• Profil
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kontak
Rabu, 21 Oktober 2026
Radar Sorong
Advertisement
  • Berita Utama
  • Metro Sorong
  • Sorong Raya
  • Lintas Papua
  • Nasional
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Sport
  • Feature
No Result
View All Result
  • Berita Utama
  • Metro Sorong
  • Sorong Raya
  • Lintas Papua
  • Nasional
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Sport
  • Feature
No Result
View All Result
Radar Sorong
No Result
View All Result
ADVERTISEMENT

Tersangka Pembakaran Mess PT. Avona Mina Lestari Terancam 15 Tahun Penjara

by admin
2 November 2022
in Lintas Papua
0
Tersangka Pembakaran Mess PT. Avona Mina Lestari Terancam 15 Tahun Penjara

Polisi saat melakukan olah TKP setelah peristiwa pembakaran. (Foto : Istimewa)

Share on FacebookShare on WhatsApp
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT

KAIMANA – SA, tersangka pembakaran mess PT. Avona Mina Lestari yang berlokasi di Kampung Siawatan, Distrik Teluk Etna, Kabupaten Kaimana terancam 15 tahun penjara. SA disangkakan dengan Pasal 187 ke 1 KUHP dengan ancana pidana 15 tahun penjara. “Pasal yang disangkakan yakni pasal 187 ke 1 KUHP dengan ancana pidana maksimal 15 tahun penjara,” jelas Kajari Kaimana , Anton Markus Londa, SH MH , melaui Kasi Intel Adhi Satyo, SH saat ditemui di ruang kerjanya, Rabu (2/11).

Dikatakan Adhi, tim Jaksa Penuntut Umum atau JPU pada Kejari Kaimana telah menerima pelimpahan berkas perkara tahap dua berupa barang bukti dan tersangka ini, dari penyidik Sat Reskrim Polres Kaimana, Rabu (2/11). “Pada tahapan ini penyidik Polres Kaimana menyerahkan tanggung jawab atas tersangka dan barang bukti, kepada tim Jaksa Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Kaimana,” katanya.

Berita Terkait

Sinergi Amankan Obvitnas, PLN UP3 dan Polres Fakfak Perkuat Kolaborasi Strategis

Sinergi Amankan Obvitnas, PLN UP3 dan Polres Fakfak Perkuat Kolaborasi Strategis

23 September 2026
11
Sinergi PLN dan DEN: Perkuat Ketahanan Energi dan Keandalan Listrik di Tanah Papua

Sinergi PLN dan DEN: Perkuat Ketahanan Energi dan Keandalan Listrik di Tanah Papua

22 September 2026
14
Sarankan Pembahasan Amdal Kelapa Sawit PT PAM Ditunda Sementara

Sarankan Pembahasan Amdal Kelapa Sawit PT PAM Ditunda Sementara

17 Agustus 2026
74
ADVERTISEMENT

Dijelaskan, usai menerima pelimpahan berkas perkara dari penyidik, pihaknya akan segera melakukan pemeriksaan atas perkara yang menyebabkan kerugian kurang lebih Rp. 1,5 Milliar ini, untuk menentukan layak tidaknya untuk ditingkatkan ke tahap penuntutan. “Dan untuk tersangka selanjutnya akan kami titipkan di Rutan Kaimana, untuk ditahan selama 20 hari kedepan,” ujarnya.

Kejadian pembakaran mess PT. Avona Mina Lestari terjadi pada Minggu 7 Agustus 2022 lalu, sekitar pukul 05.00 WIT. Selain menghanguskan mess karyawan PT. Avona, akibat pembakaran tersebut juga menghanguskan satu Poliklinik dan kantor kas pembantu Bank Pembangunan Daerah. Motif dari kejadian tersebut berdasarkan hasil pemeriksaan, tersangka terbakar api cemburu karena diduga istrinya telah berselingkuh dengan pria idaman lain (PIL). (fat).

Tags: KaimanaPembakaran Mess Karyawan
ADVERTISEMENT
Previous Post

Tidur di Kapal, Coba Dibangunkan Sudah Kaku

Next Post

Miliki Medical Center, UNIMUDA Gandeng BPJS Kesehatan

Related Posts

Sinergi Amankan Obvitnas, PLN UP3 dan Polres Fakfak Perkuat Kolaborasi Strategis
Lintas Papua

Sinergi Amankan Obvitnas, PLN UP3 dan Polres Fakfak Perkuat Kolaborasi Strategis

23 September 2026
11
Sinergi PLN dan DEN: Perkuat Ketahanan Energi dan Keandalan Listrik di Tanah Papua
Lintas Papua

Sinergi PLN dan DEN: Perkuat Ketahanan Energi dan Keandalan Listrik di Tanah Papua

22 September 2026
14
Sarankan Pembahasan Amdal Kelapa Sawit PT PAM Ditunda Sementara
Berita Utama

Sarankan Pembahasan Amdal Kelapa Sawit PT PAM Ditunda Sementara

17 Agustus 2026
74
Berita Utama

Papua Barat Daya Pilot Project Nasional Pengelolaan Keanekaragaman Hayati

6 Agustus 2026
72
PLN Resmikan Aliran Listrik 24 Jam di Kampung Sum Kabupaten Fakfak
Lintas Papua

PLN Resmikan Aliran Listrik 24 Jam di Kampung Sum Kabupaten Fakfak

31 Juli 2026
29
Wujudkan Keadilan Energi, PLN Hadirkan Listrik di Distrik Taelarek Jayawijaya
Lintas Papua

Wujudkan Keadilan Energi, PLN Hadirkan Listrik di Distrik Taelarek Jayawijaya

20 Juli 2026
11
Next Post
Miliki  Medical Center, UNIMUDA Gandeng BPJS Kesehatan

Miliki Medical Center, UNIMUDA Gandeng BPJS Kesehatan

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

ADVERTISEMENT

Follow Us

Radar Sorong

Radar Sorong telah meluncurkan Portal Berita Online yaitu radarsorong.id yang lebih memudahkan masyarakat mendapatkan informasi terpercaya dan actual dari Harian Pagi Radar Sorong.

Kategori Beritra

  • Berita Utama
  • Ekonomi
  • Essay Foto/Berita Foto
  • Feature
  • Internasional
  • Lainnnya
  • Lintas Papua
  • Metro Sorong
  • Nasional
  • Nusantara
  • OPINI
  • Papua Barat Daya
  • Sepakbola
  • Sorong Raya
  • Sport

Berita Terbaru

Cicil Emas: Cara Baru Mengatur Keuangan

Cicil Emas: Cara Baru Mengatur Keuangan

20 Oktober 2026
iPhone 18 Pro dan Pro Max Tersedia di Indonesia, Telkomsel Tawarkan Bundling Halo dan SIMPATI

iPhone 18 Pro dan Pro Max Tersedia di Indonesia, Telkomsel Tawarkan Bundling Halo dan SIMPATI

20 Oktober 2026
  • Profil
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kontak

© 2021 - Radar Sorong - Developed by Tokoweb.co

No Result
View All Result
  • Berita Utama
  • Metro Sorong
  • Sorong Raya
  • Lintas Papua
  • Nasional
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Sport
  • Feature

Login to your account below

Forgotten Password?

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
error: Content is protected !!