SORONG- Secara umum, situasi keamanan dan ketertiban di wilayah Polres Sorong, selama tahun 2024 dalam keadaan kondusif. Terlebih dalam pesta demokrasi, Pemilu legislatif yang dilanjutkan dengan Pilkada di Kabupaten Sorong, semuanya aman, bahkan tidak ada yang menempuh jalur hukum sampai ke tingkat Mahkamah Konstitusi.
Hal ini sebagaimana disampaikan oleh Kapolres Sorong, AKBP Edwin Parsaoran, S.IK, M.IK dalam release akhir tahun di Mapolres Sorong, Selasa (31/12/2024). Terciptanya situasi Kambtibmas yang kondusif, ujar Kapolres, tidak terlepas dari adanya komunikasi yang baik antara pemerintah, apparat keamanan, dan seluruh komponen masyarakat.
Seperti halnya di Kota Sorong, di tahun 2024, kasus kriminalitas yang menonjol adalah pencurian motor (curanmor) yang mencapai 204 kasus, diselesaikan 133 kasus , sisa 71 (65 %). Dibandingkan dengan tahun 2023 ada 130 kasus, curanmor meningkat 3 kasus.
Dalam pengungkapan 133 kasus Curanmor yang meresahkan masyarakat, ada 17 tersangka dengan barang bukti yang berhasil diamankan sebanyak 37 unit motor berbagai merek.Selanjutnya, kasus pencurian dengan pemberatan di tahun 2024 mencapai 36 kasus, tahun 2023 ada 42 kasus, meningkat 6 kasus.
Posisi ketiga yang terbanyak adalag kasus pengeroyokan, tahun 2024 mencapai 35 kasus, berhasil diselesaikan 18 kasus (51 %). Dibandingkan tahun 2023, pengeroyokan ada 20 kasus, meningkat 15 kasus. Dalam kepemimpinannya, AKBP Edwin Parsaoran menekankan kepada jajarannya untuk fokus pada pengungkapan kasus yang terjadi di tengah masyarakat.
Di tahun 2024, Polres Sorong berhasil mengungkap kasus tindak pidana pengedar uang palsu dengan tersangka 1 orang yakni berinisial NA dengan barang bukti berupa 29 lembar uang palsu pecahan 100.000, 12 lembar uang palsu pecahan 50.000, 1 unit motor honda Beat Street lengkap dengan surat-suratnya, 1 buah baju batik, kerudung dan tas gantung warna merah maroon yang dikenakan tersangka.
Selain itu, di tahun 2024, Polres Sorong juga berhasil mengunglap kasus tindak pidana pengelolaan hasil hutan kayu tanpa dilengkapi surat keterangan/izin yang sah dan menjualnya ke industry maupun masyarakat kampung dengam tersangka MK alias BM. Dalam kasus illegal loging, Polres Sorong menyita barang bukti berupa 225 batang kayu jenis merbau dengan volume 13, 4 M3.
Sedangkan pada kasus tindak pidana Narkotika, Polres Sorong berhasil mengungkap kasus penyalahgunaan narkotika jenis ganja dengan barang bukti sebanyak 5.672, 25 gram atau senilai Rp 567.200.000 dengan tersangka 3 orang.
Bukan hanya itu, Kapolres Sorong AKBP Edwin juga mengatakan, pihaknya berhasil mengungkap barang bukti berupa 44 batang pohon ganja yang ditanam di dalam pot dengan 3 orang tersangka. “Awalnya kita mencari tindak pidana lain, tapi dalam perjalanan menemukan daerah ini,”ujar Kapolres.
Sementara minuman keras (miras) yang selama ini jadi sumber gangguan Kamtibmas, juga jadi perhatian Polres Sorong. Hal ini terbukti, Polres Sorong berhasil mengungkap kasus tindak pidana memproduksi dan menjual miras local jenis Cap Tikus yang berlokasi di sebuah hutan Jalan Ikawangi Distrik Mayamuk Kabupaten Sorong dengan tersangka 1 orang yakni, OH. Saat dilakukan pembongkaran di pabrik miras CT, berhasil diamankan barang bukti berupa 2 gen berukuran 20 liter yang diduda miras CT yang telah jadi.
Selain itu juga diamankan 2 gen berukuran 5 liter yang diduga berisikan bahan baku pembuat CT yang diamankan sebagai sampel. Juga diamankan 4 drum plastic ukuran 200 liter berisikan bahan baku mentah yang dimusnahkan di tempat, serta 2 pipa karet dan 1 drum besi ukuran 200 liter.
Dalam pres lerease yang dihadiri Dandim 1802, Letkol Czi Angga Wijaya, Ketua Sementara DPRK Kabupaten Sorong, Yuanis Tri, para stakeholder dan tamu undangan lainnya, Ketua MUI Kabupaten Sorong, Ahad Sakka, S.Pd M.Pd minta kepada Polres Sorong untuk memberantas peredaran miras di wilayah Kabupaten Sorong.
Harapan itu disampaikan Ahad Sakka setelah menyampaikan keresahannya atas kasus laka lantas yang merenggut nyawa korban karena pelaku dalam kondisi pengaruh miras.
Terkait upaya pemberantasan miras, Kapolres AKBP Edwin mengakui pihaknya masih terbentur dengan adanya peraturan daerah (Perda) sehingga perlu untuk berkoordinasi lebih lanjut dengan Pemerintah Kabupaten Sorong. (ros)