Stop Kekerasan kepada Perempuan dan Anak !

Dinas PPPA Kampanye 16 Hari Anti Kekerasan Terhadap Perempuan

SORONG-  Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA) Kota Sorong menggelar Kampanye 16 Hari Anti Kekerasan Terhadap Perempuan yang mulai sejak tanggal 25 November hingga 10 Desember.

 Selain itu, Dinas PPPA Kota Sorong juga melaksanakan Kegiatan Pelatihan Kepemimpinan Bagi Perempuan Papua. Yang berlangsung di Gedung Dra.Welly Tigtigweria Jalan Jenderal Sudirman Kantor Dinas PPPA Kota Sorong, Jumat (25/11).

  Kepala Dinas PPPA Kota Sorong, Eltje Doo, SE,MM mengatakan bahwa dalam rangkaian kegiatan 16 hari Anti kekerasan terhadap Perempuan. Dengan tema perempuan Papua bergerak menolak kekerasan.

“Kami punya salah satu kegiatan yaitu peningkatan kepemimpinan bagi perempuan Papua dan pada hari ini kami isi dengan kampanye hari Anti kekerasan terhadap Perempuan yang di dalamnya ada peringatan Hari penghapusan kekerasan terhadap perempuan, hari AIDS, ada hari noken, ada hari disabilitas, ada hari HAM, ada hari sukarelawan,” ungkapnya.

“Dan pada hari ini kita mulai kampanye tersebut pada tanggal 25 ini dan akan kita laksanakan sampai dengan tanggal 10 Desember 2022. Untuk itu kami mohon semua dukungan dari semua organisasi wanita, dari semua perempuan yang ada di Kota Sorong. Sehingga kegiatan ini dapat terlaksana dengan baik hingga puncaknya,” sambungnya.

 Eda Doo sapaan akrabnya ini, menambahkan kasus kekerasan terhadap perempuan di  Kota Sorong   mencapai 46 kasus berdasarkan data simfoni PPA yakni  aplikasi Kementerian PPA.”Kehidupan dimulai dari perempuan,” ujarnya.

Kemudian, kata perempuan Papua yang mudah senyum ini bahwa  pada hari ini kegiatan dimulai dengan sosialisasi atau diskusi yang berkaitan dengan kampanye 16 hari Anti kekerasan terhadap Perempuan.

 Ia menambahkan bahwa pada tanggal 9 Desember Dinas PPPA Kota Sorong akan melaksanakan pembagian bunga di sepanjang jalan Kota Sorong, dan  tanggal 10 akan melakukan penyalaan seribu lilin.

 “Stop kekerasan kepada perempuan dan anak dimanapun berada, mari kita sama-sama melindungi Perempuan. Laporkan jika mengalami kekerasan bahkan melihat kekerasan terhadap perempuan di lingkungan sekitar kita,” pungkasnya.

  Sementara itu, salah satu pemateri Aktivis Perempuan, Johanna Kamesrar,SE mengatakan bahwa ciptakan rumah aman dan kenali undang-undang tindak pidana kekerasan seksual (TPKS) dalam rangka 16 Hari Anti Kekerasan Terhadap Perempuan (HAKTP).

“Kekerasan itu bisa berawal dari rumah, upaya kita adalah bagaimana kita mau memutuskan atau melawan kekerasan itu,” tegasnya.

  Dijelaskannya bahwa Kekerasan seksual adalah isu yang harus mendapat perhatian lebih, karena kejahatan seksual bukan merupakan kejahatan kesusilaan melainkan kejahatan kriminal. Terkumpul sebanyak 338.496 kasus kekerasan berbasis gender (KBG) terhadap perempuan dengan rincian, pengaduan ke Komnas Perempuan 3.838 kasus, lembaga layanan 7.029 kasus, dan BADILAG 327.629 kasus.

“Angka kekerasan seksual cukup mengkhawatirkan terbukti dari angka kasus kekerasan yang naik berdasarkan data Catatan Tahunan (CATAHU) Komisi Nasional Anti Kekerasan terhadap Perempuan diluncurkan untuk menyambut Hari Perempuan Internasional. Tajuk CATAHU setiap tahunnya berbeda-beda seturut jumlah, jenis, ragam, ranah dan tren kekerasan berbasis gender terhadap perempuan serta penanganannya Komnas Perempuan,” katanya.

  Menurutnya bahwa Kekerasan seksual bisa terjadi di mana saja termasuk lingkungan tempat tinggal. Kekerasan terhadap anak, remaja, pemuda, suami-istri, di tempat kerja, hubungan Bos-clien, orangtua-anak, guru-murid, tokoh masyarakat-warga dan aparat-penduduk sipil.

  Ia menambahkan Kenali undang-undang tindak pidana kekerasan seksual (TPKS). UU TPKS Adalah undang-undang Indonesia mengenai kekerasan seksual meliputi pencegahan pemenuhan hak korban pemulihan korban hingga mengatur tentang penanganan selama proses hukum. Undang-undang ini diusulkan pada tanggal 26 Januari 2016 dengan nama awal RUU TPKS disahkan menjadi undang-undang pada tanggal 12 Januari 2022 dan mulai berlaku pada tanggal 9 Mei.

“Ada 9 bentuk kekerasan seksual yang dijelaskan dalam  undang-undang tersebut yakni pelecehan seksual eksploitasi seksual pemaksaan kontrasepsi pemaksaan aborsi pemerkosaan pemaksaan perkawinan pemaksaan pelacuran memudahkan seksual dan penyiksaan seksual,” ujarnya.

  Ia berharap Kebijakan pemerintah harus berpihak kepada keamanan dan keselamatan kaum perempuan. Kawal dan cegah kasus-kasus kekerasan terhadap perempuan.

“Kita semua harus bertekad memberikan perlindungan kepada seluruh perempuan Indonesia. Pemerintah perlu menyediakan ruang atau rumah aman bagi korban kekerasan. Perempuan dilahirkan bukan untuk disakiti. Perempuan itu perlu dilindungi, perempuan itu perlu aman. Perempuan bersatu menolak kekerasa,” tegasnya.(zia)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Social Icons

error: Content is protected !!