SORONG – Upaya Polresta Sorong Kota dalam menekan peredaran narkotika di wilayah Papua Barat Daya kembali membuahkan hasil. Sebanyak 1,7 kilogram ganja berhasil disita dan dimusnahkan dari tiga pengedar yang kini telah diamankan polisi.
“Masing-masing tersangka berinisial AAK, GS, dan MJW, berperan sebagai pengedar ganja yang dikirim dari luar Kota Sorong,” kata Wakapolres saat konferensi pers di Mapolresta Sorong Kota, Senin (3/11).

Wakapolresta Sorong Kota, AKBP Mathias Yosia Krey, menegaskan bahwa pengungkapan kasus peredaran ganja seberat 1,7 kilogram ini merupakan bentuk komitmen dan kerja keras jajarannya dalam memberantas peredaran narkotika di wilayah Papua Barat Daya.
“Ini hasil kerja keras Tim Operasional Satuan Reserse Narkoba Polresta Sorong Kota di bawah pimpinan Kasat Resnarkoba AKP Rachmat Djakatara, bersama Unit Reaksi Cepat Sat Sampta Polresta Sorong Kota,” katanya.
Wakapolres mengatakan bahwa Ketiganya, pada saat ditangkap di lokasi berbeda dan waktu yang tidak bersamaan.
Wakapolres menjelaskan, pada 15 Agustus 2025, Tim Operasional Satresnarkoba Polresta Sorong mengamankan AAK di area Pelabuhan Pelni Sorong, tepatnya di pintu keluar penumpang Jalan Jenderal Ahmad Yani, Kelurahan Kampung Baru, Distrik Sorong Kota.
“BB yang diamankan sebanyak 13 bungkus plastik besar yang diduga berisi narkotika jenis ganja dengan berat netto 366,41 gram,” katanya.
Selanjutnya, kata Wakapolres bahwa pada 18 Agustus 2025, tim kembali menangkap pelaku berinisial GS di depan salah satu kantor jasa pengiriman di Jalan Jenderal Ahmad Yani, Kelurahan Malabutor, Distrik Sorong, dengan barang bukti 112,54 gram ganja.
“Narkotika jenis ganja dikirim dari Jayapura ke Sorong dengan nomor resi pengiriman JD0491854211, melalui jasa pengiriman,” ujarnya.
Kemudian, pengedar lain berinisial MJW berhasil ditangkap pada 20 September 2025 di Jalan Matoa Lorong Muara Mulia 2, Kelurahan Malawei, Kecamatan Sorong Manoi, dengan barang bukti ganja seberat 1.174,18 gram atau sekitar 1,1 kilogram.
Wakapolresta Sorong Kota AKBP Mathias Yosia Krey menambahkan, selain kasus ganja, pihaknya juga mengungkap peredaran narkotika jenis sabu.“Kami juga mengungkap kasus narkoba jenis sabu seberat 9,6620 gram dari pelaku pengedar berinisial OM,” katanya.
Atas perbuatannya, Wakapolres mengatakan bahwa para tersangka dijerat Pasal 114 Ayat (1) Subsider Pasal 111 Ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman pidana penjara seumur hidup atau paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun, serta denda minimal Rp1 miliar dan maksimal Rp10 miliar.(zia)















