Penyidikan Perkara Ditangani Polda Papua Barat
SORONG – Tiga staf khusus Presiden Negara Federasi Republik Papua Barat (NFRPB) ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan makar oleh Polda Provinsi Papua Barat. Kini, kasus tersebut tengah didalami oleh Polda Papua Barat. Kapolres Sorong Kota, AKBP Johannes Kindangen yang dikonfirmasi wartawan, membenarkan penetapan tersangka terhadap ketiga staff khusus Presiden NFRPB tersebut. “Tiga staff khusus tersebut sudah ditetapkan sebagai tersangka dan kini kasus dugaan makar tersebut ditangani oleh Polda Papua Barat,” kata AKBP Johannes Kindangen kepada wartawan, Kamis (22/9]
Ketiganya yakni ME, EL dan EK, dimana ketiganya merupakan warga Sentani Kabuaten Jayapura Provinsi Papua. Johannes mengatakan ketiga tersangka beserta barang bukti diserahkan ke Polda Papua Barat. Dari kasus ini, sebanyak 6 saksi telah diperiksa. “Jadi, barang bukti yang diamankan pakaian, atribut bendera BK, spanduk dan video. Dan masalah penyelidikan lebih lanjut akan dilaksanakan oleh Polda Papua Barat,” terangnya.
Kapolres menuturkan, perihal kedatangan massa NFRPB pada Rabu (21/9) ke Mapolres Sorong Kota berniat menanyakan keberadaan ketiga staf khusus tersebut. “Saya melalui Humas sudah menyampaikan bahwa ketiganya sudah dikirim ke Polda Papua Barat. Terkait massa NFRPB yang datang ke Mapolres Sorong Kota kemarin, hanya mengirimkan surat kepada kami bahwa permasalahan yang ada, mereka kekeh bahwa mereka tidak salah,” imbuhnya.

Kapolda Papua Barat, Irjen Pol Daniel Tahi Monang Silitonga
Kapolda Papua Barat, Irjen Pol Daniel Tahi Monang Silitonga angkat bicara terkait penangkapan tiga pentolan Negara Federasi Rakyat Papua Barat (NRFPB) berinisial ME, EL dan EK yang diduga memiliki peran penting sebagai Staf KASAD NRFPB, Sekretaris Negara NRFPB dan Penasihat Presiden NRFPB oleh Satreskrim Polres Kota Sorong yang dibantu dengan timsus cycloop Polres Jayapura. Kapolda mengatakan bahwa pihaknya mendapat dukungan dari masyarakat untuk melakukan tindakan hukum terhadap pelaku makar. “Saya telah banyak mendapat masukan dan laporan baik masyarakat Papua maupun non Papua untuk tindak hukum pelaku makar,” ujarnya di Manokwari, Kamis (22/9).
Ia menjelaskan kedatangan ketiga pelaku makar di Sorong tersebut memprovokasi masyarakat dan memberikan informasi-informasi yang salah tentang adanya NRFPB. “Sekarang sedang dilakukan pemeriksaan, pemanggilan saksi-saksi yang lain, pengumpulan alat bukti dan pencocokan antara satu keterangan dengan keterangan yang lain, sehingga pembuatan berkas perkara bisa baik dan sempurna,” jelasnya. Pihaknya lanjut Kapolda, telah melakukan koordinasi dengan aparat hukum lainnya untuk bersama-sama kita menyelesaikan permasalahan makar ini. “NKRI ada di hati dan harga mati,” ucap Kapolda Papua Barat sembari menambahkan, penangkapan di Doyo Baru Kabupaten Jayapura Provinsi Papua, ketiga pelaku makar sudah masuk dalam daftar pencarian orang (DPO). Barang bukti yang diamankan diantaranya berupa seragam TNPB dan seragam TPNPB lengkap dengan atribut. (juh/bw)