• Profil
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kontak
Rabu, 26 Agustus 2026
Radar Sorong
Advertisement
  • Berita Utama
  • Metro Sorong
  • Sorong Raya
  • Lintas Papua
  • Nasional
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Sport
  • Feature
No Result
View All Result
  • Berita Utama
  • Metro Sorong
  • Sorong Raya
  • Lintas Papua
  • Nasional
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Sport
  • Feature
No Result
View All Result
Radar Sorong
No Result
View All Result
ADVERTISEMENT

Tersangka Pembakaran Mess PT. Avona Mina Lestari Terancam 15 Tahun Penjara

by admin
2 November 2022
in Lintas Papua
0
Tersangka Pembakaran Mess PT. Avona Mina Lestari Terancam 15 Tahun Penjara

Polisi saat melakukan olah TKP setelah peristiwa pembakaran. (Foto : Istimewa)

Share on FacebookShare on WhatsApp
ADVERTISEMENT

KAIMANA – SA, tersangka pembakaran mess PT. Avona Mina Lestari yang berlokasi di Kampung Siawatan, Distrik Teluk Etna, Kabupaten Kaimana terancam 15 tahun penjara. SA disangkakan dengan Pasal 187 ke 1 KUHP dengan ancana pidana 15 tahun penjara. “Pasal yang disangkakan yakni pasal 187 ke 1 KUHP dengan ancana pidana maksimal 15 tahun penjara,” jelas Kajari Kaimana , Anton Markus Londa, SH MH , melaui Kasi Intel Adhi Satyo, SH saat ditemui di ruang kerjanya, Rabu (2/11).

Dikatakan Adhi, tim Jaksa Penuntut Umum atau JPU pada Kejari Kaimana telah menerima pelimpahan berkas perkara tahap dua berupa barang bukti dan tersangka ini, dari penyidik Sat Reskrim Polres Kaimana, Rabu (2/11). “Pada tahapan ini penyidik Polres Kaimana menyerahkan tanggung jawab atas tersangka dan barang bukti, kepada tim Jaksa Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Kaimana,” katanya.

Berita Terkait

Sarankan Pembahasan Amdal Kelapa Sawit PT PAM Ditunda Sementara

Sarankan Pembahasan Amdal Kelapa Sawit PT PAM Ditunda Sementara

17 Agustus 2026
58
Papua Barat Daya Pilot Project Nasional Pengelolaan Keanekaragaman Hayati

Papua Barat Daya Pilot Project Nasional Pengelolaan Keanekaragaman Hayati

6 Agustus 2026
56
PLN Resmikan Aliran Listrik 24 Jam di Kampung Sum Kabupaten Fakfak

PLN Resmikan Aliran Listrik 24 Jam di Kampung Sum Kabupaten Fakfak

31 Juli 2026
26

Dijelaskan, usai menerima pelimpahan berkas perkara dari penyidik, pihaknya akan segera melakukan pemeriksaan atas perkara yang menyebabkan kerugian kurang lebih Rp. 1,5 Milliar ini, untuk menentukan layak tidaknya untuk ditingkatkan ke tahap penuntutan. “Dan untuk tersangka selanjutnya akan kami titipkan di Rutan Kaimana, untuk ditahan selama 20 hari kedepan,” ujarnya.

ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT

Kejadian pembakaran mess PT. Avona Mina Lestari terjadi pada Minggu 7 Agustus 2022 lalu, sekitar pukul 05.00 WIT. Selain menghanguskan mess karyawan PT. Avona, akibat pembakaran tersebut juga menghanguskan satu Poliklinik dan kantor kas pembantu Bank Pembangunan Daerah. Motif dari kejadian tersebut berdasarkan hasil pemeriksaan, tersangka terbakar api cemburu karena diduga istrinya telah berselingkuh dengan pria idaman lain (PIL). (fat).

Tags: KaimanaPembakaran Mess Karyawan
ADVERTISEMENT
Previous Post

Tidur di Kapal, Coba Dibangunkan Sudah Kaku

Next Post

Miliki Medical Center, UNIMUDA Gandeng BPJS Kesehatan

Related Posts

Sarankan Pembahasan Amdal Kelapa Sawit PT PAM Ditunda Sementara
Berita Utama

Sarankan Pembahasan Amdal Kelapa Sawit PT PAM Ditunda Sementara

17 Agustus 2026
58
Papua Barat Daya Pilot Project Nasional Pengelolaan Keanekaragaman Hayati
Berita Utama

Papua Barat Daya Pilot Project Nasional Pengelolaan Keanekaragaman Hayati

6 Agustus 2026
56
PLN Resmikan Aliran Listrik 24 Jam di Kampung Sum Kabupaten Fakfak
Lintas Papua

PLN Resmikan Aliran Listrik 24 Jam di Kampung Sum Kabupaten Fakfak

31 Juli 2026
26
Wujudkan Keadilan Energi, PLN Hadirkan Listrik di Distrik Taelarek Jayawijaya
Lintas Papua

Wujudkan Keadilan Energi, PLN Hadirkan Listrik di Distrik Taelarek Jayawijaya

20 Juli 2026
6
PLN dan Kementerian ESDM Bersinergi, Percepat Pembangunan Infrastruktur Kelistrikan di Teluk Bintuni
Lintas Papua

PLN dan Kementerian ESDM Bersinergi, Percepat Pembangunan Infrastruktur Kelistrikan di Teluk Bintuni

17 Juli 2026
19
Lampaui Target, PLN Turunkan Gangguan Listrik Hingga 43 Persen
Lintas Papua

Lampaui Target, PLN Turunkan Gangguan Listrik Hingga 43 Persen

28 Juni 2026
17
Next Post
Miliki  Medical Center, UNIMUDA Gandeng BPJS Kesehatan

Miliki Medical Center, UNIMUDA Gandeng BPJS Kesehatan

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

ADVERTISEMENT

Follow Us

Radar Sorong

Radar Sorong telah meluncurkan Portal Berita Online yaitu radarsorong.id yang lebih memudahkan masyarakat mendapatkan informasi terpercaya dan actual dari Harian Pagi Radar Sorong.

Kategori Beritra

  • Berita Utama
  • Ekonomi
  • Essay Foto/Berita Foto
  • Feature
  • Internasional
  • Lainnnya
  • Lintas Papua
  • Metro Sorong
  • Nasional
  • Nusantara
  • OPINI
  • Papua Barat Daya
  • Sepakbola
  • Sorong Raya
  • Sport

Berita Terbaru

Program SESAMA Pertamina Hadir dan Dukung Semangat Belajar Anak-anak di Doromena Papua

Program SESAMA Pertamina Hadir dan Dukung Semangat Belajar Anak-anak di Doromena Papua

24 Agustus 2026
“Semarak Lomba 17 Agustus”, Ipemi Kabupaten Sorong Bangkitkan UMKM

“Semarak Lomba 17 Agustus”, Ipemi Kabupaten Sorong Bangkitkan UMKM

24 Agustus 2026
  • Profil
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kontak

© 2021 - Radar Sorong - Developed by Tokoweb.co

No Result
View All Result
  • Berita Utama
  • Metro Sorong
  • Sorong Raya
  • Lintas Papua
  • Nasional
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Sport
  • Feature

Login to your account below

Forgotten Password?

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
error: Content is protected !!