MANOKWARI – Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Manokwari, Rabu (12/4) memberikan peringatan kepada 3 rumah makan dan restoran yang menunggak pajak dengan memasang plang KPK.
Kasubid Pendaftaran dan Pendataan Bapenda Manokwari, Dodik Pramudiyanto mengatakan dari empat rumah makan yang dikunjungi, tiga diantaranya dipasangi plang KPK.
“Satu warung makan kita datangi dan berjanji dalam waktu dekat akan melakukan pembayaran tunggakan pajak,” ujarnya.
Ia menjelaskan pemasangan plang KPK tersebut untuk wajib pajak yang selama ini membandel dan tak mengindahkan teguran atau surat pemberitahuan dari Bapenda Manokwari.
Dodik merincikan tiga rumah makan tersebut yakni Bakso Rudal menunggak dari tahun 2022 hingga Maret 2023, Coffee Break dari Juni 2022 hingga Maret 2023, Rumah Makan Karunia selama enam bulan.
“Ini semua yang belum melakukan pembayaran pajak,” katanya.
Ia menyebutkan besaran tagihan berdasarkan aplikasi setiap wajib pajak per bulannya bervariasi antara Rp 500 ribu hingga Rp 2 juta.
“Rata-rata penunggak pajak diatas enam bulan,” sebutnya.
Pihaknya memberikan toleransi kepada wajib pajak untuk berkoordinasi dengan Bapenda Manokwari supaya nantinya lebih giat lagi dalam melakukan pembayaran pajak.
“Kalau bayar pajak tepat waktu tidak ada sanksi-sanksi yang diberikan,” katanya.
“Sanksi terberat, kita koordinasikan dengan PTSP untuk pencabutan ijin usaha,” katanya menambahkan.
Ia mengungkapkan dari ketiga rumah makan yang dilakukan pemasangan plang KPK, ada yang sebelumnya sudah diberikan peringatan dalam bentuk yang sama, namun hingga kini tidak diindahkan.
“Ini sudah kedua kalinya di Coffee Break kita pasang plang KPK,” ungkapnya
Ia berharap seluruh wajib pajak taat dalam membayar pajak untuk membangun Manokwari ke depannya lebih baik lagi. (bw)

















