Tersangka Penyerangan Posramil Kisor dan Pembunuhan 4 Prajurit TNI Bertambah jadi 21 Orang
MANOKWARI – Jumlah tersangka penyerangan Pos Koramil Persiapan Kisor, Distrik Aifat Selatan Kabupaten Maybrat 2 September lalu yang mengakibatkan 4 prajurit TNI terbunuh dan 2 lainnya luka-luka, bertambah dari sebelumnya 19 menjadi 21 orang. Tambahan tersangka menyusul penangkapan terhadap sejumlah pelaku di waktu berbeda.
Kabid Humas Polda Papua Barat, Kombes Pol Adam Erwindi membeberkan, dari 17 pelaku yang dinyatakan sebagai daftar pencarian orang (DPO), 3 diantaranya telah ditangkap. Sehingga masih tersisa 14 DPO yang masih terus diburu. Kabid Humas menjelaskan, awalnya beberapa jam setelah kejadian, telah ditangkap 2 pelaku, MY dan SM. Dari pemeriksaan dua tersangka, muncul 17 nama pelaku lainnya yang kemudian ditetapkan sebagai DPO.
Polda Papua Barat melakukan pengejaran terhadap 17 DPO serta menyebar foto mereka ke seluruh wilayah Papua Barat. Berkat bantuan dan informasi masyarakat, tim gabungan TNI dan Polri ‘mencium’ keberadaan para DPO. “Tim gabungan TNI dan Polri terus melakukan pengejaran,” ujar Adam Erwindi pada jumpa pers di Mapolda, Kamis (30/9).
Pada tanggal 27 September berhasil ditangkap 1 tersangka berinisial YW di perbatasan Klamono Kabupaten Sorong. YW belum tercantum sebagai DPO. Dari pemeriksaan terhadap YW diperoleh beberapa nama baru sebagai pelaku.
Selanjutnya pada 28 September dini hari, tim gabungan yang dipimpin Dandim Maybrat Letkol Inf Harry Ismail dan Kapolres Sorong Selatan AKBP Choiruddin Wachid serta Danyon B Sorong berhasil mengamankan 6 orang di Kampung Kokas, Distrik Aifat. Dari 6 orang yang diamankan, 2 di antaranya DPO, yakni AK dan RY. “Yang diamankan ini ikut menyerang Posramil Kisor dan melakukan penganiayaan terhadap prajurit TNI,” tutur Adam.
AK saat diinterogasi penyidik mengakui melakukan pembacokan terhadap prajurit TNI yang sedang tidur. Sedangkan RY lanjut Kabid Humas, bertugas memantau serta melakukan penganiayaan terhadap anggota TNI di kamar nomor 2.
Sementara 4 oranbg lainnya yang diamankan bersamaan, bernisial NK, PK, YK dan LK. Dua yang diamankan merupakan nama baru, belum ada di DPO. “LK saat diinterogasi mengakui ikut rapat dan berperan sebagai pemantau serta ikut membacok anggota TNI yang sedang berdiri,” jelasnya lagi.
Selanjutnya pada 29 September, tim gabungan TNI-Polri kembali mendapat informasi bahwa ada seorang DPO yang bersembunyi di Kampung Worait, Aitinyo, Maybrat. Tim dipimpin Kapolres Sorsel dan Kasatreskrim menuju ke lokasi dan mengamankan AY. “AY ini termasuk DPO. Dari keterangannya diperoleh informasi bahwa yang bersangkutan ikut rapat dua kali dan ikut melakukan penyerangan di Posramil Kisor. Jadi, dari awalnya 19 tersangka menjadi 21 tersangka pelaku penyerangan Posramil Kisor. Dari 21 tersangka sudah 7 orang diamankan,” jelas Kabid Humas Polda Papua.
Ketujuh tersangka saat ini ditahan di Polres Sorsel. Mereka dijerat Pasal 340 KUHP subsider Pasal 338 KUHP. Pasal 340 KUHP Pidana, diancam dengan pembunuhan terencana dengan pidana mati atau pidana penjara seumur hidup atau selama waktu tertentu, paling lama dua puluh tahun. Pasal 338 KUHP Pidana, diancam dengan pidana penjara selama-lamanya lima belas tahun.
Kabid Humas menambahkan, bila ada masyarakat yang mengetahaui keberadaan DPO agar melaporkan ke layanan polisi 110 atau menghubungi Ditreskrimum Polda Papua Barat (082112259716), Kasat Reskrim Polres Sorong Selatan (082399760680), Kanit I Reskrim Polres Sorong Selatan (081382929298). “Kami Polri bersama TNI hadir di tengah masyarakat siap menjaga rasa aman masyarakat Maybrat,” imbuh mantan Kapolres Manokwari ini.(lm)















