MANOKWARI – Hakim yang menangani persidangan kasus Miral Hutabarat dilaporkan oleh pihak keluarga ke Komisi Yudisial, Selasa (14/3).
Keluarga Miral Hutabarat, Destika M Simanjuntak mengatakan pelaporan tersebut lantaran merasa ada kejanggalan dalam putusan pengadilan yang menjatuhi hukuman 6 tahun 6 bulan.
“Hasil putusan pengadilan, primernya tidak terbukti namun subsidernya terbukti,” ujarnya.
“Menurut kami, subsider ini berasal dari pengakuan dari korban dan primernya adalah barang bukti,” imbuhnya.
Ia menjelaskan dalam BAP Miral Hutabarat dikatakan telah merekam korban pada saat ganti baju, namun tidak bisa dibuktikan dalam fakta persidangan.
Kemudian, dokter yang melakukan visum kepada korban pencabulan tersebut juga tidak dihadirkan dalam persidangan.
“Kita merasa keterangan dari dokter tersebut sangat penting sebab dokter tersebut yang melakukan pemeriksaan kepada korban,” jelasnya.
“Pada saat persidangan, pihak keluarga juga telah meminta untuk mendatangkan dokter yang memeriksa tersebut, namun tidak di datangkan,” tambahnya lagi.
Komisi Yudisial, Muhammad Sani membenarkan adanya pelaporan kepada hakim oleh keluarga Miral Hutabarat.
“Setelah mendengarkan dari pihak keluarga Miral Hutabarat, kita akan lakukan pengecekan terlebih dahulu apakah bisa atau tidak naik ke sidang panel,” ujarnya.
Ia menjelaskan dari sidang panel inilah yang nanti menentukan arah dari pelaporan tersebut kemana apakah ke etika profesi, putusan atau lembaga penyidikan.
“Kita sudah berikan format pelaporan kepada pihak keluarga (pelapor) untuk di isi. Sambil menunggu pelaporan tersebut, berkas yang telah ada di Komisi Yudisial akan kita proses terlebih dahulu,” jelasnya. gungkapkan bahwa secepatnya akan memproses laporan tersebut.
“Besok, Rabu (15/3) sudah bisa kita sidangkan di Komisi Yudisial untuk tahap awal dan lakukan pemeriksaan,” pungkasnya.
Sebelumnya, Miral Hutabarat merupakan anggota Polda Papua Barat yang tersandung kasus pencabulan anak di bawah dan telah dijatuhi hukuman penjara 6 tahun 6 bulan oleh majelis hakim pengadilan negeri Manokwari pada 15 Februari 2023. (bw)














