SORONG – Sat Resnarkoba Polres Sorong Kota berhasil membekuk 1 tersangka penyalagunaan narkotika jenis ganja seberat 72.2 gram. Tersangka berinisial AA (38) berjenis kelamin laki-laki tersebut ditangkap di daerah Klademak wilayah Kota Sorong pada Minggu (6/3) pagi sekitar pukul 08.00 WIT.
Kasat Narkoba Polres Sorong Kota, IPTU Adul Bayu Ananda,S.Tr.K.,S.Ik kepada Radar Sorong mengatakan, pada hari Minggu (6/3) sekitar pukul 08.00 WIT tim Opnal Satresnarkoba Polres Sorong Kota kembali menangkap tersangka berinisial AA (38) yang memiliki narkotika jenis ganja seberat 72.2 gram. Kini, tersangka sudah berada di Rutan Polres Sorong kota guna penyelidikan lebih lanjut.
“Saat ini, kami masih melakukan interogasi terhadap tersangka. Selain ganja kering siap pakai seberat 72.2 gram yang berhasil diamankan, kami juga mengamankan biji ganja, sejumlah uang dan handphone milik tersangka,”jelasnya kepada Radar Sorong, Senin (7/3).
Terkait biji Ganja yang diamankan, Kasat Resnarkoba belum tahu pasti kegunaan biji ganja tersebut, apakah dapat di tanam atau seperti apa. Tetapi, sepertinya biji ganja tersebut tidak dipakai dan dapat dibuang.
“Biji ganja ini sebenarnya tidak dipakai atau dibuang, karena tidak ada gunanya,”terangnya.
Menanyakan jaringan dan sindikat tersangka, Kasat Resnarkoba menyebutkan, pihaknya belum dapat membuka jaringan sindikat Narkoba, sebab masih dalam tahap penyelidikan. “Kami belum bisa membuka jaringannya guna penyelidikan lebih lanjut. Tersangka berhasil kami amankan di daerah Kota Sorong dan kami masih terus mengembangkan kasus ini,” tandasnya. (juh)