SORONG-PT BPR Arfindo akan melaporkan pimpinan PT Jaya Molek Perkasa (JMP) dan salah satu pejabat notaris yang ada di Kota Sorong, ke Kepolisian.Hal tersebut ditegaskan Direktur Operasional PT BPR Arfak Indonesia Anthoneta Kopong, ketika melakukan jumpa pers bersama kuasa hukumnya, di Km 10, Senin (17/4).
Dikatakan Anthoneta bahwa PT BPR Arfindo merasa dirugikan dengan apa yang dilakukan pihak PT Jaya Molek Perkasa dan salah satu pejabat notaris yang ada di Kota Sorong. Anthoneta Kopong menjelaskan kronologi awal mula kasus tersebut dari kredit sebesar Rp5 miliar yang diajukan oleh PT Jaya Molek Perkasa melalui Bank Arfindo dengan agunan jaminan sertifikat tanah. Dimana dengan berjalannya waktu, kredit PT Jaya Molek Perkasa macet ditengah jalan.
“Awalnya PT Jaya Molek Perkasa menjaminkan sertifikat induk, untuk memperoleh pinjaman sebesar Rp5 miliar di Bank Arfindo. Sertifikat induk itu kemudian dipecah di Notaris atas nama Ibu Tiur. Kemudian kami order kesana dan keluarlah surat keterangan. Dimana surat keterangan itu pemecahannya sebanyak 111 sertifikat, kemudian 71 sertifikat milik PT BPR Arfindo dan sisanya kami tidak tahu milik siapa,” jelas Anthoneta.
Lanjutnya, bahwa kemudian sebanyak 71 sertifikat langsung diambil karena itu milik jaminan PT BPR Arfindo. Tapi tahun 2022 lalu PT BPR Arfindo menerima surat dari Notaris yang menyatakan bahwa 71 sertifikat itu merupakan pinjaman PT BPR Arfindo dan diminta untuk dikembalikan.
“Kami pun membalas surat tersebut yang isinya bahwa sertifikat tersebut milik jaminan kami, dengan cover load kami kasih bukti ke notaris bahwa benar 71 sertifikat bukan pinjaman. Tapi ini adalah jaminan kami dengan perjanjian kredit,” katanya.
“Selain itu, Bank Papua juga menyurati kami dan meminta 29 sertifikat yang merupakan jaminan mereka yang katanya ada di kami (Bank Arfindo), untuk dikembalikan. Kami kemudian membalas surat dengan dokumen-dokumen pendukung yang menyatakan bahwa 29 sertifikat tersebut adalah milik kami,” tegasnya.
Ditambahkannya, PT Jaya Molek Perkasa melakukan kredit tanah kavling dengan jaminan sertifikat induk ke PT BPR Arfindo. Dimana tujuan penyediaan kavling, untuk pembangunan.
“Diatas tanah kavling tersebut sudah ada bangunan perumahan subsidi, dimana para konsumen dari PT Jaya Molek ini melakukan akad kredit perumahannya di Bank Papua. Tapi berjalannya waktu, setelah akad mereka tidak memberitahukan ke kita. Harusnya setelah akad di Bank Papua mereka melunasi tanah kavling di kita, tapi ini mereka tidak beritahu ke kami kalau konsumennya sudah akad,” ungkapnya.
Lanjutnya, Masalah ini sudah hampir dua tahun dan kreditnya macet juga sudah terlalu lama, sehingga uang kami tidak bisa berputar karena kredit macet tertahan di PT Jaya Molek Perkasa.
“Padahal kami sudah terus berkoordinasi dengan manajemen PT Jaya Molek Perkasa tapi tidak ada kejelasan sampai sekarang,” ujarnya.
Ia pun mengungkapkan bahwa, telah melakukan koordinasi dan negosiasi dengan pihak-pihak tersebut. Namun, sampai sekarang tidak ada respon dan tindak lanjut dari pihak-pihak tersebut.
“Komunikasi seolah ini terus berjalan baik dengan PT Jaya Molek Perkasa maupun dengan Bank Papua. Tapi tidak ada tindak lanjut dan itikat baik dari mereka, makanya kami merasa sudah cukup. Sehingga kami akan membuat LP,” tegasnya.
Sementara itu, Ketua Tim Kuasa Hukum PT BPR Arfindo Hiras Lumban Tobing, SH, MH mengatakan, bahwa pihaknya akan melakukan upaya hukum baik pidana maupun perdata atas kasus ini.
“Kami akan memilah terlebih dahulu, apakah pidananya yang nanti akan kita ajukan dulu atau perdata. Hari ini sudah terbukti bahwa manajemen Bank Papua menganggap kita tidak penting, sehingga kami mungkin akan melakukan upaya hukum baik melalui pidana maupun perdata,” katanya.
Hiras mengaku, setelah mempelajari kasusnya, ternyata ada kejanggalan dalam persoalan ini, diantaranya secara tidak sah dan melawan hukum telah berdiri bangunan di atas kavling tanah pada PT BPR Arfindo Cabang Aimas berdasarkan SHGB tersebut di atas yang dijadikan agunan kredit.
“Kemudian ada pihak yang secara sengaja dan terencana patut diduga telah melakukan tipu daya yang secara tidak sah menjual berupa tanah dan bangunan diatas kavling tanah dan atas hak SHGB No 765 sampai dengan No 777, SHGB No 802 sampai dengan 817,” katanya.
Selain itu, Lanjutnya bahwa ada kantor notaris yang secara sadar, sengaja, terencana dan patut diduga telah menyalahgunakan kewenangannya sebagai pejabat notaris turut serta melakukan patut diduga melalui tindak pada pasal 378 jo pasal 372 jo pasal 374.
“Kami melihat ada pihak yang secara ceroboh dan melanggar prinsip kehati-hatian telah menyalurkan pembiayaan untuk pembangunan rumah di atas kavling tanah milik PT BPR Arfindo. Bagaimana mungkin kredit bisa dicairkan oleh Bank Papua, sementara agunan ada di PT BPR Arfindo. Ini pasti ada perbuatan melawan hukum di sana, apalagi SOPnya bank umum ada aturannya dan itu sangat ketat,” ujarnya.
“Disini saya melihat Bank Papua menyepelekan permasalahan ini, karena sudah hampir dua tahun dilakukan pertemuan tapi ternyata tidak ada niat baik. Padahal sesama perbankan, kita mengedepankan komunikasi persuasif,” pungkasnya.(zia)
















