Kasat Narkoba: Bosnya Ditangkap di Kabupaten Tambrauw
SORONG-Sat Resnarkoba Polresta Sorong Kota memusnahkan barang bukti narkotba jenis ganja seberat 1.05 Kg. Ganja tersebut merupakan hasil pengungkapan Satnarkoba Polresta Sorong Kota pada April 2023 lalu.
Kasat Narkoba Polresta Sorong Kota, Iptu Afriangga Tan saat dikonfirmasi membenarkan bahwa pihaknya telah melakukan pemusnahan 1.05 Kg narkoba jenis ganja. Ganja tersebut dipacking dalam 76 bungkus plastik bening.
“Iya, kemarin kami lakukan pemusnahan 1.05 Kg ganja yang sudah dipacking dalam 76 bungkus plastik besar bening,” jelasnya kepada Radar Sorong, Selasa (8/8).
Selain ganja, dua tersanga berinisial BBM (pemilik ganja) dan GPL (pengantar ganja) berhasil ditangkap. Awalnya, sambung Angga pihaknya mendapatkan laporan dari masyarakat terkait transaksi ganja di salah satu rumah kontrakan di daerah Kota Sorong. Selanjutnya, pihaknya melakukan peyidikan dan mendapati pelaku GLP di rumah kontrakan tersebut.
“Pengungkapan itu, berdasarkan informasi dari masyarakat. Akhirnya dilakukan penyidikan dan kami menangkap GLP di kontrakannya berserta barang bukti,” tuturnya.
Dari tersangka GPL, pihaknya kembali menangkap BBM di Kabupaten Tambrauw. BBM sendiri merupakan pemilik dari 1.05 Kg ganja yang siap dijual tersebut. Kemudian dilakukan pendalaman lagi, ternyata BBM telah menawarkan ganja tersebut kepada pembeli dan akan dijual ke pembeli di daerah Km 12 masuk.
“Modusnya tersangka BBM yang menawarkan kepada pembeli dan apabila harga sudah disepakati. BBM kemudian menyuruh GLP untuk mengantarkan narkoba tersebut ke pembeli. BBM juga memberikan uang transportasi kepada GLP,”ungkapnya seraya menambahkan BBM mendapatkan ganja itu dari temannya di Jayapura.
Atas perbuatannya, keduanya dikenakan pasal 114 ayat 2 sub pasal 111 ayat 2 UU nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun. (Rin)














