SORONG– Gubernur Papua Barat Daya, Elisa Kambu menyampaikan pemerintah pusat telah mencabut 4 ijin Perusahaan Tambang di Raja Ampat, Provinsi Papua Barat Daya.
Hal tersebut usai Presiden Republik Indonesia Prabowo Subianto melakukan Rapat Terbatas.
Diketahui ada 5 perusahaan yang menggarap tambang di Raja Ampat, Provinsi Papua Barat Daya yaitu PT Gag Nikel, PT Anugerah Surya Pratama, PT Mulia Raymond Perkasa, PT Kawei Sejahtera Mining dan PT Nurham.
Gubernur mengatakan bahwa 4 ijin perusahaan yang dicabut adalah PT Anugerah Surya Pratama, PT Mulia Raymond Perkasa, PT Kawei Sejahtera Mining dan PT Nurham.
Alasan Pemerintah Pusat bahwa pencabutan atas penyelidikan LHK karena melanggar aturan lingkungan dan kawasan 4 perusahaan masuk kawasan geopark. Sementara alasan kontrak karya PT GAG tidak dicabut, karena jauh dari kawasan geopark.
“Dari 5 perusahaan, 4 ijin dicabut di pulau-pulau tersebut, selain GAG. Itu keputusan dari Presiden,” kata Gubernur Papua Barat Daya,Selasa (10/6) di Kantor Gubernur PBD ketika mendengarkan aspirasi dari masyarakat yang menuntut perusahaan tambang di Raja Ampat harus ditutup.(zia)