• Profil
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kontak
Minggu, 23 Agustus 2026
Radar Sorong
Advertisement
  • Berita Utama
  • Metro Sorong
  • Sorong Raya
  • Lintas Papua
  • Nasional
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Sport
  • Feature
No Result
View All Result
  • Berita Utama
  • Metro Sorong
  • Sorong Raya
  • Lintas Papua
  • Nasional
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Sport
  • Feature
No Result
View All Result
Radar Sorong
No Result
View All Result
ADVERTISEMENT

Ganja 1.05 Kg Dimusnahkan, Dua Tersangka Ditangkap

by admin
8 Agustus 2023
in Berita Utama, Lintas Papua, Nasional, Sorong Raya
0
Ganja 1.05 Kg Dimusnahkan, Dua Tersangka Ditangkap

Pemusnahan Barang Bukti Ganja seberat 1.05 Kg oleh Satres Narkoba Polresta Sorong Kota (Istimewa/Radar Sorong)

Share on FacebookShare on WhatsApp
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT

Kasat Narkoba: Bosnya Ditangkap di Kabupaten Tambrauw

SORONG-Sat Resnarkoba Polresta Sorong Kota memusnahkan barang bukti narkotba jenis ganja seberat 1.05 Kg. Ganja tersebut merupakan hasil pengungkapan Satnarkoba Polresta Sorong Kota pada April 2023 lalu.

Kasat Narkoba Polresta Sorong Kota, Iptu Afriangga Tan saat dikonfirmasi membenarkan bahwa pihaknya telah melakukan pemusnahan 1.05 Kg narkoba jenis ganja. Ganja tersebut dipacking dalam 76 bungkus plastik bening.

Berita Terkait

Revalidasi UNESCO Global Geopark Raja Ampat, Pemprov PBD Optimis Raih Green Card

Revalidasi UNESCO Global Geopark Raja Ampat, Pemprov PBD Optimis Raih Green Card

21 Agustus 2026
35
Sarankan Pembahasan Amdal Kelapa Sawit PT PAM Ditunda Sementara

Sarankan Pembahasan Amdal Kelapa Sawit PT PAM Ditunda Sementara

17 Agustus 2026
53
Dari Posko NTT,  Dirut PLN Kawal Langsung Kelistrikan Nasional Jelang HUT ke-81 Kemerdekaan RI

Dari Posko NTT,  Dirut PLN Kawal Langsung Kelistrikan Nasional Jelang HUT ke-81 Kemerdekaan RI

16 Agustus 2026
15

“Iya, kemarin kami lakukan pemusnahan 1.05 Kg ganja yang sudah dipacking dalam 76 bungkus plastik besar bening,” jelasnya kepada Radar Sorong, Selasa (8/8).

ADVERTISEMENT

Selain ganja, dua tersanga berinisial BBM (pemilik ganja) dan GPL (pengantar ganja) berhasil ditangkap. Awalnya, sambung Angga pihaknya mendapatkan laporan dari masyarakat terkait transaksi ganja di salah satu rumah kontrakan di daerah Kota Sorong. Selanjutnya, pihaknya melakukan peyidikan dan mendapati pelaku GLP di rumah kontrakan tersebut.

“Pengungkapan itu, berdasarkan informasi dari masyarakat. Akhirnya dilakukan penyidikan dan kami menangkap GLP di kontrakannya berserta barang bukti,” tuturnya.

Dari tersangka GPL, pihaknya kembali menangkap BBM di Kabupaten Tambrauw. BBM sendiri merupakan pemilik dari 1.05 Kg ganja yang siap dijual tersebut. Kemudian dilakukan pendalaman lagi, ternyata BBM telah menawarkan ganja tersebut kepada pembeli dan akan dijual ke pembeli di daerah Km 12 masuk.

“Modusnya tersangka BBM yang menawarkan kepada pembeli dan apabila harga sudah disepakati. BBM kemudian menyuruh GLP untuk mengantarkan narkoba tersebut ke pembeli. BBM juga memberikan uang transportasi kepada GLP,”ungkapnya seraya menambahkan BBM mendapatkan ganja itu dari temannya di Jayapura.

Atas perbuatannya, keduanya dikenakan pasal 114 ayat 2 sub pasal 111 ayat 2 UU nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun. (Rin)

Tags: Kota SorongNarkotika GanjaPapua Barat DayaPolda Papua BaratPolresta Sorong KotaSatresnarkoba Polresta Sorong Kota
ADVERTISEMENT
Previous Post

Paja AAL Angkatan 68 OJT di Koarmada III

Next Post

Ketua PA Sorong Hadiri HUT Kabupaten Sorsel

Related Posts

Revalidasi UNESCO Global Geopark Raja Ampat, Pemprov PBD Optimis Raih Green Card
Berita Utama

Revalidasi UNESCO Global Geopark Raja Ampat, Pemprov PBD Optimis Raih Green Card

21 Agustus 2026
35
Sarankan Pembahasan Amdal Kelapa Sawit PT PAM Ditunda Sementara
Berita Utama

Sarankan Pembahasan Amdal Kelapa Sawit PT PAM Ditunda Sementara

17 Agustus 2026
53
Dari Posko NTT,  Dirut PLN Kawal Langsung Kelistrikan Nasional Jelang HUT ke-81 Kemerdekaan RI
Nasional

Dari Posko NTT,  Dirut PLN Kawal Langsung Kelistrikan Nasional Jelang HUT ke-81 Kemerdekaan RI

16 Agustus 2026
15
Kapendam XVIII/Kasuari Pastikan Tiga Warga di Maybrat Korban Kekerasan OTK Bukan Luka Tembak
Berita Utama

Kapendam XVIII/Kasuari Pastikan Tiga Warga di Maybrat Korban Kekerasan OTK Bukan Luka Tembak

16 Agustus 2026
882
Wagub PBD Pastikan Tiga Korban Diduga Ditembak Ditangani Maksimal di RSUD Sele Be Solu
Berita Utama

Wagub PBD Pastikan Tiga Korban Diduga Ditembak Ditangani Maksimal di RSUD Sele Be Solu

14 Agustus 2026
206
Warga Sipil di Maybrat Diduga Ditembak, Tiga Korban Dilarikan ke RSUD Sele Be Solu
Berita Utama

Warga Sipil di Maybrat Diduga Ditembak, Tiga Korban Dilarikan ke RSUD Sele Be Solu

14 Agustus 2026
595
Next Post
Ketua PA Sorong Hadiri HUT Kabupaten Sorsel

Ketua PA Sorong Hadiri HUT Kabupaten Sorsel

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

ADVERTISEMENT

Follow Us

Radar Sorong

Radar Sorong telah meluncurkan Portal Berita Online yaitu radarsorong.id yang lebih memudahkan masyarakat mendapatkan informasi terpercaya dan actual dari Harian Pagi Radar Sorong.

Kategori Beritra

  • Berita Utama
  • Ekonomi
  • Essay Foto/Berita Foto
  • Feature
  • Internasional
  • Lainnnya
  • Lintas Papua
  • Metro Sorong
  • Nasional
  • Nusantara
  • OPINI
  • Papua Barat Daya
  • Sepakbola
  • Sorong Raya
  • Sport

Berita Terbaru

Kapolda PBD Pimpin Sertijab, Sejumlah PJU dan Lima Kapolres Berganti

Kapolda PBD Pimpin Sertijab, Sejumlah PJU dan Lima Kapolres Berganti

22 Agustus 2026
Revalidasi UNESCO Global Geopark Raja Ampat, Pemprov PBD Optimis Raih Green Card

Revalidasi UNESCO Global Geopark Raja Ampat, Pemprov PBD Optimis Raih Green Card

21 Agustus 2026
  • Profil
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kontak

© 2021 - Radar Sorong - Developed by Tokoweb.co

No Result
View All Result
  • Berita Utama
  • Metro Sorong
  • Sorong Raya
  • Lintas Papua
  • Nasional
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Sport
  • Feature

Login to your account below

Forgotten Password?

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
error: Content is protected !!