• Profil
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kontak
Selasa, 22 September 2026
Radar Sorong
Advertisement
  • Berita Utama
  • Metro Sorong
  • Sorong Raya
  • Lintas Papua
  • Nasional
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Sport
  • Feature
No Result
View All Result
  • Berita Utama
  • Metro Sorong
  • Sorong Raya
  • Lintas Papua
  • Nasional
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Sport
  • Feature
No Result
View All Result
Radar Sorong
No Result
View All Result
ADVERTISEMENT

Terdakwa Penikaman Dituntut 12 Tahun

by admin
2 Desember 2021
in Metro Sorong
0
Terdakwa Penikaman Dituntut 12 Tahun

Suasana sidang kasus penikaman di Pasar Sentral Remu, nampak terdakwa penikaman duduk di kursi pesakitan, (JUHRA/RADAR SORONG)

Share on FacebookShare on WhatsApp
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT

SORONG– Terdakwa penikaman di Pasar Remu, inisial U (37) dituntut 12 tahun kurungan penjara oleh Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Sorong, Elson Butarbutar, SH. Tuntutan tersebut dibacakan JPU di depan Ketua Majelis Hakim, Lutfi Tumou dan didengarkan oleh Kuasa Hukum terdakwa.

Pantauan Radar Sorong, terdakwa U nampak duduk di kursi pesakitan dan mendengarkan tuntutan yang dibacakan JPU. Dimana, terdakwa U terbukti melakukan tindak pidana merampas nyawa orang lain sehingga perbuatan terdakwa dianggap melanggar pasal 338 KUHP. Sementara itu, tim kuasa hukum terdakwa akan mengajukan nota pembelaan pada sidang berikutnya.

Berita Terkait

Wali Kota Sorong Serahkan Bantuan Ternak dan Alsintan untuk OAP

Wali Kota Sorong Serahkan Bantuan Ternak dan Alsintan untuk OAP

22 September 2026
4
Coffee Morning, Kapolda PBD Dorong Kolaborasi Lintas Elemen Jaga Keamanan Daerah

Coffee Morning, Kapolda PBD Dorong Kolaborasi Lintas Elemen Jaga Keamanan Daerah

22 September 2026
12
Komandan Kodaeral XIV Sorong Hadiri Pelepasan Satgas Terpadu Port Visit 2026 ke Kawasan Pasifik Selatan

Komandan Kodaeral XIV Sorong Hadiri Pelepasan Satgas Terpadu Port Visit 2026 ke Kawasan Pasifik Selatan

22 September 2026
5

Diberitakan sebelumnya, penikaman yang dilakukan terdakwa U terjadi pada Senin (19/4) lalu sekitar pukul 15.00 WIT  di jalan Selat Sunda, Pasar Remu Kota Sorong. Penikaman berawal ketika terdakwa berserta tiga rekannya yakni S, D dan W sedang mengonsumsi minuman keras di dalam mobil angkot yang terparki di sekitar Pasar Remu.

Tidak lama kemudian, S dan D turun dari mobil dan pulang ke rumah masing-masing, selanjutnya terdakwa dan W menuju mobil taxi milik terdakwa. Tiba-tiba korban MD datang bersama beberapa orang massa dan langsung memukul terdakwa dengan menggunakan kayu.

Selanjutnya, terdakwa turun dari mobil taxi dan langsung berkelahi dengan korban berserta dengan massa. Karena kalah tenaga dengan korban dan rekan-rekan korban, akhirnya terdakwa mencabut sebilah badik dari pinggang kemudian mengayunkan badik tersebut dengan sekuat tenaga ke arah bagian dada sebelah kiri korban sebanyak 1 kali.

Melihat peristiwa tersebut teman-teman korban langsung melakukan pelemparan batu hingga menyebabkan korban jatuh dan tidak sadarkan diri. Buntut dari penikaman tersebut, 1 unit mobil taxi milik terdakwa pun dibakar oleh massa.(juh)

ADVERTISEMENT
Previous Post

2 Kontainer Sampah Diangkat dari Pesisir

Next Post

Polres Tambrauw Tunggu Keputusan Kemenpan

Related Posts

Wali Kota Sorong Serahkan Bantuan Ternak dan Alsintan untuk OAP
Metro Sorong

Wali Kota Sorong Serahkan Bantuan Ternak dan Alsintan untuk OAP

22 September 2026
4
Coffee Morning, Kapolda PBD Dorong Kolaborasi Lintas Elemen Jaga Keamanan Daerah
Metro Sorong

Coffee Morning, Kapolda PBD Dorong Kolaborasi Lintas Elemen Jaga Keamanan Daerah

22 September 2026
12
Komandan Kodaeral XIV Sorong Hadiri Pelepasan Satgas Terpadu Port Visit 2026 ke Kawasan Pasifik Selatan
Metro Sorong

Komandan Kodaeral XIV Sorong Hadiri Pelepasan Satgas Terpadu Port Visit 2026 ke Kawasan Pasifik Selatan

22 September 2026
5
Pemerintah Provinsi Papua Barat Daya Serahkan Ranperda APBD-P 2026 ke DPRP
Metro Sorong

Pemerintah Provinsi Papua Barat Daya Serahkan Ranperda APBD-P 2026 ke DPRP

21 September 2026
22
Polda Papua Barat Daya Musnahkan 22,86 Gram Sabu Barang Bukti Perkara Narkotika
Metro Sorong

Polda Papua Barat Daya Musnahkan 22,86 Gram Sabu Barang Bukti Perkara Narkotika

21 September 2026
6
Prajurit TNI-Polri Donor Darah, Dukung Ketersediaan Stok Darah PMI Sorong
Metro Sorong

Prajurit TNI-Polri Donor Darah, Dukung Ketersediaan Stok Darah PMI Sorong

21 September 2026
6
Next Post
Polres Tambrauw Tunggu Keputusan Kemenpan

Polres Tambrauw Tunggu Keputusan Kemenpan

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

ADVERTISEMENT

Follow Us

Radar Sorong

Radar Sorong telah meluncurkan Portal Berita Online yaitu radarsorong.id yang lebih memudahkan masyarakat mendapatkan informasi terpercaya dan actual dari Harian Pagi Radar Sorong.

Kategori Beritra

  • Berita Utama
  • Ekonomi
  • Essay Foto/Berita Foto
  • Feature
  • Internasional
  • Lainnnya
  • Lintas Papua
  • Metro Sorong
  • Nasional
  • Nusantara
  • OPINI
  • Papua Barat Daya
  • Sepakbola
  • Sorong Raya
  • Sport

Berita Terbaru

Wali Kota Sorong Serahkan Bantuan Ternak dan Alsintan untuk OAP

Wali Kota Sorong Serahkan Bantuan Ternak dan Alsintan untuk OAP

22 September 2026
Sinergi PLN dan DEN: Perkuat Ketahanan Energi dan Keandalan Listrik di Tanah Papua

Sinergi PLN dan DEN: Perkuat Ketahanan Energi dan Keandalan Listrik di Tanah Papua

22 September 2026
  • Profil
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kontak

© 2021 - Radar Sorong - Developed by Tokoweb.co

No Result
View All Result
  • Berita Utama
  • Metro Sorong
  • Sorong Raya
  • Lintas Papua
  • Nasional
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Sport
  • Feature

Login to your account below

Forgotten Password?

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
error: Content is protected !!