MANOKWARI – Sebanyak 256 warga binaan di wilayah Provinsi Papua Barat diusulkan mendapatkan remisi atau pemotongan masa tahanan pada momen hari raya Idul Fitri 1443 Hijriah. Remisi yang diusulkan semuanya merupakan warga binaan kasus pidana umum.
Plh. Kadiv Pemasyarakatan Kemenkumham PB, Yanu Haryadi mengatakan bahwa pihaknya telah mengusulkan ke Dirjen Pemasyarakatan untuk remisi Idul Fitri 1443 Hijriah. ”Untuk sekarang baru tahap pengusulan, nanti keputusan dari 256 warga binaan yang mendapatkan remisi itu dari Dirjen Pemasyarakatan,” kata Yanu Haryadi, Kamis (28/4).
Ia menyatakan, tidak ada warga binaan kasus korupsi dan narkotika yang diusulkan untuk mendapat remisi. Semua yang diusulkan warga binaan yang beragama Islam dan memenuhi persyaratan. ”Karena momen hari raya Idul Fitri, sehingga yang diusulkan hanya yang beragama Islam,” jelasnya. Pemberian remisi merupakan agenda rutin setiap tahun yang dilaksanakan dan serentak di seluruh Indonesia. ”Sama dengan wilayah lain, kita juga mengusulkan remisi,” ungkapnya.
Menurutnya, hari raya tahun ini warga binaan yang diusulkan mendapat remisi mencapai 26,02 persen dari total 984 narapidana di Papua Barat sampai dengan 28 April 2022. Warga binaan tersebut diusulkan menerima remisi bervariasi dari 15 hari hingga 2 bulan dilihat dari masa tahanan yang dijalani.
Ia berharap semua warga binaan bisa mendapatkan remisi pada momen hari raya Idul Fitri 1443 Hijriah. ”Pembacaan remisi nanti pada saat selesai sholat ied di masing-masing masjid Lembaga Pemasyarakatan,” imbuhnya. (bw)














