• Profil
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kontak
Jumat, 25 September 2026
Radar Sorong
Advertisement
  • Berita Utama
  • Metro Sorong
  • Sorong Raya
  • Lintas Papua
  • Nasional
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Sport
  • Feature
No Result
View All Result
  • Berita Utama
  • Metro Sorong
  • Sorong Raya
  • Lintas Papua
  • Nasional
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Sport
  • Feature
No Result
View All Result
Radar Sorong
No Result
View All Result
ADVERTISEMENT

Tingkatkan SDM Lingkungan Hidup Supaya Memiliki Lisensi Amdal

by admin
5 Mei 2024
in Berita Utama, Lainnnya, Lintas Papua, Nasional, Nusantara, Sorong Raya
0
Tingkatkan SDM Lingkungan Hidup Supaya Memiliki Lisensi Amdal

Stadion Bawela Kota Sorong saat masih dalam proses pembangunan, salah satu contoh kegiatan pembangunan yang membutuhkan dokumen Amdal sebelum dikerjakan. (Dok/Radar Sorong)

Share on FacebookShare on WhatsApp
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT

Kelly Kambu : Minimal 2 Orang yang Berlisensi Penyusun Amdal sebagai Salah Syarat Pembentukan Tim Uji Kelayakan Lingkungan Hidup Tingkat Kabupaten/Kota

SORONG – Guna mendukung pembangunan berwawasan lingkungan dan berkelanjutan, Kepala Dinas Lingkungan Hidup, Kehutanan dan Pertanahan Provinsi Papua Barat Daya, Julian Kelly Kambu,ST,MSi mengingatkan kepada pemerintah daerah kabupaten/kota di wilayah Provinsi Papua Barat Daya khususnya Dinas Lingkungan Hidup, agar menyiapkan sumber daya manusia (SDM) Aparatur Sipil Negara (ASN) di bidang lingkungan hidup agar memiliki lisensi Amdal, baik itu Amdal Dasar, Penyusun Amdal maupun Penilai Amdal.

Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, maka salah satu kriteria atau syarat pembentukan Tim Uji Kelayakan Lingkungan Hidup (Dulunya disebut Komisi Amdal) di tingkat kabupaten/kota yakni minimal dua orang ASN Lingkungan Hidup memiliki lisensi Penyusun Amdal. “Karena itu, kami berharap kepada pemerintah kabupaten/kota di wilayah Papua Barat Daya, harus segera mengirim stafnya paling sedikit dua orang untuk mengikuti Diklat Penyusunan Amdal, sebagai syarat kelengkapan administrasi pembentukan Tim Uji Kelayakan Lingkungan Hidup di kabupaten/kota. Kami di provinsi sudah lengkap, kami punya ASN sudah siap, hanya menunggu aturan dari Kementerian Lingkungan Hidup mengenai kapan pembentukan lembaga Tim Uji Kelayakan Lingkungan Hidup,” kata Kelly Kambu kepada Radar Sorong, Minggu (5/5).

Berita Terkait

Sinergi Amankan Obvitnas, PLN UP3 dan Polres Fakfak Perkuat Kolaborasi Strategis

Sinergi Amankan Obvitnas, PLN UP3 dan Polres Fakfak Perkuat Kolaborasi Strategis

23 September 2026
5
Sinergi PLN dan DEN: Perkuat Ketahanan Energi dan Keandalan Listrik di Tanah Papua

Sinergi PLN dan DEN: Perkuat Ketahanan Energi dan Keandalan Listrik di Tanah Papua

22 September 2026
7
MTQ Nasional XXXI Resmi Berakhir,  Papua Barat Daya Raih Harapan II

MTQ Nasional XXXI Resmi Berakhir,  Papua Barat Daya Raih Harapan II

20 September 2026
62
Kepala Dinas Lingkungan Hidup, Kehutanan dan Pertanahan Provinsi Papua Barat Daya, Julian Kelly Kambu,ST,MSi. (Dok/Radar Sorong)

Dikatakannya, jika kabupaten/kota tidak memiliki ASN yang berlisensi Penyusun Amdal, secara otomatis Tim Uji Kelayakan Lingkungan Hidup tingkat kabupaten/kota tidak bisa dibentuk karena terkendala SDM. Apabila di kemudian hari terjadi pembangunan dan penilaian dokumen lingkungan hidup (Amdal) untuk pembangunan tersebut merupakan kewenangan kabupaten/kota, maka mekanisme penilaiannya ditarik ke provinsi. “Sampai hari ini yang kami tahu Kota Sorong belum tersedia SDM-nya. Memang sebelumnya ada 2 orang yang memiliki lisensi Amdal, tapi keduanya sudah ditarik ke Pemprov Papua Barat Daya, sehingga terjadi kekosongan SDM penyusun dan penilai Amdal di tingkat Kota Sorong. Kekosongan SDM ini kami berharap Pemerintah Kota Sorong melalui Dinas Lingkungan Hidup untuk segera merencanakan dan mengusulkan minimal dua orang ASN-nya untuk mengikuti Diklat Amdal Penyusun. Demikian juga dengan kabupaten lainnya di provinsi PBD ini,” ujarnya.

Kelly juga mengingatkan kepada Dinas Lingkungan Hidup di tingkat Kabupaten/Kota agar memperhatikan dan memahami dengan baik PP Nomor 22 Tahun 2021. Contoh di Pasal 80, apabila dalam satu lokasi pembangunan/usaha ada kewenangan pusat, provinsi dan kabupaten/kota, maka mekanisme pemeriksaan dokumen lingkungan itu ditarik ke kewenangan tertinggi dalam hal ini pemerintah pusat. Demikian juga bisa dalam satu lokasi itu ada kewenangan pusat dan kewenangan provinsi, maka mekanisme pemeriksaan dokumen itu di tarik ke kewenangan tertinggi dalam hal ini pemerintah pusat. Pun demikian halnya bila dalam satu lokasi itu ada kewenangan provinsi dan kabupaten/kota, maka mekanisme pemeriksaan dokumen Amdal ditarik ke kewenangan tertinggi dalam hal ini pemerintah provinsi.

“Ini kami berharap agar menjadi perhatian, karena kita hari-hari ini Papua Barat Daya banyak investasi yang mau masuk, jangan sampai kita tidak menguasai dengan baik aturan atau karena kita punya SDM yang belum disiapkan untuk memiliki lisensi Amdal Dasar, Lisensi Penyusun Amdal dan Lisensi Penilai Amdal, sehingga kita bisa saja jadi factor penghambat dalam investasi, ini yang tidak kita harapkan. Untuk itu kami berharap kepada kepala daerah kabupaten/kota agar memperhatikan SDM lingkungan hidup melalui kebijakan anggaran demi peningkatan SDM,” ucapnya.

Ditegaskannya, anggapan yang beredar bahwa dokumen lingkungan merupakan factor penghambat investasi itu sebenarnya salah. Dokumen lingkungan itu sebagai warning untuk mengingatkan investor atau pelaku usaha bahwa konsep mendukung pembangunan yang berwawasan lingkungan dan berkelanjutan dibuktikan dengan dokumen kajian lingkungan yang menjadi acuan dalam pengawasan yang dilakukan pemerintah daerah melalui instansi teknis terkait.

Ia menjelaskan, dalam proses pembangunan ada tiga izin dasar yang harus dipenuhi oleh investor pelaku usaha dan atau kegiatan dari kalangan pemerintah. Pertama, PKKPR (Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang). Kedua, Persetujuan Lingkungan Hidup (Dulunya bernama Izin Lingkungan). Ketiga, Persetujuan Kelayakan Bangunan (Dulunya disebut Izin Mendirikan Bangunan/IMB). Tiga izin dasar ini wajib dipenuhi pelaku usaha dan atau kegiatan.

“Persetujuan Lingkungan Hidup itu gratis, tapi proses dan mekanisme untuk mendapatkan Persetujuan Lingkungan itu ada anggaran yang harus disediakan, ada konsultan Amdal yang membantu pemrakarsa kegiatan/usaha atau investor untuk menyiapkan dokumen lingkungan, kemudian kami instansi teknis melalui ASN yang telah memiliki lisensi Amdal, yang punya Tim Uji Kelayakan Lingkungan Hidup, melakukan penilaian apabila dokumen lingkungannya berupa Amdal, dan melakukan pemeriksaan apabila dokumen lingkungannya berupa UKL/UPL, mekanismenya seperti itu,” jelasnya.

Dokumen lingkungan dibuat sebelum kegiatan/usaha itu dimulai. Nah, bagaimana dengan kegiatan/usaha yang sudah dilakukan namun belum memiliki dokumen lingkungan? Kelly mengatakan, mekanismenya diatur dengan membuat Dokumen Evaluasi Lingkungan. “Kami 4 DOB Provinsi di tanah Papua, apabila ada usulan kegiatan/usaha yang wajib dilengkapi dokumen Amdal, maka mekanisme penilaian dokumen Amdal baik itu proses, prosedur, tahapan dan mekanismenya, itu dilakukan di provinsi induk. Apabila itu berkaitan dengan Dokumen Evaluasi Lingkungan, maka mekanisme penilaiannya bisa dilakukan di provinsi yang baru dimekarkan. Kami di Papua Barat Daya sangat siap karena kami sudah menyiapkan SDM ASN yang mampu memeriksa dan menilai dokumen lingkungan. Kami bekerjasa sama dengan UNS Solo untuk menggembleng SDM Lingkungan Hidup di Provinsi Papua Barat Daya, sehingga memiliki lisensi untuk memeriksa ataupun menilai dokumen lingkungan,” pungkasnya. (ian)

Tags: DLHKP Papua Barat DayaKelly KambuKota SorongLisensi AmdalPapua Barat Daya
ADVERTISEMENT
Previous Post

2 WBP Diamankan, Lapas Kelas IIB Sorong Berhasil Gagalkan Penyeludupan Ganja

Next Post

Biodiversity Gandeng RSAL Dr Oetojo, Ratusan Masyarakat Kampung Friwen Berobat Gratis

Related Posts

Sinergi Amankan Obvitnas, PLN UP3 dan Polres Fakfak Perkuat Kolaborasi Strategis
Lintas Papua

Sinergi Amankan Obvitnas, PLN UP3 dan Polres Fakfak Perkuat Kolaborasi Strategis

23 September 2026
5
Sinergi PLN dan DEN: Perkuat Ketahanan Energi dan Keandalan Listrik di Tanah Papua
Lintas Papua

Sinergi PLN dan DEN: Perkuat Ketahanan Energi dan Keandalan Listrik di Tanah Papua

22 September 2026
7
MTQ Nasional XXXI Resmi Berakhir,  Papua Barat Daya Raih Harapan II
Berita Utama

MTQ Nasional XXXI Resmi Berakhir,  Papua Barat Daya Raih Harapan II

20 September 2026
62
4 Cabang Lomba Masuk 10 Besar, Bahasa Arab Putera Papua Barat Daya Raih Harapan II MTQ Nasional XXXI
Berita Utama

4 Cabang Lomba Masuk 10 Besar, Bahasa Arab Putera Papua Barat Daya Raih Harapan II MTQ Nasional XXXI

18 September 2026
130
Bappenas Gandeng Pers yang BEJO’S Sebagai Mitra Strategis dalam Pembangunan Nasional
Nasional

Bappenas Gandeng Pers yang BEJO’S Sebagai Mitra Strategis dalam Pembangunan Nasional

16 September 2026
13
Kafilah Papua Barat Daya Full Semangat, Rofiul Amri : Alhamdulillah Semua Kompak, Tempat Lomba Nyaman
Nasional

Kafilah Papua Barat Daya Full Semangat, Rofiul Amri : Alhamdulillah Semua Kompak, Tempat Lomba Nyaman

14 September 2026
127
Next Post
Biodiversity Gandeng RSAL Dr Oetojo, Ratusan Masyarakat Kampung Friwen Berobat Gratis

Biodiversity Gandeng RSAL Dr Oetojo, Ratusan Masyarakat Kampung Friwen Berobat Gratis

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

ADVERTISEMENT

Follow Us

Radar Sorong

Radar Sorong telah meluncurkan Portal Berita Online yaitu radarsorong.id yang lebih memudahkan masyarakat mendapatkan informasi terpercaya dan actual dari Harian Pagi Radar Sorong.

Kategori Beritra

  • Berita Utama
  • Ekonomi
  • Essay Foto/Berita Foto
  • Feature
  • Internasional
  • Lainnnya
  • Lintas Papua
  • Metro Sorong
  • Nasional
  • Nusantara
  • OPINI
  • Papua Barat Daya
  • Sepakbola
  • Sorong Raya
  • Sport

Berita Terbaru

Rapimprov KADIN PBD Bahas Investasi, Pariwisata, Hilirisasi hingga Penguatan UMKM

Rapimprov KADIN PBD Bahas Investasi, Pariwisata, Hilirisasi hingga Penguatan UMKM

24 September 2026
Terancam 15 Tahun Penjara, WS WNA China Jadi Tersangka Perburuan Penyu Sisik di Raja Ampat

Terancam 15 Tahun Penjara, WS WNA China Jadi Tersangka Perburuan Penyu Sisik di Raja Ampat

23 September 2026
  • Profil
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kontak

© 2021 - Radar Sorong - Developed by Tokoweb.co

No Result
View All Result
  • Berita Utama
  • Metro Sorong
  • Sorong Raya
  • Lintas Papua
  • Nasional
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Sport
  • Feature

Login to your account below

Forgotten Password?

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
error: Content is protected !!