SORONG- Guru Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) di wilayah Kota Sorong, masih menunggu Surat Keputusan Peralihan dari Pemerintah Provinsi Papua Barat ke kabupaten/kota. Buntut adanya peralihan kewenangan ini, gaji guru P3K lima bulan belum terbayarkan.
Ketua Jurusan Teknik Perminyakan SMK Negeri 1 Kota Sorong, Ruth Mambraku menjelaskan guru P3K di Kota Sorong sudah 5 bulan belum menerima gaji. Kendalanya, masih menunggu SK Peralihan dan juga SK PP dari Pemerintah Papua Barat ke kabupaten/kota.
“Tanggal 28 April 2023, surat dari Kementerian Pendidikan kepada Pemerintah Provinsi Papua Barat sudah keluar untuk memerintahkan Pemerintah Provinsi Papua Barat segera mengeluarkan SK Peralihan dan juga SK PP untuk ke kabupaten/kota agar gaji kami dibayarkan,”jelasnya kepada awak media, Selasa (8/5).
Dikatakan Ruth, sesuai pernyataan Dinas Pendidikan Kota Sorong bukan terkait anggaran, pengakuan Dinas dan Pemerintah daerah anggaran pembayaran gaji telah tersedia hanya menunggu SK Peralihan dan SK PP.
“Dari dinas mengatakan agar kami bersabar, karena proses semakin dekat. Kami berharap dalam waktu dekat pembayaran gaji kami. Meski kami tidak tahu soal apakah akan dibayar langsung 5 bulan atau nanti di cicil dan di rapel,”ungkapnya.
Ruth tekankan bukan permasalahan anggaran melainkan adminstrasi yang bermasalah. Karena prosedur yang panjang.
“Prosedur yang panjang administrasi dari pusat ke daerah Papua Barat, kemudian dialihkan lagi ke kabupaten kota. Hingga saat ini kami masih menunggu,”ujarnya.
Diakui Ruth beruntung ia memiliki suami yang mempunyai pekerjaan lain sehingga kehidupan keluarga bisa tertolong. Meski belum digaji, sambung Ruth para guru PPPK tetap mengajar.
“Saya bersyukur karena suami kami memiliki pekerjaan lain, makanya tertolong. Namun ada beberapa teman yang suaminya pun masih honor, meski gajinya tidak seberapa. Jujur kami sangat keberatan karena kebutuhan kami yang sudah berkeluarga dan memiliki anak,”paparnya.(rin)











