Terkait Proyek Pengadaan Pusling Tambrauw Senilai Rp 2,1 M, Hasil Audit Kerugian Rp 1,9 M
SORONG – Penyidik Kejaksaan Negeri Sorong kembali menetapkan dan menahan 4 tersangka kasus dugaan korupsi dalam pengadaan spead boat dalam kegiatan Puskesmas Keliling (Pusling) tahun anggaran 2016 pada Dinas Kesehatan Kabupaten Tambrauw, Senin (18/10) malam sekitar pukul 22.00 WIT.
Pantauan Radar Sorong, empat tersangka berinisial PT, OB, YAW dan KK, resmi ditetapkan dan ditahan sebagai tersangka, mengenakan rompi pink bertuliskan Tahanan Tipikor Kejaksaan Negeri Sorong. Setelah ditetapkan sebagai tersangka, keempatnya diantar ke Lapas Sorong Kota dan didampingi kuasa hukum masing-masing. Rencananya, keempat tersangka ini akan ditahan selam 20 hari, untuk menunggu pelimpahan berkasnya ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi di Manokwari Provinsi Papua Barat.
Kepala Kejaksaan Negeri Sorong, melalui Kasi Pidsus Kejaksaan Negeri Sorong, Khusnul Fuad, SH menjelaskan, Kejaksanaan Negeri Sorong telah melakukan penahanan terhadap 4 tersangka tindak pidana korupsi Dinas Kesehatan Kabupaten Tambrauw tahun anggaran 2016 setelah memiliki 2 alat bukti dan telah menerima perhitungan kerugian negara. “Dimana pada tahun 2016, Dinas Kesehatan Kabupaten Tambrauw melaksanakan kegiatan pengadaan puskesmas keliling dengan nilai kontrak sebesar Rp 2.178.420.000 untuk kegiatan pengadaan Pusling perairan TA 2016,” jelas Khusnul Fuad kepada wartawan.
Kasi Pidsus membeberkan, kegiatan pengadaan Pusling tersebut dikerjakan oleb YAW selaku Direktur CV. Ribafa sesuai nomor kontrak 10.PENG-25.47/KONTR/DINKES-TBR/DAK/2016 tertanggal 01 Maret 2016 yang sebelumnya telah menandatangani surat perjanjian dengan pejabat pembuat komitmen (PPK) OB. “Pengerjaan proyek ini seharusnya dilakukan melalui lelang terbuka sesuai aturan pengadaan barang dan jasa, namun Kepala Dinas Kesehatan (Berinisial PT,red)) justru mengarahkan agar tersangka YAW yang mengerjakan proyek tersebut,” jelas Khusnul Fuad sembari menambahkan, berdasarkan audit Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) ditemukan kerugian negara sebesar Rp 1.950.676.090.
Menanyakan terkait kemungkinan akan ada praperadilan lagi dari pihak tersangka, Khusnul mengatakan praperadilan merupakan hak dari tersangka, namun upaya praperadilan bukan berarti menghentikan rangkaian tindakan penyidikan. “Antisipasinya kita sudah mencoba menangani secara formal dan sesuai dengan perundang-undangan yang berlaku. Intinya 10 kali praperadilan sekalipun maka kami akan menyiapkan penyidikan 11 kali. Penyelidikan ini kurang lebih sudah berlangsung 3 bulan lamanya,” tandasnya. (juh)