SORONG-Mulai tahun 2022, Dana Otonomi Khusus (Otsus) 100 persen dikelola Pemerintah Kota (Pemkot) Sorong dan disalurkan langsung dari Pemerintah Pusat. Sebelumnya dana Otsus disalurkan melalui Pemerintah Provinsi Papua Barat.
Kakanwil Ditjen Perbendaharaan PB Kementerian Keuangan RI, Bayu Andy Prasetya, mengatakan, Tata pengelolaan dana Otsus berubah pada Tahun 2022. Dana otsus langsung disalurkan ke Pemerintah Kota Sorong.
“Ini merupakan tanggung jawab yang harus dijaga, karena berubah dengan tata kelola yang sebelumnya,” katanya.
Kakanwil, menegaskan bahwa Pemerintah Kota Sorong harus pastikan Otsus itu berikan manfaat kepada seluruh masyarakat Kota Sorong, untuk pendidikan, kesehatan, dan sesuai kebutuhan daerah. Perhatikan perencanaannya, pelaksanaannya dan juga pelaporannya. Kami akan terus melakukan Monitoring evaluasi Kanwil Ditjen Perbendaharaan.
“Tahun depan ada perubahan mengenai pengelolaan dana otonomi khusus sesuai Undang-undang Nomor 2 Tahun 2021 yang diperpanjang 20 tahun kedepan. Dananya nanti langsung masuk ke Kota Sorong, dengan tata kelola yang lebih baik lagi, yang bertujuan untuk lebih mensejahterakan seluruh masyarakat di Kota Sorong,” jelasnya.
“Sesuai permintaan dari ibu Menteri Keuangan, kami diminta tugas khusus untuk bersinergi mendampingi mitra kami di Pemerintah Kota Sorong, untuk bisa menggunakan dana otonomi khusus itu benar-benar tepat sasaran, tepat tujuan untuk kesejahteraan masyarakat di Kota Sorong,” sambungnya.
Menanggapi hal tersebut, Wali Kota Sorong Drs.Ec.Lambert Jitmau, MM kepada wartawan mengatakan, Otsus untuk Pemerintah Kota Sorong dapatkan hampir Rp 140 miliar.
“Otsus kami dapat hampir Rp 140 miliar. Tidak pernah terjadi itu. Nanti lewat provinsi. Provinsi bagi sesuai dengan dia punya keinginan. Sebelumnya kami dapat Rp 70 miliar. Dari pusat naikkan dana Otsus. Dari tahun ke tahun dana Otsus meningkat tapi pembagian ke daerah dari tahun ke tahun menurun, yang benar saja. Dan ini ada di provinsi,” ungkap wali kota.
Dikatakan wali kota bahwa untuk perjuangkan Otsus dikelola kabupaten, kota. 4 bupati dan wali kota sudah tanda tangani surat keberatan.
“4 Bupati dan 1 wali kota. Memperjuangkan sesuatu untuk kepentingan rakyat. Dengan adanya anggaran yang memadai kita bisa membangun sesuatu. Bukan berkata-kata yang bagus. Di situ akan timbul pengakuan dari masyarakat. Masyarakat mengakui kita bukan karena kata-kata tapi karena karya yang kita hadirkan,” jelasnya.
“Jadi kami melihat pembagian yang tidak merata, kami membuat surat keberatan kepada provinsi, dalam hal ini pak gubernur. Karena beliau merupakan orang tua bagi kami. Beliau harus undang kami berdasarkan keberatan itu. Supaya beliau bisa jelaskan kepada kami supaya kami paham bagaimana mekanisme persentase pembagian dana Otsus,” sambungnya.
Lanjutnya, Kenyataan yang dilakukan lain. Ini yang membuat kami ragu-ragu. Kami tunggu 3-4 bulan tidak ada tanggapan.
“Tidak cukup disitu, kami semua (Bupati Maybrat, Bupati Tambrauw, Bupati Sorong Selatan,Bupati Sorong) termasuk saya berangkat ke Jakarta. Kami teruskan surat keberatan ke Pak Presiden, kepada Mendagri, Kementerian Keuangan. Itu kita sampaikan 1 bulan kemudian baru pembahasan LPP. Dan banyak hal yang kami keberatan, dengan adanya keluhan menjadi perhatian pusat,” ujarnya.
Wali kota dengan senang mengatakan alangkah indahnya, hal tersebut membuahkan hasil dan dituangkan dalam RPP dan pada tanggal 17 ditetapkan menjadi PP yang mengatur tentang UU Negara Republik Indonesia nomor 2 tentang Revisi Undang-undang Otsus tahun 2021.
“Jadi semua transfer dari pusat yang masuk melalui provinsi sudah tidak bisa lagi. Langsung ke kabupaten, kota melalui KPPN, sudah mulai itu. Bulan Januari 2022 sudah berlaku. 100 persen masuk dana Otsus, dana Otsus Rp 134 miliar itu bisa digunakan sesuai peruntukannya. Dana Otsus sudah jelas 4 bidang yang utama yakni pendidikan, kesehatan, infrastruktur dasar dan pemberdayaan ekonomi. Pastinya sesuai yang sudah ada di Undang-undang Otsus,” tegasnya. (zia)