• Profil
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kontak
Senin, 15 Desember 2025
  • Login
Radar Sorong
Advertisement
  • Berita Utama
  • Metro Sorong
  • Sorong Raya
  • Lintas Papua
  • Nasional
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Sport
  • Feature
No Result
View All Result
  • Berita Utama
  • Metro Sorong
  • Sorong Raya
  • Lintas Papua
  • Nasional
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Sport
  • Feature
No Result
View All Result
Radar Sorong
No Result
View All Result
ADVERTISEMENT
Home Berita Utama

Stop Goti !, Bisa Dipenjara 1 Bulan

by admin
29 November 2021
in Berita Utama
0
Stop Goti !, Bisa Dipenjara 1 Bulan

Iptu Subhan Ohoimas,SH. (Laode Mursidin/Radar Sorong)

Share on FacebookShare on WhatsApp
ADVERTISEMENT

MANOKWARI – Sering terlihat seorang pengendara membonceng dua orang sekaligus atau lebih terkenal dengan istilah goti (gonceng tiga). Selain berpotensi membahayakan pengendara, membonceng lebih dari satu orang menyalahi aturan yang berlaku.

Kasat Lantas Polres Manokwari, Iptu Subhan Ohoimas, SH menjelaskan, diatur dalam UU No 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, pada pasal 106 dinyatakan jelas, sepeda motor dilarang membawa penumpang lebih dari 1 orang.  Sanksinya dijelaskan dalam Pasal 106 ayat (9), dipidana kurungan paling lama 1 bulan atau denda paling banyak Rp 250.000.

Berita Terkait

Di Seminar Moderasi Beragama, Menteri Agama Ulas Deklarasi Istiqlal Vatikan

Di Seminar Moderasi Beragama, Menteri Agama Ulas Deklarasi Istiqlal Vatikan

14 Desember 2025
7
Tahun Ajaran 2026, Sekolah Kejuruan Kehutanan Dibuka di Sorong, Gratis !!!

Daerah Wajib Miliki Tim Uji Kelayakan Lingkungan Hidup

14 Desember 2025
14
Pemprov PBD Siapkan Pembentukan Gugus Tugas Reforma Agraria

Pemprov PBD Siapkan Pembentukan Gugus Tugas Reforma Agraria

13 Desember 2025
46

“Pengendara sepeda motor masih banyak yang belum paham mengenai aturan berkendara. Sehingga banyak perilaku pengendara yang justru membahayakan keselamatan. Satu di antaranya adalah perilaku berkendara dengan membonceng penumpang lebih dari satu alias bonceng tiga atau di Papua kita kenal dengan istilah goti,” jelas Iptu Subhan Ohoimas kepada wartawan.

ADVERTISEMENT

Selain itu, menurut Subhan, sepeda motor tidak memiliki kapasitas membonceng lebih dari satu orang. Sehingga dapat membahayakan keselamatan baik pengendara itu sendiri maupun kepada orang lain. ‘’Keselamatan berlalu lintas lebih utama dari pada keinginan tampil beda atau sekedar gaya-gayaan,’’ ucapnya.

Dikatakan, mengendarai kendaraan dengan memuat penumpang melebihi jumlah yang ditentukan akan menyebabkan pengendara kekurangan kemampuan akselerasi pada saat mengendarai sepeda motor. ‘’Ketika ada orang yang dibonceng akan meningkatkan tingkat kesulitan pengendara. Roda dua terbatas pada keseimbangan semata, dalam mengendalikan dengan sempurna, pengendara harus selalu dapat menjaga keseimbangannya,’’ tandasnya. (lm)

ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
Previous Post

Minyak Goreng Naik, Penjual Gorengan Pusing

Next Post

Pria Tanpa Identitas Ditemukan Terapung di Perairan Dok IV

Related Posts

Di Seminar Moderasi Beragama, Menteri Agama Ulas Deklarasi Istiqlal Vatikan
Berita Utama

Di Seminar Moderasi Beragama, Menteri Agama Ulas Deklarasi Istiqlal Vatikan

14 Desember 2025
7
Tahun Ajaran 2026, Sekolah Kejuruan Kehutanan Dibuka di Sorong, Gratis !!!
Berita Utama

Daerah Wajib Miliki Tim Uji Kelayakan Lingkungan Hidup

14 Desember 2025
14
Pemprov PBD Siapkan Pembentukan Gugus Tugas Reforma Agraria
Berita Utama

Pemprov PBD Siapkan Pembentukan Gugus Tugas Reforma Agraria

13 Desember 2025
46
Tekankan Toleransi Umat Beragama, Menteri Agama Kagum Lihat Tempat Ibadah di Sorong
Berita Utama

Tekankan Toleransi Umat Beragama, Menteri Agama Kagum Lihat Tempat Ibadah di Sorong

13 Desember 2025
122
KADIN Papua Barat Daya dan Pengusaha Korea Tandatangani LOI
Berita Utama

KADIN Papua Barat Daya dan Pengusaha Korea Tandatangani LOI

12 Desember 2025
81
Mini Soccer Tersertifikasi FIFA Hadir di Sorong Papua Barat Daya
Berita Utama

Mini Soccer Tersertifikasi FIFA Hadir di Sorong Papua Barat Daya

12 Desember 2025
99
Next Post
Pria Tanpa Identitas Ditemukan Terapung di Perairan Dok IV

Pria Tanpa Identitas Ditemukan Terapung di Perairan Dok IV

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

ADVERTISEMENT

Follow Us

Radar Sorong

Radar Sorong telah meluncurkan Portal Berita Online yaitu radarsorong.id yang lebih memudahkan masyarakat mendapatkan informasi terpercaya dan actual dari Harian Pagi Radar Sorong.

Kategori Beritra

  • Berita Utama
  • Ekonomi
  • Essay Foto/Berita Foto
  • Feature
  • Internasional
  • Lainnnya
  • Lintas Papua
  • Metro Sorong
  • Nasional
  • Nusantara
  • OPINI
  • Papua Barat Daya
  • Sepakbola
  • Sorong Raya
  • Sport

Berita Terbaru

Abdullah Gazam Salurkan Beasiswa PIP di Sorong Selatan

Abdullah Gazam Salurkan Beasiswa PIP di Sorong Selatan

15 Desember 2025
Di Seminar Moderasi Beragama, Menteri Agama Ulas Deklarasi Istiqlal Vatikan

Di Seminar Moderasi Beragama, Menteri Agama Ulas Deklarasi Istiqlal Vatikan

14 Desember 2025
  • Profil
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kontak

© 2021 - Radar Sorong - Developed by Tokoweb.co

No Result
View All Result
  • Berita Utama
  • Metro Sorong
  • Sorong Raya
  • Lintas Papua
  • Nasional
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Sport
  • Feature

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
error: Content is protected !!