• Profil
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kontak
Selasa, 22 September 2026
Radar Sorong
Advertisement
  • Berita Utama
  • Metro Sorong
  • Sorong Raya
  • Lintas Papua
  • Nasional
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Sport
  • Feature
No Result
View All Result
  • Berita Utama
  • Metro Sorong
  • Sorong Raya
  • Lintas Papua
  • Nasional
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Sport
  • Feature
No Result
View All Result
Radar Sorong
No Result
View All Result
ADVERTISEMENT

Terdakwa Penganiayaan Terancam 5 Tahun Penjara

by admin
16 September 2021
in Lintas Papua
0
Share on FacebookShare on WhatsApp
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT

KAIMANA  –  Setelah menerima pelimpahan berkas perkara dan barang bukti dari Kejaksaan Negeri Kaimana, Rabu (8/9) lalu, tentang dugaan penganiayaan yang dilakukan oleh LE terhadap AE, Pengadilan Negeri Kaimana akhirnya melaksanakan sidang perdana perkara tersebut, Rabu (15/9) di Ruang Sidang PN Kaimana.

Perkara dengan nomor register 19/Pid.B/2021/PN Kmn atas nama LE sebagai terdakwa, dilaksanakan secara online. Sidang perdana ini dipimpin oleh Yudita Trisnanda,SH sebagai ketua Majelis Hakim, Indra Ardiansyah, SH, dan Muhammad Taufiq Akbar M, S H. sebagai Hakim anggota.

Berita Terkait

Sinergi PLN dan DEN: Perkuat Ketahanan Energi dan Keandalan Listrik di Tanah Papua

Sinergi PLN dan DEN: Perkuat Ketahanan Energi dan Keandalan Listrik di Tanah Papua

22 September 2026
4
Sarankan Pembahasan Amdal Kelapa Sawit PT PAM Ditunda Sementara

Sarankan Pembahasan Amdal Kelapa Sawit PT PAM Ditunda Sementara

17 Agustus 2026
71

Papua Barat Daya Pilot Project Nasional Pengelolaan Keanekaragaman Hayati

6 Agustus 2026
66

“Persidangan dilaksanakan secara online, kami Majelis Hakim berada di Ruang Sidang Setyawan Hartono, SH MH, pada Pengadilan Negeri Kaimana. Sedangkan Penuntut Umum yaitu Sanda Wiarhan Yahya Gultom, SH, berada di Kantor Kejaksaan Negeri Kaimana, dan Terdakwa yang saat ini menjadi Tahanan Polres Kaimana bersidang melalui virtual di Polres Kaimana,” jelas Ketua Pengadilan Negeri Kaimana, Dinar Pakpahan, SH MH, melalui Humas PN Yudita Trisnanda, SH kepada wartawan melalui keterangan tertulisnya, Rabu (15/9).

Dita juga menjelaskan jika, agenda persidangan hari ini adalah pembacaan dakwaan oleh Penuntut Umum. Dalam dakwaan tersebut, terdakwa didakwa dengan dakwaan bersifat subsidairitas, yaitu Primair Pasal 351 ayat 2 KUHP.  “Dengan ancaman pidana penjara paling lama 5 tahun, subsidair Pasal 351 ayat 1 KUHP dengan ancaman pidana penjara paling lama 2 tahun 8 bulan atau pidana denda paling banyak Rp. 4000,” ujarnya.

Dikatakan Dita, persidangan ditunda 1 minggu dan akan dibuka kembali pada hari Rabu tanggal 22 September 2021 mendatang, dengan agenda sidang yakni eksepsi atau keberatan dari Penasihat Hukum Terdakwa. (fat)

ADVERTISEMENT
Previous Post

Panitia Siapkan 20 Stand Pameran

Next Post

Terima Berkas Perkara Kepemilikan Narkoba

Related Posts

Sinergi PLN dan DEN: Perkuat Ketahanan Energi dan Keandalan Listrik di Tanah Papua
Lintas Papua

Sinergi PLN dan DEN: Perkuat Ketahanan Energi dan Keandalan Listrik di Tanah Papua

22 September 2026
4
Sarankan Pembahasan Amdal Kelapa Sawit PT PAM Ditunda Sementara
Berita Utama

Sarankan Pembahasan Amdal Kelapa Sawit PT PAM Ditunda Sementara

17 Agustus 2026
71
Berita Utama

Papua Barat Daya Pilot Project Nasional Pengelolaan Keanekaragaman Hayati

6 Agustus 2026
66
PLN Resmikan Aliran Listrik 24 Jam di Kampung Sum Kabupaten Fakfak
Lintas Papua

PLN Resmikan Aliran Listrik 24 Jam di Kampung Sum Kabupaten Fakfak

31 Juli 2026
29
Wujudkan Keadilan Energi, PLN Hadirkan Listrik di Distrik Taelarek Jayawijaya
Lintas Papua

Wujudkan Keadilan Energi, PLN Hadirkan Listrik di Distrik Taelarek Jayawijaya

20 Juli 2026
7
PLN dan Kementerian ESDM Bersinergi, Percepat Pembangunan Infrastruktur Kelistrikan di Teluk Bintuni
Lintas Papua

PLN dan Kementerian ESDM Bersinergi, Percepat Pembangunan Infrastruktur Kelistrikan di Teluk Bintuni

17 Juli 2026
19
Next Post
Terima Berkas Perkara Kepemilikan Narkoba

Terima Berkas Perkara Kepemilikan Narkoba

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

ADVERTISEMENT

Follow Us

Radar Sorong

Radar Sorong telah meluncurkan Portal Berita Online yaitu radarsorong.id yang lebih memudahkan masyarakat mendapatkan informasi terpercaya dan actual dari Harian Pagi Radar Sorong.

Kategori Beritra

  • Berita Utama
  • Ekonomi
  • Essay Foto/Berita Foto
  • Feature
  • Internasional
  • Lainnnya
  • Lintas Papua
  • Metro Sorong
  • Nasional
  • Nusantara
  • OPINI
  • Papua Barat Daya
  • Sepakbola
  • Sorong Raya
  • Sport

Berita Terbaru

Wali Kota Sorong Serahkan Bantuan Ternak dan Alsintan untuk OAP

Wali Kota Sorong Serahkan Bantuan Ternak dan Alsintan untuk OAP

22 September 2026
Sinergi PLN dan DEN: Perkuat Ketahanan Energi dan Keandalan Listrik di Tanah Papua

Sinergi PLN dan DEN: Perkuat Ketahanan Energi dan Keandalan Listrik di Tanah Papua

22 September 2026
  • Profil
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kontak

© 2021 - Radar Sorong - Developed by Tokoweb.co

No Result
View All Result
  • Berita Utama
  • Metro Sorong
  • Sorong Raya
  • Lintas Papua
  • Nasional
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Sport
  • Feature

Login to your account below

Forgotten Password?

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
error: Content is protected !!