MANOKWARI – Balai Pemasyarakatan (Bapas) Manokwari menyerahkan seorang anak dengan gangguan jiwa (ODGJ) berinisial Y (17) ke rumah Aman UPTD Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Manokwari, Selasa (31/1) kemarin.
Pembimbing Kemasyarakatan Bapas Manokwari, Panggih mengatakan anak tersebut (ODGJ) sudah meresahkan masyarakat sekitar seperti merusak tanaman, dan sering teriak-teriak sendirinya. “Akibatnya, anak tersebut mendapat perlakuan yang kurang baik dari masyarakat. Sehingga kami memiliki inisiatif untuk menyerahkan ke rumah Aman,” ujarnya, Rabu (1/2).
Ia menjelaskan anak tersebut sebelumnya merupakan klien dari Bapas Manokwari dan terindikasi ODGJ sejak 4 Januari 2023 berdasarkan hasil diagnosis dokter. “Hasil diagnosis dokter menyebutkan Y (17) mengalami gangguan jiwa dan harus mendapatkan perawatan khusus,” jelasnya.
Penyerahan ke rumah Aman, lanjut Panggih langsung diterima oleh Kepala UPTD PPA Manokwari, Regina A. Rumayomi. Ia menyebut rumah aman bisa memberikan perlindungan terhadap anak apalagi dengan gangguan jiwa. “Di Manokwari belum ada fasilitas Rumah Sakit Jiwa sehingga untuk sementara anak di tempatkan di rumah aman untuk mendapatkan perlindungan,” sebutnya.
Ia mengungkapkan Y awalnya anak yang normal namun akhir bulan Desember 2022 mulai mengalami gangguan jiwa berdasarkan asesmen dokter BNNP Papua Barat. “Dokter merujuk untuk dirawat di rumah sakit jiwa di Jayapura namun pihak keluarga terkendala biaya,” kata Panggih.
Sementara itu, orang tua anak, Nikodemus Bisay berharap ada perhatian dari pemerintah daerah agar anaknya bisa mendapatkan perawatan ke rumah sakit jiwa di Jayapura. “Kita keluarga tidak mampu, tidak tahu mau meminta bantuan ke siapa kalau bukan ke pemerintah daerah,” ujarnya. “Saya ingin anak saya sembuh seperti semula,” tambahnya. (bw)














