SORONG-Berbeda dengan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Sorong, Ketua Majelis Hakim Pengadilan Negeri Sorong Lutfi Tomu, SH memvonis AF yang merupakan terdakwa penyerangan Pos Ramil Kisor, Kabupaten Maybrat yang menewaskan 4 anggota TNI AD, dengan vonis 15 tahun kurungan penjara. Selasa (14/2) di Pengadilan Negeri Sorong.
Pantauan Radar Sorong, ketua Majelis Hakim Pengadilan Negeri Sorong, Lutfi Tomu bersama 2 anggota Majelis Hakim dalam putusannya menyatakan bahwa peran terdakwa AF adalah turut serta dalam melakukan penyerangan, sehingga Majelis Hakim memvonis 15 tahun kurungan penjara dan di kurangi dengan masa tahanan yang sudah dijalani terdakwa.
Putusan tersebut, berbeda dari tuntutan JPU yang menuntut AF selama 20 tahun kurungan penjara. Namun, Majelis Hakim memiliki pertimbang lain dimana terdakwa masih berusia muda, terdakwa adalah tulang punggung keluarga dan terdakwa belum pernah dihukum. Selanjutnya Majelis Hakim memberikan waktu pikir-pikir selama 7 hari terhadap terdakwa.
Paska mendengar putusan hakim, Kuasa Hukum, Yohanis Mambrasar, SH mengatakan dirinya merasa kecewa atas putusan tersebut, sebab menurutnya Pengadilan Negeri Sorong tidak berhasil mencari siapa pelaku sebenarnya dalam penyerangan Pos Ramil Kisor Kabupaten Maybrat.
Yohanis mengatakan bahwa AF dituduh terlibat dalam perencanaan pembunuhan anggota TNI namun dalam amar putusannya, AF dinyatakan turut serta. Padahal berdasarkan fakta persidangan dimana saksi yang dihadirkan JPU tidak satupun yang mengakui bahwa kapan AF terlibat dalam pertemuan di tanggal 28 Agustus dan 1 September 2021 yang terungkap dalam BAP maupun dakwaan jaksa.
“Sedangkan informasi bahwa adanya pertemuan dari MY dam MK, tapi keterangan tersebut pun dicabut dalam pembuktian oleh keduanya, alasannya karena saat di BAP mereka dipaksa. Sehingga berdasarkan fakta-fakta persidangan yang muncul, harusnya hakim mencari pelaku utamanya dan membuktikan hal itu,”ujarnya.
Yohanis menambahkan, namun setelah adanya putusan ini ia akan mengadakan diskusi dengan terdakwa terlebih dahulu, terkait apa yang diinginkan maupun yang akan dilakukan oleh terdakwa.(juh)














