

SORONG- Wakil Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Sorong, Elisabeth Nauw bersama anggota DPRD Kota Sorong turun meninjau bekas perumahan guru di depan SMA Negeri 2 serta perumahan guru yang di bangun oleh Andre Susilo di Jalan Malibela km 11,5. Rabu (8/3).
Selain itu, Wakil Ketua DPRD berserta sejumlah anggota DPRD turun memantau SMA Negeri 2 Kota Sorong. Dalam kunjungannya, Wakil Ketua DPRD Kota Sorong Elisabeth Nauw menjelaskan bahwa negara tidak boleh kalah dengan perorangan.
“Ini aset milik negara, bukan milik perorangan. Setelah pertemuan hari ini, kami (DPRD Kota Sorong) akan mengundang para pihak untuk bertemu dan membahas SMA Negeri 2 Kota Sorong,”jelasnya.
Elisabeth menuturkan DPRD Kota Sorong akan melakukan pendekatan dan mediasi dengan para pihak. Sebab, seperti diketahui bahwa SMA Negeri 2 memiliki bukti kepemilikan tanah. Sehingga perlu dilakukan pertemuan, guna mendengarkan penjelasan dari berbagai pihak.
“Permasalahan ini munculkan pada saat anggota DPRD periode lalu.
Tapi, kita akan mengumpulkan semuanya pada rapat yang kami agendakan Senin mendatang,”tandasnya.
Selain itu, masalah tukar guling sudah berlangsung sejak tahun 2004. Setelah itu, berjalan tapi timbul tenggelam. Di tahun 2017 urusan SMA dan SMK menjadi tanggung jawab Provinsi Papua Barat,”imbuh politisi dari PDIP ini.
Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kota Sorong, Yuliatmini menambahkan, waktu itu Kepala SMA Negeri 2 Kota Sorong sudah mengurus sertifikat. Hanya saja tanah di depan sekolah yang luasnya 6.000 meter persegi dan telah berdiri perumahan guru yang belum memiliki sertifikat, sehungga munculah gugatan.
“Jika SMA Negeri 2 tetap di km 10, otomatis SMKN 4 tetap harus menjadi tanggung jawab Pemerintah Kota Sorong. Tidak mungkin Pemkot Sorong lepas tangan sebab jika tidak maka, SMKN 4 dikembalikan kepada pihak yang tukar guling tadi,”ungkapnya.
Yuliatmini menambahkan, yang membangun sekolah SMA Negeri 2 adalah Pemerintah Kota Sorong dan Pemerintah Pusat. Namun, bila tidak jadi tukar guling, maka kewajiban Pemerintah Kota untuk membayar tanah yang saat ini berdiri SMKN 4 Kota Sorong.
Sementara Kepala SMA Negeri 2 Kota Sorong Elsina Regina Sroyer mengatakan, DPRD Kota Sorong akan menindaklanjuti kasus tanah SMA Negeri 2.
“Sebagai Kepala Sekolah dan juga seorang mama cuma punya satu keinginan yakni apa yang menjadi milik negara kembalikan kepada negara. Siapa pun yang berjuang atau berusaha ingin mendapatkan sesuatu. Yang menjadi milik negara harus dikembalikan,”terangnya.
Kuasa Hukum SMA Negeri 2, Nando Ginuni menegaskan, emas dan minyak sudah di ambil, jangan sampai pendidikan dan kesehatan Orang Asli Papua (OAP) juga diambil.” Kami punya surat sakral yang bisa membantu pemerintah mengambil tanah yang saat ini telah berdiri SMA Negeri 2,”tegasnya .
Yang paling penting, sambung Nando bahwa saat ini pun KPK telah menunggu dugaan penggelapan tanah negara.
” Kami akan tetap bertahan dengan bukti pembatalan dari Menteri Dalam Negeri tahun 1986 dan pembatalan ruslah tukar guling tanah dan bangunan SMA Negeri 2 oleh DPRD Kota Sorong,”pungkasnya.(juh)















