• Profil
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kontak
Sabtu, 17 Mei 2025
  • Login
Radar Sorong
Advertisement
  • Berita Utama
  • Metro Sorong
  • Sorong Raya
  • Lintas Papua
  • Nasional
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Sport
  • Feature
No Result
View All Result
  • Berita Utama
  • Metro Sorong
  • Sorong Raya
  • Lintas Papua
  • Nasional
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Sport
  • Feature
No Result
View All Result
Radar Sorong
No Result
View All Result
ADVERTISEMENT
Home Lintas Papua

Terdakwa Penganiayaan Terancam 5 Tahun Penjara

by admin
16 September 2021
in Lintas Papua
0
Share on FacebookShare on WhatsApp
ADVERTISEMENT

KAIMANA  –  Setelah menerima pelimpahan berkas perkara dan barang bukti dari Kejaksaan Negeri Kaimana, Rabu (8/9) lalu, tentang dugaan penganiayaan yang dilakukan oleh LE terhadap AE, Pengadilan Negeri Kaimana akhirnya melaksanakan sidang perdana perkara tersebut, Rabu (15/9) di Ruang Sidang PN Kaimana.

Perkara dengan nomor register 19/Pid.B/2021/PN Kmn atas nama LE sebagai terdakwa, dilaksanakan secara online. Sidang perdana ini dipimpin oleh Yudita Trisnanda,SH sebagai ketua Majelis Hakim, Indra Ardiansyah, SH, dan Muhammad Taufiq Akbar M, S H. sebagai Hakim anggota.

Berita Terkait

Dinas LHKP Kumpulkan Pelaku Usaha Sektor Kehutanan

Dinas LHKP Kumpulkan Pelaku Usaha Sektor Kehutanan

17 Mei 2025
18
Luas Tutupan Hutan Diusulkan jadi Variabel Pembagian DAU

Luas Tutupan Hutan Diusulkan jadi Variabel Pembagian DAU

12 Mei 2025
76
Tanam 1 Juta Pohon Matoa Selamatkan Bumi

Tanam 1 Juta Pohon Matoa Selamatkan Bumi

21 April 2025
283

“Persidangan dilaksanakan secara online, kami Majelis Hakim berada di Ruang Sidang Setyawan Hartono, SH MH, pada Pengadilan Negeri Kaimana. Sedangkan Penuntut Umum yaitu Sanda Wiarhan Yahya Gultom, SH, berada di Kantor Kejaksaan Negeri Kaimana, dan Terdakwa yang saat ini menjadi Tahanan Polres Kaimana bersidang melalui virtual di Polres Kaimana,” jelas Ketua Pengadilan Negeri Kaimana, Dinar Pakpahan, SH MH, melalui Humas PN Yudita Trisnanda, SH kepada wartawan melalui keterangan tertulisnya, Rabu (15/9).

ADVERTISEMENT

Dita juga menjelaskan jika, agenda persidangan hari ini adalah pembacaan dakwaan oleh Penuntut Umum. Dalam dakwaan tersebut, terdakwa didakwa dengan dakwaan bersifat subsidairitas, yaitu Primair Pasal 351 ayat 2 KUHP.  “Dengan ancaman pidana penjara paling lama 5 tahun, subsidair Pasal 351 ayat 1 KUHP dengan ancaman pidana penjara paling lama 2 tahun 8 bulan atau pidana denda paling banyak Rp. 4000,” ujarnya.

Dikatakan Dita, persidangan ditunda 1 minggu dan akan dibuka kembali pada hari Rabu tanggal 22 September 2021 mendatang, dengan agenda sidang yakni eksepsi atau keberatan dari Penasihat Hukum Terdakwa. (fat)

ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
Previous Post

Panitia Siapkan 20 Stand Pameran

Next Post

Terima Berkas Perkara Kepemilikan Narkoba

Related Posts

Dinas LHKP Kumpulkan Pelaku Usaha Sektor Kehutanan
Berita Utama

Dinas LHKP Kumpulkan Pelaku Usaha Sektor Kehutanan

17 Mei 2025
18
Luas Tutupan Hutan Diusulkan jadi Variabel Pembagian DAU
Berita Utama

Luas Tutupan Hutan Diusulkan jadi Variabel Pembagian DAU

12 Mei 2025
76
Tanam 1 Juta Pohon Matoa Selamatkan Bumi
Berita Utama

Tanam 1 Juta Pohon Matoa Selamatkan Bumi

21 April 2025
283
Nilam, Semak Tropis Potensi Sumber Cuan
Berita Utama

Nilam, Semak Tropis Potensi Sumber Cuan

18 April 2025
258
Pemberdayaan Masyarakat Minimalisir Penebangan Hutan
Berita Utama

Pemberdayaan Masyarakat Minimalisir Penebangan Hutan

17 April 2025
267
Pertamina EP Safari Ramadhan Bersama Jurnalis
Ekonomi

Pertamina EP Safari Ramadhan Bersama Jurnalis

19 Maret 2025
457
Next Post
Terima Berkas Perkara Kepemilikan Narkoba

Terima Berkas Perkara Kepemilikan Narkoba

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

ADVERTISEMENT

Follow Us

Radar Sorong

Radar Sorong telah meluncurkan Portal Berita Online yaitu radarsorong.id yang lebih memudahkan masyarakat mendapatkan informasi terpercaya dan actual dari Harian Pagi Radar Sorong.

Kategori Beritra

  • Berita Utama
  • Ekonomi
  • Feature
  • Internasional
  • Lainnnya
  • Lintas Papua
  • Metro Sorong
  • Nasional
  • Nusantara
  • Papua Barat Daya
  • Sepakbola
  • Sorong Raya
  • Sport
  • Uncategorized

Berita Terbaru

Satgas Yonif 501/BY Kembali Berhasil Turunkan Danyon OPM ke Pangkuan NKRI

Satgas Yonif 501/BY Kembali Berhasil Turunkan Danyon OPM ke Pangkuan NKRI

17 Mei 2025
Total Hadiah Puluhan Juta, Komunitas Debu Jalanan Gelar Turnamen 9 Ball Resmi Dibuka Bupati Tambrauw

Total Hadiah Puluhan Juta, Komunitas Debu Jalanan Gelar Turnamen 9 Ball Resmi Dibuka Bupati Tambrauw

16 Mei 2025
  • Profil
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kontak

© 2021 - Radar Sorong - Developed by Tokoweb.co

No Result
View All Result
  • Berita Utama
  • Metro Sorong
  • Sorong Raya
  • Lintas Papua
  • Nasional
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Sport
  • Feature

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
error: Content is protected !!