berita Utama

Berikan Support, Gubernur Kunjungi Kafilah Papua Barat Daya

12 September 2026
42
Panitia MTQ Nasional XXXI Kagumi Kafilah Papua Barat Daya, Haerudin : Keren dan Luar Biasa
Berita Utama

Panitia MTQ Nasional XXXI Kagumi Kafilah Papua Barat Daya, Haerudin : Keren dan Luar Biasa

11 September 2026
164
Next Post
Tertembak di Intan Jaya, akan Dirujuk ke Jayapura

Tertembak di Intan Jaya, akan Dirujuk ke Jayapura

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

ADVERTISEMENT

Follow Us

Radar Sorong

Radar Sorong telah meluncurkan Portal Berita Online yaitu radarsorong.id yang lebih memudahkan masyarakat mendapatkan informasi terpercaya dan actual dari Harian Pagi Radar Sorong.

Kategori Beritra

  • Berita Utama
  • Ekonomi
  • Essay Foto/Berita Foto
  • Feature
  • Internasional
  • Lainnnya
  • Lintas Papua
  • Metro Sorong
  • Nasional
  • Nusantara
  • OPINI
  • Papua Barat Daya
  • Sepakbola
  • Sorong Raya
  • Sport

Berita Terbaru

Pemerintah Provinsi Papua Barat Daya Serahkan Ranperda APBD-P 2026 ke DPRP

Pemerintah Provinsi Papua Barat Daya Serahkan Ranperda APBD-P 2026 ke DPRP

21 September 2026
Polda Papua Barat Daya Musnahkan 22,86 Gram Sabu Barang Bukti Perkara Narkotika

Polda Papua Barat Daya Musnahkan 22,86 Gram Sabu Barang Bukti Perkara Narkotika

21 September 2026
  • Profil
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kontak

© 2021 - Radar Sorong - Developed by Tokoweb.co

No Result
View All Result
  • Berita Utama
  • Metro Sorong
  • Sorong Raya
  • Lintas Papua
  • Nasional
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Sport
  • Feature

Login to your account below

Forgotten Password?

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
error: Content is protected !!