AIMAS – Sat Lantas Polres Sorong berhasil menjaring 38 pelanggar lalulintas saat melakukan penertiban di sepanjang Kawasan Tertib Lalulintas (KTL), Jalan Aimas-Klamono Km 18,5. Pelanggaran tersebut didominasi oleh pelanggaran kasatmata seperti pengendara tidak menggunakan helm, dan kendaraan tidak dilengkapi TNKB.
Kasat Lantas Polres Sorong, Iptu Liska Oktavima Rudianto, S.Tr.K, MH menerangkan bahwa kegiatan penertiban yang dilakukan bukanlah razia 21 secara keseluruhan. Sehingga memang dikhususkan pelanggaran kasatmata saja yang ditindak.
“Ini bukan razia 21 atau razia keseluruhan, ini sifatnya hanya penertiban yang memang perlu diterapkan di area KTL. Skala prioritas yang ditindak adalah pelanggaran kasatmata, dan memang itu yang mendominasi,” ujar Kasat Lantas.
Dijelaskannya, pengendara yang tidak menggunakan helm apalagi yang kendaarannya tidak dilengkapi TNKB, sudah pasti akan diberhentikan dan diperiksa kelengkapan surat-suratnya. Pemeriksaan kelengkapan surat surat kendaraan tersebut dilakukan untuk meminimalisasi berkeliarannya kendaraan bodong di Kabupaten Sorong.
“Saya menekankan bahwa TNKB standar harus ada. Hal ini kami lakukan untuk membantu Sat Reskrim Polres Sorong mengungkap kasus curanmor yang belakangan ini semakin marak. Apabila kendaraan tidak ada surat-surat maka akan kami tindak dengan penilangan. Kemudian apabila kendaraan tersebut dicurigai merupakan hasil curian sesuai LP maka akan kami serahkan kepada Sat Reskrim,” terang Iptu Liska.
Kasat Lantas berharap, kegiatan penertiban yang dilakukan dapat berdampak terhadap kedisiplinan masyarakat dalam berlalu lintas menggunakan safety riding yang lengkap. Selain itu, kegiatan penertiban juga akan dilakukan terjadwal demi menekan terjadinya angka kecelakaan lalulintas di Kabupaten Sorong.
Disinggung terkait dampak kegiatan penertiban terhadap permintaan pembuatan SIM dari masyarakat, Kasat Lantas menjelaskan bahwa hingga saat ini masih stabil. Tidak ada lonjakan signifikan yang terjadi, karena kegiatan penertiban juga baru dilakukan sebanyak dua kali.
“Karena kegiatan penertiban baru dilakukan 2 kali, saya rasa belum ada lonjakan signifikan untuk pembuatan SIM. Namun, ketika penertiban sudah secara rutin kami lakukan, kemungkinan efek tersebut akan terlihat,” tukasnya. (ayu)