Kadisdukcapil: Diupayakan Dalam 2 Minggu Sudah Ada
SORONG-Warga Kota Sorong mengeluh hasil perekaman e-KTP belum bisa dicetak karena alat cetak mengalami kerusakan. Akhirnya sejumlah warga pulang tanpa e-KTP. Mm
“Sudah antre untuk perekaman, pas mau ambil katanya belum bisa nanti balik lagi dan akan dihubungi. Katanya mesin cetaknya rusak,” kata salah satu warga, Rio kepada Radar Sorong, Rabu (1/2).
Hal senada dikatakan Maria bahwa harusnya Kantor Disdukcapil Kota Sorong menambahkan alat cetak e-KTP, sehingga ketika terjadi kerusakan maka tidak menggangu pelayanan.
“Harusnya kan beli lebih dari 1. Masa cuma 1. Makanya 1 rusak jadi semua kita tidak terlayani,” ketusnya.
Menanggapinya, Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Sorong, Onesimus Assem, S.Sos.MBA yang ditemui Radar Sorong, di ruang kerjanya membenarkan hal tersebut.
“Terima kasih atas waktunya Radar Sorong, kami selaku Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Sorong memberikan informasi kepada warga Kota Sorong seluruhnya bahwa sementara ini kita punya alat cetak KTP-el atau e-KTP itu ada rusak. Dan kami sudah buat pengumuman ditempel depan kantor, kurang lebih sudah 1 bulan,” ungkapnya.
Menurutnya, Alat cetak kartu e-KTP yang dimiliki Kantor Disdukcapil Kota Sorong selama ini hanya 1 unit saja. Sehingga ketika rusak, maka proses pencetakan e-KTP terkendala atau terhenti untuk sementara. Namun, dalam bulan ini sudah ada.
“Alat cetak ini hanya satu unit saja dan itu bantuan dari tahun 2015 yang lalu sampai dengan sekarang. Nah, oleh sebab itu Pemda Kota Sorong kurang lebih 2 minggu kedepan akan dibantu dari Pemda Kota Sorong,” ungkapnya.
Onesimus mengimbau kepada masyarakat agar bersabar karena mesin atau alat cetak e-KTP telah diupayakan dan dalam proses.
“Tetapi proses untuk mendapatkan alat cetak yang baru butuh waktu. Sebab itu, kami menyampaikan kepada warga Kota Sorong agar bersabar dan tetap tenang. Kami minta pengertian, minta kesabaran dari warga Kota Sorong dan kami akan berusaha secepatnya dalam waktu 2 minggu ke depan alat cetak e-KTP sudah ada,” tegasnya.
Pria yang murah senyum ini menambahkan bahwa selain mencetak e-KTP yang belum bisa untuk sementara waktu, tapi dokumen lainnya seperti Kartu Keluarga, Akta Nikah, Akta Lahir bisa diurus di Kantor Disdukcapil Kota Sorong.
“Hanya e-KTP saja yang belum bisa dicetak. Tapi dokumen lainnya bisa dilayani termasuk dengan melakukan perekaman e-KTP. Nanti kalau sudah ada alat kemudian kita cetakan dan menghubungi yang bersangkutan atau bahkan yang bersangkutan bisa datang mengecek pada 2 Minggu kedepannya,” pungkasnya.(zia)














