• Profil
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kontak
Senin, 10 Agustus 2026
Radar Sorong
Advertisement
  • Berita Utama
  • Metro Sorong
  • Sorong Raya
  • Lintas Papua
  • Nasional
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Sport
  • Feature
No Result
View All Result
  • Berita Utama
  • Metro Sorong
  • Sorong Raya
  • Lintas Papua
  • Nasional
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Sport
  • Feature
No Result
View All Result
Radar Sorong
No Result
View All Result
ADVERTISEMENT

Tolak Pemilu Coblos Partai, PAN Sentil Lembaga Cap Stempel

by admin
14 Juni 2023
in Berita Utama, Nasional, Nusantara
0
Tolak Pemilu Coblos Partai, PAN Sentil Lembaga Cap Stempel

Viva Yoga Mauladi. (Dok. Pribadi)

Share on FacebookShare on WhatsApp
ADVERTISEMENT

JAKARTA – Mahkamah Konstitusi (MK) akan mengumumkan hasil putusan terkait sistem pemilu. Waketum PAN Viva Yoga Mauladi mengingatkan agar MK menolak gugatan yang ingin mengubah sistem pemilu menjadi coblos gambar partai. “Tentang adanya judicial review dari para pihak atas Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu, khususnya tentang sistem pemilu proporsional daftar terbuka agar menjadi sistem pemilu proporsional tertutup, hanya mencoblos lambang partai politik peserta pemilu saja, tanpa bermaksud melakukan intervensi kepada MK, PAN mengingatkan MK agar menolak gugatan tersebut,” ujar Viva kepada wartawan seperti dikutip dari detikcom, Rabu (14/6/2023).

Viva menjelaskan sejumlah alasan PAN meminta agar MK menolak sistem proporsional tertutup. Viva mengatakan alasan pertama ialah sistem coblos partai merusak sistem demokrasi. “Sistem pemilu tertutup yang hanya mencoblos tanda gambar partai politik saja akan merusak sistem demokrasi karena akan melanggar prinsip pemilu yang demokratis, yang ditandai oleh one person, one vote, one value. Suara rakyat adalah suara Tuhan tidak akan terwujud di dalam sistem pemilu tertutup,” jelas Viva.

Berita Terkait

Papua Barat Daya Pilot Project Nasional Pengelolaan Keanekaragaman Hayati

Papua Barat Daya Pilot Project Nasional Pengelolaan Keanekaragaman Hayati

6 Agustus 2026
50
Isu Hoaks Pajak STNK & BBM Kosong Picu Panic Buying Warga, Pertamina Tegaskan Stok BBM Aman di SPBU

Isu Hoaks Pajak STNK & BBM Kosong Picu Panic Buying Warga, Pertamina Tegaskan Stok BBM Aman di SPBU

3 Agustus 2026
220
Bertemu Presiden Prabowo, KADIN PBD Dorong Pariwisata dan KEK Sorong Jadi Motor Ekonomi

Bertemu Presiden Prabowo, KADIN PBD Dorong Pariwisata dan KEK Sorong Jadi Motor Ekonomi

3 Agustus 2026
109

Alasan kedua, Viva mengatakan MK sebelumnya sempat merubah sistem tertutup menjadi terbuka. Sistem itu diubah, kata Viva, dengan alasan sistem proporsional tertutup menyebabkan terjadinya pelanggaran yang bertentangan dengan prinsip kedaulatan rakyat. “PAN mengingatkan MK yang pernah mengabulkan gugatan untuk menerapkan sistem pemilu proporsional daftar terbuka karena alasan MK bahwa sistem penetapan anggota legislatif berdasarkan sistem pemilu tertutup terbatas itu akan menyebabkan terjadinya pelanggaran dan bertentangan dengan prinsip kedaulatan rakyat yang dijamin konstitusi,” terangnya.

ADVERTISEMENT

Viva mengungkap alasan ketiga ialah KPU, Bawaslu, dan DKPP lebih berpengalaman dengan sistem coblos nama caleg. Viva menilai pengalaman ini dapat membuat penyelenggaraan pemilu lebih baik lagi. “Sudah tiga kali pemilu memakai suara terbanyak rasanya cukup bagi KPU, Bawaslu dan DKPP sekarang untuk lebih tangguh, handal, dan kuat karena memiliki pengalaman empiris agar dapat menyelenggarakan pemilu lebih baik dan berkualitas lagi,” ungkapnya.

Dia juga mengungkapkan sejumlah hal positif bagi pembangunan demokrasi di Indonesia. Hal pertama ialah sistem coblos nama caleg menghindari nepotisme di internal partai politik. “Pertama, menghindari bahaya nepotisme di internal parpol. Secara empiris, siapa yang dekat pimpinan akan mendapatkan nomor urut kecil. Meskipun parpol melakukan rekrutmen secara transparan dan objektif, namun unsur subjektivitas pimpinan selaku policy maker, dalam skala tertentu akan mengalahkan unsur objektivitas,” katanya.

Hal positif kedua ialah sistem suara terbanyak tidak akan menghilangkan kedaulatan parpol yang berwenang mendaftarkan calegnya ke KPU. Selanjutnya, sistem suara terbanyak juga akan mendekatkan caleg terpilih dengan konstituennya. “Konstituen dapat lebih mudah melakukan komunikasi dan menyuarakan aspirasi serta kepentingannya untuk diperjuangkan oleh anggota Dewan menjadi kebijakan negara dan direalisasikan dalam bentuk program-program di masyarakat. Dengan kata lain tentu juga akan semakin mendekatkan parpol dengan rakyat yang diwakilinya di lembaga legislatif melalui caleg terpilih,” jelas Viva. “Hal ini sama sekali tidak mengganggu atau mendegradasi kedaulatan parpol dalam sistem demokrasi sebab caleg terpilih itu dicalonkan oleh parpol. Justru sebaliknya, malah akan semakin memperkuat kehadiran dan eksistensi parpol di tengah-tengah masyarakat,” sambungnya.

Menurutnya, sistem proporsional terbuka lebih adil dibandingkan sistem coblos partai yang lebih besar peluang nepotisme di internal partai. Hal positif lainnya ialah tidak adanya jaminan sistem proporsional tertutup bakal menghilangkan money politics atau politik uang. “Tidak ada jaminan dan ukuran akademis bahwa sistem proporsional daftar tertutup murni (hanya mencoblos tanda gambar partai) akan mengurangi dan atau menghilangkan praktek politik uang dibandingkan sistem proporsional daftar terbuka berdasarkan suara terbanyak,” ungkap dia. “Praktek money politic itu bukan soal apa sistem pemilunya, tetapi karena soal kesulitan ekonomi rakyat, kesadaran politik rakyat dalam memaknai pemilu, pengawasan pelaksanaan pemilu oleh Bawaslu, lembaga pemantau, maupun oleh partisipasi masyarakat, serta penegakan aturan pemilu,” sambungnya.

ADVERTISEMENT

Viva mengatakan putusan nantinya akan mencerminkan apakah MK masih membuka mata atas realitas yang ada. Selain itu, putusan tersebut juga akan melihat konsistensi MK atas putusan sebelumnya. “Akhirnya, sejarah akan menguji MK. Apakah masih memiliki nurani dan terbuka mata atas realitas yang menolak sistem pemilu tertutup. Apakah MK tetap konsisten dengan putusan MK Nomor 22-23/PUU-VI/2008 atau MK menjadi alat politik kekuasaan, lembaga cap stempel dari ketidakberdayaan para hakim MK atas kepentingan kekuasaan, atau tidak konsisten lagi sebagai penjaga demokrasi Indonesia,” katanya. Untuk diketahui, MK akan mengetok putusan yang paling ditunggu terkait Pemilu 2024. Rencananya putusan itu akan diketok pada Kamis (15/6/2023) besok. “Kamis, 15 Juni 2023, pukul 09.30 WIB. Agenda: Pengucapan putusan,” demikian bunyi jadwal MK yang dilansir website-nya. (rfs/detikcom)

Tags: Mahkamah KonstitusiPemilu 2024Pilpres 2024PolitikPutusan MK Coblos Partai Atau Coblos calegSistem Pemilu 2024Viva Yoga Mulyadi
ADVERTISEMENT
Previous Post

Rekrutmen CPNS Segera Dibuka, Tersedia 1 Juta Lebih Formasi CPNS

Next Post

Caleg Wait and See Putusan MK

Related Posts

Papua Barat Daya Pilot Project Nasional Pengelolaan Keanekaragaman Hayati
Berita Utama

Papua Barat Daya Pilot Project Nasional Pengelolaan Keanekaragaman Hayati

6 Agustus 2026
50
Isu Hoaks Pajak STNK & BBM Kosong Picu Panic Buying Warga, Pertamina Tegaskan Stok BBM Aman di SPBU
Berita Utama

Isu Hoaks Pajak STNK & BBM Kosong Picu Panic Buying Warga, Pertamina Tegaskan Stok BBM Aman di SPBU

3 Agustus 2026
220
Bertemu Presiden Prabowo, KADIN PBD Dorong Pariwisata dan KEK Sorong Jadi Motor Ekonomi
Nasional

Bertemu Presiden Prabowo, KADIN PBD Dorong Pariwisata dan KEK Sorong Jadi Motor Ekonomi

3 Agustus 2026
109
Dugaan Korupsi Pengadaan Rp6,5 Miliar, Subdit Tipidkor Polda PBD Geledah 13 Ruangan di Kantor DPR PBD
Berita Utama

Dugaan Korupsi Pengadaan Rp6,5 Miliar, Subdit Tipidkor Polda PBD Geledah 13 Ruangan di Kantor DPR PBD

31 Juli 2026
218
Pendataan Sertifikat Tanah OAP di Ayamaru Timur Dimulai, Jadi Proyek Percontohan di PBD
Berita Utama

Pendataan Sertifikat Tanah OAP di Ayamaru Timur Dimulai, Jadi Proyek Percontohan di PBD

29 Juli 2026
104
Tak Bosan Edukasi Warga Pentingnya Kelola Sampah Organik
Berita Utama

Tak Bosan Edukasi Warga Pentingnya Kelola Sampah Organik

20 Juli 2026
15
Next Post
Caleg Wait and See Putusan MK

Caleg Wait and See Putusan MK

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

ADVERTISEMENT

Follow Us

Radar Sorong

Radar Sorong telah meluncurkan Portal Berita Online yaitu radarsorong.id yang lebih memudahkan masyarakat mendapatkan informasi terpercaya dan actual dari Harian Pagi Radar Sorong.

Kategori Beritra

  • Berita Utama
  • Ekonomi
  • Essay Foto/Berita Foto
  • Feature
  • Internasional
  • Lainnnya
  • Lintas Papua
  • Metro Sorong
  • Nasional
  • Nusantara
  • OPINI
  • Papua Barat Daya
  • Sepakbola
  • Sorong Raya
  • Sport

Berita Terbaru

PLN dan Kejaksaan Negeri Sorong Tandatangani Kerja Sama Pendampingan Hukum

PLN dan Kejaksaan Negeri Sorong Tandatangani Kerja Sama Pendampingan Hukum

9 Agustus 2026
Polwan Run 2026 Polda Papua Barat Daya Meriah, Pererat Kebersamaan Polri dan Masyarakat

Polwan Run 2026 Polda Papua Barat Daya Meriah, Pererat Kebersamaan Polri dan Masyarakat

8 Agustus 2026
  • Profil
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kontak

© 2021 - Radar Sorong - Developed by Tokoweb.co

No Result
View All Result
  • Berita Utama
  • Metro Sorong
  • Sorong Raya
  • Lintas Papua
  • Nasional
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Sport
  • Feature

Login to your account below

Forgotten Password?

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
error: Content is protected !!