• Profil
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kontak
Jumat, 7 Agustus 2026
Radar Sorong
Advertisement
  • Berita Utama
  • Metro Sorong
  • Sorong Raya
  • Lintas Papua
  • Nasional
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Sport
  • Feature
No Result
View All Result
  • Berita Utama
  • Metro Sorong
  • Sorong Raya
  • Lintas Papua
  • Nasional
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Sport
  • Feature
No Result
View All Result
Radar Sorong
No Result
View All Result
ADVERTISEMENT

Terdakwa Penganiayaan Terancam 5 Tahun Penjara

by admin
16 September 2021
in Lintas Papua
0
Share on FacebookShare on WhatsApp
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT

KAIMANA  –  Setelah menerima pelimpahan berkas perkara dan barang bukti dari Kejaksaan Negeri Kaimana, Rabu (8/9) lalu, tentang dugaan penganiayaan yang dilakukan oleh LE terhadap AE, Pengadilan Negeri Kaimana akhirnya melaksanakan sidang perdana perkara tersebut, Rabu (15/9) di Ruang Sidang PN Kaimana.

Perkara dengan nomor register 19/Pid.B/2021/PN Kmn atas nama LE sebagai terdakwa, dilaksanakan secara online. Sidang perdana ini dipimpin oleh Yudita Trisnanda,SH sebagai ketua Majelis Hakim, Indra Ardiansyah, SH, dan Muhammad Taufiq Akbar M, S H. sebagai Hakim anggota.

Berita Terkait

Papua Barat Daya Pilot Project Nasional Pengelolaan Keanekaragaman Hayati

Papua Barat Daya Pilot Project Nasional Pengelolaan Keanekaragaman Hayati

6 Agustus 2026
36
PLN Resmikan Aliran Listrik 24 Jam di Kampung Sum Kabupaten Fakfak

PLN Resmikan Aliran Listrik 24 Jam di Kampung Sum Kabupaten Fakfak

31 Juli 2026
25
Wujudkan Keadilan Energi, PLN Hadirkan Listrik di Distrik Taelarek Jayawijaya

Wujudkan Keadilan Energi, PLN Hadirkan Listrik di Distrik Taelarek Jayawijaya

20 Juli 2026
5

“Persidangan dilaksanakan secara online, kami Majelis Hakim berada di Ruang Sidang Setyawan Hartono, SH MH, pada Pengadilan Negeri Kaimana. Sedangkan Penuntut Umum yaitu Sanda Wiarhan Yahya Gultom, SH, berada di Kantor Kejaksaan Negeri Kaimana, dan Terdakwa yang saat ini menjadi Tahanan Polres Kaimana bersidang melalui virtual di Polres Kaimana,” jelas Ketua Pengadilan Negeri Kaimana, Dinar Pakpahan, SH MH, melalui Humas PN Yudita Trisnanda, SH kepada wartawan melalui keterangan tertulisnya, Rabu (15/9).

ADVERTISEMENT

Dita juga menjelaskan jika, agenda persidangan hari ini adalah pembacaan dakwaan oleh Penuntut Umum. Dalam dakwaan tersebut, terdakwa didakwa dengan dakwaan bersifat subsidairitas, yaitu Primair Pasal 351 ayat 2 KUHP.  “Dengan ancaman pidana penjara paling lama 5 tahun, subsidair Pasal 351 ayat 1 KUHP dengan ancaman pidana penjara paling lama 2 tahun 8 bulan atau pidana denda paling banyak Rp. 4000,” ujarnya.

Dikatakan Dita, persidangan ditunda 1 minggu dan akan dibuka kembali pada hari Rabu tanggal 22 September 2021 mendatang, dengan agenda sidang yakni eksepsi atau keberatan dari Penasihat Hukum Terdakwa. (fat)

ADVERTISEMENT
Previous Post

Panitia Siapkan 20 Stand Pameran

Next Post

Terima Berkas Perkara Kepemilikan Narkoba

Related Posts

Papua Barat Daya Pilot Project Nasional Pengelolaan Keanekaragaman Hayati
Berita Utama

Papua Barat Daya Pilot Project Nasional Pengelolaan Keanekaragaman Hayati

6 Agustus 2026
36
PLN Resmikan Aliran Listrik 24 Jam di Kampung Sum Kabupaten Fakfak
Lintas Papua

PLN Resmikan Aliran Listrik 24 Jam di Kampung Sum Kabupaten Fakfak

31 Juli 2026
25
Wujudkan Keadilan Energi, PLN Hadirkan Listrik di Distrik Taelarek Jayawijaya
Lintas Papua

Wujudkan Keadilan Energi, PLN Hadirkan Listrik di Distrik Taelarek Jayawijaya

20 Juli 2026
5
PLN dan Kementerian ESDM Bersinergi, Percepat Pembangunan Infrastruktur Kelistrikan di Teluk Bintuni
Lintas Papua

PLN dan Kementerian ESDM Bersinergi, Percepat Pembangunan Infrastruktur Kelistrikan di Teluk Bintuni

17 Juli 2026
19
Lampaui Target, PLN Turunkan Gangguan Listrik Hingga 43 Persen
Lintas Papua

Lampaui Target, PLN Turunkan Gangguan Listrik Hingga 43 Persen

28 Juni 2026
16
Jaga Keandalan Listrik, Tim Elit PDKB PLN Berhasil Selamatkan Jutaan kWh di Papua
Lintas Papua

Jaga Keandalan Listrik, Tim Elit PDKB PLN Berhasil Selamatkan Jutaan kWh di Papua

26 Juni 2026
24
Next Post
Terima Berkas Perkara Kepemilikan Narkoba

Terima Berkas Perkara Kepemilikan Narkoba

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

ADVERTISEMENT

Follow Us

Radar Sorong

Radar Sorong telah meluncurkan Portal Berita Online yaitu radarsorong.id yang lebih memudahkan masyarakat mendapatkan informasi terpercaya dan actual dari Harian Pagi Radar Sorong.

Kategori Beritra

  • Berita Utama
  • Ekonomi
  • Essay Foto/Berita Foto
  • Feature
  • Internasional
  • Lainnnya
  • Lintas Papua
  • Metro Sorong
  • Nasional
  • Nusantara
  • OPINI
  • Papua Barat Daya
  • Sepakbola
  • Sorong Raya
  • Sport

Berita Terbaru

Pemkab Kepulauan Tanimbar dan Pertamina Patra Niaga Berkomitmen Jaga Keandalan Suplai BBM

Pemkab Kepulauan Tanimbar dan Pertamina Patra Niaga Berkomitmen Jaga Keandalan Suplai BBM

6 Agustus 2026
Personel Tourist Police Ditpolairud Polda Papua Barat Daya Berikan Rasa Aman dan Nyaman bagi Wisatawan di Dermaga

Personel Tourist Police Ditpolairud Polda Papua Barat Daya Berikan Rasa Aman dan Nyaman bagi Wisatawan di Dermaga

6 Agustus 2026
  • Profil
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kontak

© 2021 - Radar Sorong - Developed by Tokoweb.co

No Result
View All Result
  • Berita Utama
  • Metro Sorong
  • Sorong Raya
  • Lintas Papua
  • Nasional
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Sport
  • Feature

Login to your account below

Forgotten Password?

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
error: Content is protected !!