SORONG – Guna mewujudkan pelayanan publik yang bersih, bebas korupsi dan gratifikasi di lingkungan Lembaga Permasyarakatan (Lapas) Kelas IIB Sorong, Kepala Lembaga Permasyarakatan (Kalapas) Sorong, Gustaf N. A. Rumaikewi, SH, MH memimpin penandatanganan komitmen bersama pencanangan zona integritas wilayah bebas korupsi atau wilayah birokrasi bersih dan melayani (WBK/WBBM), Jumat (27/1).
Pencanangan WBK/WBBM ini sebagai bentuk komitmen dari Lapas Sorong untuk melayani masyarakat dengan profesional dan transparansi. Dimana pelayanan yang diberikan juga sesuai dengan standar yang terukur dan terstruktur berdasarkan aturan yang ada. “Dengan dicanangkannya Zona Integritas WBK/WBBM, artinya Lapas Sorong juga akan menolak dengan tegas segala bentuk gratifikasi yang dapat mepengaruhi kinerja para pegawainya. Misalnya, untuk memberikan hak pengurangan masa tahanan (remisi) bagi warga binaan dilakukan sesuai aturan. Jadi, remisi tidak bisa dibeli dengan apapun,” tegas Gustaf Rumaikewi.
Kalapas lebih lanjut menegaskan, jika ada oknum pegawai yang terbukti melanggar komitmen tersebut, maka tentu ada sanksi yang sudah menanti. “Kalau ada penyimpangan dalam penyelenggaaran tugas, sudah pasti ada sanksi yang harus diterima. Semua itu akan dibuktikan melalui pemeriksaan oleh inspektorat jenderal. Kalau memang ada temuan ya diproses,” sebutnya.
Diakui Kalapas, selama bertugas dirinya belum pernah menemukan penyimpangan tugas wewenang yang menjadi temuan berarti. Ia berharap, Lapas Sorong seterusnya akan tetap bersih dari gratifikasi. Kalapas juga mengingatkan agar seluruh pegawai dapat bekerja penuh loyalitas. “Sebagai pelayan publik, kita harus memiliki jiwa melayani masyarakat. Berikan pelayanan dengan cepat, tepat, profesional dan transparan. Kita harus sama-sama tahu diri, bekerja tidak perlu dipaksa. Apa yang menjadi jobdesk, kerjakan sebaik-baiknya dengan loyalitas,” pesannya. (ayu)