SORONG – Nasib kurang beruntung dialami GM, salah seorang warga binaan Lapas Sorong yang disebut menderita gegar otak. Akibat sakit yang dideritanya tersebut, pria dengan postur tubuh kecil dan ringkih itu sudah mengalami perubahan perilaku. Tampak dari kejauhan, GM hanya duduk termenung seorang diri sambil terus menggoyang-goyangkan badannya. GM terlihat seperti orang ling-lung, tak terlibat komunikasi apapun dengan teman-temannya sesama warga binaan.
Kepala Lembaga Permasyarakatan (Kalapas) Sorong, Gustaf N. A. Rumaikewi, SH, MH menerangkan, kondisi tersebut sudah dialami GM sebelum dia menjalani masa tahanan di Lapas Sorong. Kalapas menyebutkan, GM masuk ke Lapas Sorong dengan kasus pidana murni. “Pidana yang dilakukan adalah pembunuhan terhadap istrinya sendiri. Sehingga keluarga korban (istri) marah dan mungkin menghakimi GM dan membuat kepalanya terbentur, sehingga berpengaruh terhadap saraf otaknya. Lambat laun, kondisinya makin parah sampai pada saat ini sudah ada perubahan perilaku yang ditunjukkan,” terang Kalapas.
Kendati demikian, Kalapas menegaskan tak ada kekhususan bagi GM selama menjalani masa tahanan di Lapas Sorong. Pelayanan medis dari klinik Lapas Sorong tetap diberikan sesuai dengan kemampuan, namun tidak menggugurkan kewajiban GM sebagai warga binaan untuk tidak menjalani masa pidananya. “Tugas kami di lapas adalah untuk menahan dan membina mereka sesuai dengan putusan yang dikeluarkan. Jadi kami tidak bisa memutuskan untuk memangkas apalagi menghapus kewajiban pidana. Karena yang ditahan adalah orangnya, jadi selama orangnya masih hidup maka pidana harus tetap dilakukan,” lanjutnya
Dijelaskan Gustaf, Dirjen Kemenkum HAM sudah memberikan wewenang khusus bagi Lapas Sorong untuk melakukan inventarisir bagi warga binaan yang mengalami sakit serius berdasarkan keterangan ahli dari pihak RS yang menyatakan bahwa kecil kemungkinan bagi yang bersangkutan untuk sembuh. Maka dari dasar itu, Lapas bisa mengusulkan agar warga binaan mendapatkan pengurangan masa pidana.
“Memang kami mendapat mandat dari Dirjen Kemenkum HAM, namun hanya sekedar memberi usulan permintaan pengurangan pidana. Tapi bukan kami yang memutuskan. Selain itu, tingginya masa tahanan yang harus dijalani GM yakni 8 tahun, juga membuat kami sangat berhati-hati dalam mengajukan pengusulan guna membantu pemulihan kondisi GM,” imbuhnya.
Gustaf menyebutkan, pihak keluarga juga sudah mengetahui dan menerima kondisi GM saat ini. Sebab sakit yang diderita GM adalah dampak dari apa yang dialami sebelum GM menjadi warga binaan Lapas Sorong. (ayu)