AIMAS – Dalam satu bulan belakangan, Sat Res Narkoba Polres Sorong bersama Tim Opsnal berhasil mengamankan 7 tersangka pengedar narkotika jenis ganja dan sabu. Ketujuh tersangka biasanya mengedarkan barang haram tersebut di wilayah Kota dan Kabupaten Sorong.
Total BB yang diamankan dari 7 tersangka tersebut antara lain 18,95 gram sabu dan 47,76 gram ganja. Dimana 20,4 gram ganja sudah dimusnahkan lebih dulu, sehingga tersisa 27,36 gram ganja yang juga dihadirkan saat press conference.
Kapolres Sorong, AKBP Iwan P. Manurung, S.IK menerangkan, dari perkara yang sudah dilakukan pemberkasan, satu diantaranya sudah sampai pada tahap dua (SP2D) di kejaksaan. Saat ini tersisa 6 tersangka yang saat ini masih dalam proses penyelidikan sambil menunggu koordinasi dengan JPU.
Dikatakan Kapolres bahwa saat ini memang sedang marak peredaran narkotika dari kedua jenis tersebut. Namun berdasarkan hasil pengungkapan, peredaran tersebut didominasi oleh Narkotika jenis ganja.
“Saat ini sedang marak peredaran Narkotika dari dua jenis tersebut. Namun dari hasil pengungkapan kami, lebih dari 47 gram diantaranya ialah narkotika jenis ganja,” ujar Kapolres saat press conference di halaman Polres Sorong, Kamis (28/10).
Dilanjutkan Kapolres, modus operasi yang dilakukan Sat Res Narkoba Polres Sorong dilakukan berdasarkan informasi dari masyarakat. Dari 7 orang yang diamankan beberapa diantaranya adalah tersangka utama yang menyimpan dan mengedarkan Narkotika. Sementara beberapa diantaranya adalah hasil daripada pengembangan tersangka utama.
“Mereka statusnya adalah pengedar, karena rata-rata yang bersangkutan tertangkap basah saat hendak mengedarkan barang haram tersebut. Selain itu, mereka juga menyimpan atau memegang BB dalam jumlah besar,” jelas Kapolres.
Para tersangka dikenakan pasal 114 ayat (1) junto pasal 111 ayat (1) junto pasal 127 ayat (1) huruf A, UU Nomor 35 tahun 2019 tentang Narkotika.
Dari hasil pengembangan, para tersangka melakukan translokasi barang haram tersebut sampai ke Jayapura. Informasi terakhir yang diterima Polres Sorong bahwa sudah dilakukan penangkapan juga terhadap satu pelaku di Jayapura.
Kapolres menambahkan, Narkotika yang beredar di Kabupaten Sorong berasal dari Makassar dan Jayapura. Barang tersebut masuk melalui jalur laut dari daerah asal ke daerah tujuan di Sorong.
“Pelabuhan laut ini harus difilter, karena memang cukup sulit bagi kami untuk mengetahui masuknya Narkotika melalui pintu tersebut, kecuali kita gunakan anjing pelacak untuk memudahkan kita. Namun untuk saat ini kami belum memiliki satwa tersebut,” tutup Kapolres. (ayu)