MANOKWARI – Sering terlihat seorang pengendara membonceng dua orang sekaligus atau lebih terkenal dengan istilah goti (gonceng tiga). Selain berpotensi membahayakan pengendara, membonceng lebih dari satu orang menyalahi aturan yang berlaku.
Kasat Lantas Polres Manokwari, Iptu Subhan Ohoimas, SH menjelaskan, diatur dalam UU No 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, pada pasal 106 dinyatakan jelas, sepeda motor dilarang membawa penumpang lebih dari 1 orang. Sanksinya dijelaskan dalam Pasal 106 ayat (9), dipidana kurungan paling lama 1 bulan atau denda paling banyak Rp 250.000.
“Pengendara sepeda motor masih banyak yang belum paham mengenai aturan berkendara. Sehingga banyak perilaku pengendara yang justru membahayakan keselamatan. Satu di antaranya adalah perilaku berkendara dengan membonceng penumpang lebih dari satu alias bonceng tiga atau di Papua kita kenal dengan istilah goti,” jelas Iptu Subhan Ohoimas kepada wartawan.
Selain itu, menurut Subhan, sepeda motor tidak memiliki kapasitas membonceng lebih dari satu orang. Sehingga dapat membahayakan keselamatan baik pengendara itu sendiri maupun kepada orang lain. ‘’Keselamatan berlalu lintas lebih utama dari pada keinginan tampil beda atau sekedar gaya-gayaan,’’ ucapnya.
Dikatakan, mengendarai kendaraan dengan memuat penumpang melebihi jumlah yang ditentukan akan menyebabkan pengendara kekurangan kemampuan akselerasi pada saat mengendarai sepeda motor. ‘’Ketika ada orang yang dibonceng akan meningkatkan tingkat kesulitan pengendara. Roda dua terbatas pada keseimbangan semata, dalam mengendalikan dengan sempurna, pengendara harus selalu dapat menjaga keseimbangannya,’’ tandasnya. (lm)