Tunjukkan STNK & BPKB, Korban Curanmor Boleh Bawa Pulang Kendaraannya
AIMAS – Polres Sorong berhasil meringkus 2 tersangka kasus tindak pidana pencurian kendaraan motor (Curanmor) berikut sejumlah motor curian yang menjadi barang bukti (BB) dalam kasus tersebut. Total ada 26 unit motor curian yang diamankan, 9 diantaranya sudah teridentifikasi dan sesuai dengan laporan polisi (LP). Sementara sisanya masih dalam penyidikan Polres Sorong.
Kapolres Sorong, AKBP Yohanes Agustiandaru, SH, S.IK, MH merincikan, salah satu dari tersangka yang diamankan merupakan pelaku utama. Tersangka berinisial AF (19) diamankan pada Rabu (22/3) di Kelurahan Malasom Distrik Aimas Kabupaten Sorong. Dijelaskan Kapolres, sebelumnya, Selasa (21/3) Tim Resmob Polres Sorong telah mengetahui keberadaan AF. Namun saat dalam upaya pengejaran AF berhasil melarikan diri. Barulah pada keesokan harinya, Rabu (22/3) sekitar pukul 07.00 WIT, AF berhasil dibekuk tanpa perlawanan.
Setelah dilakukan pemeriksaan, tersangka AF mengaku bahwa dirinya telah melakukan tindak pidana pencurian sepeda motor (Curanmor) di wilayah hukum Polres Sorong sebanyak 9 kali. Juga telah satu kali melakukan tindak pidana pencurian dengan kekerasan (Curas). “Sehingga dari tersangka AF ada 9 LP curanmor dan 1 LP curas. Dari pengembangan itu kita mendapatkan BB sebanyak 26 unit sepeda motor, dimana 9 unit diantaranya LP-nya sudah ada. Sementara sisanya masih kami lakukan pengembangan lebih lanjut,” ungkap Kapolres.

Modus operandi dari tersangka AF adalah dengan memanfaatkan kelengahan dari pemilik kendaraan. “Jadi masih ada masyarakat yang lengah memarkirkan motornya dengan meninggalkan kunci kendaraan. Inilah yang menjadi sasaran empuk para pelaku Curanmor. Sehingga bertemulah antara niat dan kesempatan,” beber Kapolres. “Selain memanfaatkan kelengahan, modus lain yang digunakan AF dalam tindak pidana pencurian sepeda motor ini adalah menggunakan kunci T. Kegiatan tersebut dilakukan seorang diri oleh AF pada waktu tertentu,” rincinya. Atas perbuataannya, AF dikenakan pasal 365 untuk kasus Curas dengan ancaman pidana maksimal 12 tahun. Sementara untuk kasus Curanmor, AF dijerat pasal 363 (1) tindak pidana pencurian dengan penjara maksimal 7 tahun.
Kapolres menambahkan, dalam proses penyidikan pihaknya juga menambahkan pasal-pasal pemberat sebab AF telah melakukan tindak kriminal tersebut secara berulang. Pasal tambahan tersebut diharapkan dapat menambah hukuman dan bisa memberikan efek jera kepada tersangka. Selanjutnya satu tersangka lain berinisial RH yang merupakan DPO dari tersangka kasus Curanmor yang sudah terlebih dahulu diamankan beberapa bulan lalu, yang LP-nya tercatat tanggal 6 September 2022. “Saat itu 1 tersangka sudah diamankan dan saat ini tengah menjalani hukuman. RH ini adalah rekan dari tersangka sebelumnya yang telah diamankan. Jadi RH sudah menjadi DPO kurang lebih 7 bulan, dan baru sekarang berhasil diringkus,” jelasnya.
Kronologis penangkapan RH dilakukan oleh Resmob Polres Sorong, dengan TKP di Jalan Trikora Kota Sorong. Ataa perbuatannya tersebut, RH dijerat pasal 363 (1), (3), (4), (5) dengan ancaman maksimal kurungan 7 tahun. Kapolres menyebutkan, pencurian kendaraan bermotor ini cukup meresahkan masyarakat di Kabupaten Sorong. Sehingga Polres Sorong berupaya melakukan kegiatan-kegiatan preventif maupun represif dalam rangka mencegah ataupun menindak tegas para pelaku Curanmor. Di samping keberanian pelaku dalam melancarkan aksinya, lanjut Kapolres, beberapa kasus juga terjadi karena kelengahan masyarakat ketika memarkirkan kendaraannya. Oleh karenanya Kapolres memgimbau agar masyarakat lebih waapada dengan cara memarkirkan kendaraan dalam kondisi stang/leher terkunci pada sebelah kanan.
Selanjutnya, Kapolres juga menghimbau kepada masyarakat yang merasa kehilangan sepeda motor agar bisa melakukan pengecekan di Polres Sorong. Baik bagi masyarakat yang sudah melapor kepada pihak kepolisian, maupun yang belum melapor. “Masyarakat yang merasa kehilangan, silahkan melakukan pengecekan kendaraan tersebut di Polres Sorong dengan membawa surat-surat berupa STNK dan BPKB. Jika suratnya lengkap, langsung kami kembalikan, tanpa dipungut biaya,” pungkas Kapolres. (ayu)














