
AIMAS – Guna memaksimalkan serapan hasil panen daging ayam pedaging para peternak lokal, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sorong merilis inovasi Sistem Pengawasan Perdagangan Daging Ayam Pedaging (SIP-PERDAYA), Selasa (31/10).
Inovasi tersebut merupakan gagasan Kepala Dinas Peternakan dan Kesehatan Hewan Kabupaten Sorong, Magriet B. H. Nauw, S.Pt. Program inovasi tersebut diperkuat dengan surat edaran (SE) Bupati Sorong Nomor : 500.7.1/3327 tentang penertiban dan pengawasan terhadap pengusaha produk peternakan khusus yang menjual daging ayam pedaging.
Diutarakan Magriet, strategi pengawasan perdagangan daging ayam pedaging di Kabupaten Sorong dilatarbelakangi oleh keluhan para peternak lokal yang seringkali hasil panen ayam pedaging nya tak terjual habis. Hal tersebut diduga disebabkan oleh banjirnya daging ayam pedaging beku dari luar daerah yang saat ini sangat banyak beredar di wilayah Provinsi Papua Barat Daya.
“Ini sangat sering dikeluhkan peternak lokal saa kami kunjungan dinas mendatangi peternak ayam pedaging di Kabupaten Sorong. Mereka selalu menyampaikan bahwa hasil panen tidak pernah terjual habis, karena kalah saing dengan banjirnya ayam beku dari luar daerah. Akhirnya hasil panen peternak lokal yang harusnya dijual dalam kondisi segar terpaksa harus disimpan di freezer,” ungkap Magriet krpada Radar Sorong.
Karena itu Pemerintah Kabupaten Sorong berkomitmen untuk mengawal kebijakan terkait pengawasan perdagangan daging ayam pedaging di wilayah Kabupaten Sorong.
Menurut Magriet, regulasi yang tertuang dalam SE Bupati Sorong Tidak dilahirkan untuk melarang masuknya pasokan daging ayam beku dari luar daerah. Melainkan hanya untuk lebih menertibkan alurnya, menerapkan standar kualitas serta kuantitasnya.
Diakui Kadis, Memang selama ini hasil panen peternak ayam pedaging lokal belum maksimal karena bobotnya yang masih rendah jika dibandingkan dengan ayam pedaging beku dari luar daerah. Namun pihak pemerintah akan terus berupaya untuk meningkatkan produksi panen dengan kualitas maksimal para peternak ayam pedaging lokal melalui kegiatan pembinaan.
Sementara ini, lanjut Kadis, pihaknya sudah berupaya memfasilitasi para peternak ayam pedaging lokal agar hasil panennya dapat terserap oleh ritel modern.
“Saat ini sudah kami fasilitasi agar para peternak lokal dapat memasok hasil panennya kepada ritel-ritel modern. Ke depan sejumlah persyaratan dan standar kualitasnya juga akan menjafi gokus kami. Misalnya dari pengemasan maupun bobot ayamnya juga akan dimaksimalkan. Kami akan berusaha menyediakan pakan yang layak dan bantuan dari segi biaya produksi untuk masyarakat peternak,” terangnya.
Sementara itu, Kepala Dinas Pertanian Pangan Kelautan dan Perikanan Provinsi Papua Barat Daya, Absalom Solossa, S.Pi, MM menyambut baik inovasi yang saat ini tengah digarap serius Pemerintah Kabupaten Sorong.
Menurutnya, sudah menjadi hal mutlak bagi Provinsi Papua Barat Daya dan Pemerintah Kota Sorong untuk turut mendukung program tersebut. Sebab pintu gerbang masuknya produk hewan maupun turunannya, termasuk ayam pedaging berada di Kota Sorong.
“Bagi saya tidak ada artinya Pemerintah Kabupaten Sorong menggagas program ini jika tidak didukung oleh pemerintah Provinsi Papua Barat Daya dan pemerintah Kota Sorong. Karena kedepan ini akan sangat berdampak terhadap peningkatan ekonomi para peternak ayam pedaging lokal yang ada di wilayah Provinsi Papua Barat Daya, bukan hanya Kabupaten Sorong,” ungkap Absalom Solossa.
Pihaknya menyebutkan, regulasi terhadap perlintasan produk hewan dan turunannya sebenarnya telah diatur dalam Peraturan Menteri Peternakan Nomor 17 Tahun 2023. Di mana aturan tersebutlah yang dapat memproteksi sehingga hanya daging ayam dengan kriteria khusus saja yang bisa masuk dan diperjualbelikan di wilayah Provinsi Papua Barat Daya.
“Regulasi secara terpusat memang sudah ada, dan regulasi yang dikeluarkan Pemkab Sorong adalah untuk mempertegas. Kami tentu berterima kasih kepada pemerintah Kabupaten Sorong karena telah merancang program inovasi ini, kendati pun sarapan penggunaan daging ayam pedaging di Kabupaten Sorong relatif kecil tidak sebesar di Kota Sorong,” bebernya.
Absalom berharap, tindak lanjut dari program inovasi SIP-PERDAYA berlanjut pada perhitungan berapa banyak kuota daging ayam yang boleh di lalu lintaskan masuk ke wilayah Provinsi Papua Barat Daya. Dengan dibatasinya perdagangan daging ayam pedaging dari luar daerah yang masuk ke Provinsi Papua Barat Daya, maka diharapkan serapan hasil panen ayam pedaging petani lokal semakin maksimal.
“Harus ada perhitungan detail, berapa jumlah kebutuhan masyarakat, dan berapa yang mampu dipenuhi peternak lokal. Dengan demikian akan semakin mudah kita menetapkan kuota masuknya daging ayam pedaging dari luar daerah. Ini harus benar digarap serius, selama ini peternakan banyak di Kabupaten Sorong namun produknya banyak digunakan di Kota Sorong. Harusnya ini menjadi kepentingan yang harus dibahas bersama tidak hanya oleh pemerintah Kabupaten Sorong saja,” tandasnya. (ayu)
















