SORONG – Tiga warga yang mengatasnamakan Perwakilan Anak Adat dari Kabupaten Tambrauw, melakukan Sumpah Adat di depan Kantor Kejaksaan Negeri Sorong, Senin (8/11). Sumpah adat ini sebagai bentuk pengingat agar dalam memproses perkara sesuatu sesuai tatanan hukum berlaku, baik hukum adat maupun hukum positif, khususnya dalam perkara dugaan korupsi pengadaan Puskesmas Keliling (Pusling) Kabupaten Tambrauw.
Seperti diketahui, saat ini perkara dugaan korupsi pengadaan spead boat dalam kegiatan Puskesmas Keliling (Pusling) tahun anggaran 2016 pada Dinas Kesehatan Kabupaten Tambrauw telah menetapkan 4 tersangka diantaranya, PT, OB, YAW dan KK.
Koordinator aksi Sumpah Adat, Agustinus Titit menjelaskan, dilakukannya sumpah adat bertujuan untuk proses yang sementara berjalan maupun yang akan berlangsung, diharapkan agar tidak ada indikasi kepentingan politik atau kepentingan lain dari siapapun. ”Kalau memang salah dalam segi aturan atau sisi hukum positif, silakan!. Tetapi jika ada kepentingan lain yang masuk, maka adat akan mengadili dan konsekuensinya sanksi adat akan berlaku bagi siapa yang bekerja dengan tidak benar,” kata Agustinus Titit, kemarin.
Kepala Kejaksaan Negeri Sorong melalui Kepala Seksi Intelejen, I Putu Sastra Adi Wicaksana,SH menyatakan, penanganan perkara tersebut sudah berjalan sesuai prosedur dan SOP yang berlaku di Kejaksaan Negeri Sorong. Terkait pertanyaan dari perwakilan anak adat mengenai apakah ada kepentingan tertentu di balik penanganan perkara Pusling Tambruw, Kasi Intel Kejari Sorong dengan tegas mengatakan bahwa Kejari Sorong tidak ada kepentingan apapun dalam hal penanganan perkara. Kejari Sorong tetap profesional menjalankan segala proses penyelidikan, penyidikan, maupun sampai dengan persidangan, sesuai dengan SOP yang berlaku. ”Dengan tegas saya membantah, tidak ada kepentingan apapun dalam penanganan perkara tersebut,” tegasnya.
Terkait adanya sumpah adat di Kejaksaan Negeri Sorong, Putu Sastra mengatakan pihaknya menghargai proses tersebut, karena menurut perwakilan Anak Adat prosesi Adat itu merupakan suatu pengingat agar dalam menjalankan sesuatu sesuai tatanan hukum berlaku, baik hukum adat maupun hukum positif. ”Intinya, kami menyambut baik kalau itu memang bertujuan baik. Tidak ada pernyataan, tetapi hanya sedikit penyampaian lisan menanyakan perkembangan penanganan perkara dan sudah kami jelaskan bahwa biarkan proses ini berjalan sesuai prosedur nanti kebenaran akan diuji dalam persidangan,” tandasnya.
Sejauh ini sambung Kasi Intel, perkara Pusling Tambrauw sudah tahap dua dan dalam waktu yang tidak lama akan segera dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor Manokwari. ”Kami pun mengakomodir tuntutan itu, dan kita berjalan beriringan mencari kebenaran, dan kebenaran itu akan diuji di persidangan dan terdakwa memiliki hak-hak yang dijamin dalam UU,” pungkasnya. (juh)