• Profil
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kontak
Senin, 15 Desember 2025
  • Login
Radar Sorong
Advertisement
  • Berita Utama
  • Metro Sorong
  • Sorong Raya
  • Lintas Papua
  • Nasional
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Sport
  • Feature
No Result
View All Result
  • Berita Utama
  • Metro Sorong
  • Sorong Raya
  • Lintas Papua
  • Nasional
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Sport
  • Feature
No Result
View All Result
Radar Sorong
No Result
View All Result
ADVERTISEMENT
Home Metro Sorong

Terdakwa Penikaman Dituntut 12 Tahun

by admin
2 Desember 2021
in Metro Sorong
0
Terdakwa Penikaman Dituntut 12 Tahun

Suasana sidang kasus penikaman di Pasar Sentral Remu, nampak terdakwa penikaman duduk di kursi pesakitan, (JUHRA/RADAR SORONG)

Share on FacebookShare on WhatsApp
ADVERTISEMENT

SORONG– Terdakwa penikaman di Pasar Remu, inisial U (37) dituntut 12 tahun kurungan penjara oleh Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Sorong, Elson Butarbutar, SH. Tuntutan tersebut dibacakan JPU di depan Ketua Majelis Hakim, Lutfi Tumou dan didengarkan oleh Kuasa Hukum terdakwa.

Pantauan Radar Sorong, terdakwa U nampak duduk di kursi pesakitan dan mendengarkan tuntutan yang dibacakan JPU. Dimana, terdakwa U terbukti melakukan tindak pidana merampas nyawa orang lain sehingga perbuatan terdakwa dianggap melanggar pasal 338 KUHP. Sementara itu, tim kuasa hukum terdakwa akan mengajukan nota pembelaan pada sidang berikutnya.

Berita Terkait

Sengketa Hak Ulayat Ijie Fan, Kuasa Hukum Harap Penyelesaian Sesuai Aturan Lewat Musyawarah

Sengketa Hak Ulayat Ijie Fan, Kuasa Hukum Harap Penyelesaian Sesuai Aturan Lewat Musyawarah

13 Desember 2025
44
Bhayangkara Doom U12 Juara 1  Turnamen Mini Soccer Kapolres Sorong Kota Cup 2025

Bhayangkara Doom U12 Juara 1 Turnamen Mini Soccer Kapolres Sorong Kota Cup 2025

13 Desember 2025
11
Pembangunan  Pariwisata Berkelanjutan, Dinas Pariwisata Gelar FGD

Pembangunan Pariwisata Berkelanjutan, Dinas Pariwisata Gelar FGD

13 Desember 2025
8

Diberitakan sebelumnya, penikaman yang dilakukan terdakwa U terjadi pada Senin (19/4) lalu sekitar pukul 15.00 WIT  di jalan Selat Sunda, Pasar Remu Kota Sorong. Penikaman berawal ketika terdakwa berserta tiga rekannya yakni S, D dan W sedang mengonsumsi minuman keras di dalam mobil angkot yang terparki di sekitar Pasar Remu.

ADVERTISEMENT

Tidak lama kemudian, S dan D turun dari mobil dan pulang ke rumah masing-masing, selanjutnya terdakwa dan W menuju mobil taxi milik terdakwa. Tiba-tiba korban MD datang bersama beberapa orang massa dan langsung memukul terdakwa dengan menggunakan kayu.

Selanjutnya, terdakwa turun dari mobil taxi dan langsung berkelahi dengan korban berserta dengan massa. Karena kalah tenaga dengan korban dan rekan-rekan korban, akhirnya terdakwa mencabut sebilah badik dari pinggang kemudian mengayunkan badik tersebut dengan sekuat tenaga ke arah bagian dada sebelah kiri korban sebanyak 1 kali.

Melihat peristiwa tersebut teman-teman korban langsung melakukan pelemparan batu hingga menyebabkan korban jatuh dan tidak sadarkan diri. Buntut dari penikaman tersebut, 1 unit mobil taxi milik terdakwa pun dibakar oleh massa.(juh)

ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
Previous Post

2 Kontainer Sampah Diangkat dari Pesisir

Next Post

Polres Tambrauw Tunggu Keputusan Kemenpan

Related Posts

Sengketa Hak Ulayat Ijie Fan, Kuasa Hukum Harap Penyelesaian Sesuai Aturan Lewat Musyawarah
Metro Sorong

Sengketa Hak Ulayat Ijie Fan, Kuasa Hukum Harap Penyelesaian Sesuai Aturan Lewat Musyawarah

13 Desember 2025
44
Bhayangkara Doom U12 Juara 1  Turnamen Mini Soccer Kapolres Sorong Kota Cup 2025
Metro Sorong

Bhayangkara Doom U12 Juara 1 Turnamen Mini Soccer Kapolres Sorong Kota Cup 2025

13 Desember 2025
11
Pembangunan  Pariwisata Berkelanjutan, Dinas Pariwisata Gelar FGD
Metro Sorong

Pembangunan Pariwisata Berkelanjutan, Dinas Pariwisata Gelar FGD

13 Desember 2025
8
Sahabat Rico Sia Gelar Lomba Senam Budaya Papua, Odex Team Juaranya
Metro Sorong

Sahabat Rico Sia Gelar Lomba Senam Budaya Papua, Odex Team Juaranya

13 Desember 2025
53
Mini Soccer Tersertifikasi FIFA Hadir di Sorong Papua Barat Daya
Berita Utama

Mini Soccer Tersertifikasi FIFA Hadir di Sorong Papua Barat Daya

12 Desember 2025
99
Tabur Bunga di TMP Tri Jaya Sakti, KKSS Kota Sorong Peringati Hari Korban 40.000 Jiwa di Sulawesi Selatan
Metro Sorong

Tabur Bunga di TMP Tri Jaya Sakti, KKSS Kota Sorong Peringati Hari Korban 40.000 Jiwa di Sulawesi Selatan

11 Desember 2025
55
Next Post
Polres Tambrauw Tunggu Keputusan Kemenpan

Polres Tambrauw Tunggu Keputusan Kemenpan

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

ADVERTISEMENT

Follow Us

Radar Sorong

Radar Sorong telah meluncurkan Portal Berita Online yaitu radarsorong.id yang lebih memudahkan masyarakat mendapatkan informasi terpercaya dan actual dari Harian Pagi Radar Sorong.

Kategori Beritra

  • Berita Utama
  • Ekonomi
  • Essay Foto/Berita Foto
  • Feature
  • Internasional
  • Lainnnya
  • Lintas Papua
  • Metro Sorong
  • Nasional
  • Nusantara
  • OPINI
  • Papua Barat Daya
  • Sepakbola
  • Sorong Raya
  • Sport

Berita Terbaru

Abdullah Gazam Salurkan Beasiswa PIP di Sorong Selatan

Abdullah Gazam Salurkan Beasiswa PIP di Sorong Selatan

15 Desember 2025
Di Seminar Moderasi Beragama, Menteri Agama Ulas Deklarasi Istiqlal Vatikan

Di Seminar Moderasi Beragama, Menteri Agama Ulas Deklarasi Istiqlal Vatikan

14 Desember 2025
  • Profil
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kontak

© 2021 - Radar Sorong - Developed by Tokoweb.co

No Result
View All Result
  • Berita Utama
  • Metro Sorong
  • Sorong Raya
  • Lintas Papua
  • Nasional
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Sport
  • Feature

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
error: Content is protected !!