JAYAWIJAYA – Dua anggota TNI dan seorang kepala desa di Kabupaten Jayawijaya, Papua Pegunungan, ditangkap lantaran memiliki 77 butir amunisi tanpa izin. Kedua oknum TNI tersebut telah diamankan di Subdenpom Wamena. “Benar, ada dua prajurit kami bersama seorang kepala kampung ditangkap lantaran memiliki dan menguasai amunisi yang jumlahnya 77 butir,” ungkap Danrem 172/PWY Brigjen Juinta Omboh Sembiring seperti dikutip dari detikSulsel, Kamis (9/2/2023).
Dua oknum yang ditangkap adalah Pratu MS dan Prada MS serta seorang kepala desa berinisial LK. Mereka ditangkap di Wamena, Kabupaten Jayawijaya, Papua Pegunungan, Selasa (7/2). Juinta menjelaskan, terkait penangkapan tersebut, pihaknya tengah melakukan penyelidikan. Hal itu lantaran amunisi yang mereka miliki merupakan barang ilegal. “Penangkapan terhadap dua prajurit ini berawal dari penangkapan terhadap LK, yang merupakan Kepala Desa. LK kemudian mengaku telah menyerahkan amunisi sebanyak 77 butir kepada kedua oknum TNI AD tersebut,” jelasnya.
Juinta menegaskan, setelah mendapat informasi bahwa LK telah menyerahkan amunisi kepada dua orang prajuritnya, Dandim 1702/JWY langsung mengembangkan informasi tersebut dengan memeriksa Pratu MS dan Prada MS. “Dari hasil pemeriksaan ini, mendapati 77 butir amunisi tajam kaliber 5,56 mm yang disimpan oleh keduanya. Kami masih mendalami dugaan keterlibatan kedua anggota ini dalam kepemilikan amunisi ilegal. Apakah juga ada keterlibatan dengan kelompok separatis teroris (KST) atau tidak, kami belum tahu. Namun yang jelas kami akan usut sampai tuntas,” ujarnya. (mae/idh/detikcom)