• Profil
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kontak
Rabu, 18 Juni 2025
  • Login
Radar Sorong
Advertisement
  • Berita Utama
  • Metro Sorong
  • Sorong Raya
  • Lintas Papua
  • Nasional
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Sport
  • Feature
No Result
View All Result
  • Berita Utama
  • Metro Sorong
  • Sorong Raya
  • Lintas Papua
  • Nasional
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Sport
  • Feature
No Result
View All Result
Radar Sorong
No Result
View All Result
ADVERTISEMENT
Home Berita Utama

Saksi : Yang Rasional Laksanakan Muswil, BPW KKSS Papua Barat

by Redaksi
31 Januari 2024
in Berita Utama, Lainnnya, Lintas Papua, Nasional, Nusantara, Sorong Raya
0
Saksi :  Yang Rasional Laksanakan Muswil, BPW KKSS Papua Barat

Sidang gugatan Muswil BPW KKSS Papua Barat Daya menghadirkan 3 saksi dari tergugat. (rosmini/radar)

Share on FacebookShare on WhatsApp
ADVERTISEMENT

H. Muhammad Said : Soal Mandat Sudah Jelas, Diberikan kepada Wilayah Yang Mengalami Pemekaran

SORONG- Dipimpin Ketua Majelis Hakim Bernadus Papendang, SH dengan hakim anggota Rifai Tukuboya, SH dan Lutfi Tomu, SH,sidang perkara gugatan atas keabsahan pelaksanaan Musyawarah Wilayah (Muswil) Badan Pengurus Wilayah (BPW) Kerukunan Keluarga Sulawesi Selatan (KKSS ) Provinsi Papua Barat Daya di Pengadilan Negeri Sorong,Rabu Siang (31/1) kembali berlanjut dengan agenda lanjutan pemeriksaan saksi . Tiga saksi yang dihadirkan oleh tergugat yakni Sekretaris BPW KKSS Provinsi Papua Barat, Ahmad Kuddus, Ketua Panita Muswil Andi Sirajuddin dan Ketua Steering Commite (SC) Ir Andi Maddukelleng, SH MH.

Banyak hal yang ditanyakan dalam persidangan, mulai dari soal dasar pelaksanaan Muswil BPW KKSS Papua Barat Daya yang digelar di Vega Hotel pada 24 Agustus 2023 lalu, tentang kenapa satu kandidat ketua tidak lolos dalam persyaratan, soal mandat dalam pelaksanaan Muswil hingga tentang tudang sipulung apakah termuat dalam AD/ART KKSS. Yang menarik saat kuasa hukum penggugat, Andi Amiruddin Parani, SH mengajukan pertanyaan “Apakah saudara memahami tudang sipulung. Kegiatan-kegiatan yang dilaksanakan yang tidak termasuk dalam AD/ART apakah bisa dilaksanakan atau tidak,”tanya kuasa hukum penggugat kepada saksi 1 yakni Ahmad Kuddus. Karena menganggap pertanyaan kuasa hukum penggugat konteksnya tidak jelas, maka saksi 1 tidak menjawabnya. Menurut saksi, untuk menjawab tentang tudang sipulung harus jelas konteksnya , jika tudang sipulung untuk maksud kejahatan tentu tidak dibenarkan.

Berita Terkait

KPSU Papua Barat Daya Sukses Gelar Turnamen Internal Badminton Tahun 2025

KPSU Papua Barat Daya Sukses Gelar Turnamen Internal Badminton Tahun 2025

16 Juni 2025
68
Tolak Pencabutan Izin Tambang, Masyarakat Suku Kawei:Kita Sudah Sejahtera, Tidak Bisa Lihat Kita Senang kah?

Tolak Pencabutan Izin Tambang, Masyarakat Suku Kawei:Kita Sudah Sejahtera, Tidak Bisa Lihat Kita Senang kah?

15 Juni 2025
778
Pencabutan Izin PT KSM di Pulau Kawei, Ditolak Masyarakat Adat Suku Kawei

Pencabutan Izin PT KSM di Pulau Kawei, Ditolak Masyarakat Adat Suku Kawei

13 Juni 2025
950

Dalam persidangan ,Ketua Majelis Hakim sempat mengingatkan kepada kuasa hukum penggugat agar tidak mengajukan pertanyaan yang mengarahkan kepada hafalan pasal-pasal dalam AD/ART KKSS kepada saksi. “Saya sebagai hakim juga kalau ditanya bunyi pasal-pasal dalam KUHAP saya juga tidak hapal, jadi jangan merujuk kepada seseorang untuk hafal pasal-pasal ya,”ujar Ketua Majelis Hakim Bernadus Papendang.

ADVERTISEMENT

Yang juga sempat diluruskan oleh Ketua Majelis Hakim, saat kuasa hukum penggugat Abdul Azis, SH menanyakan kepada saksi Andi Madulleng,SH, apa persoalan mendasar yang dipersoalkan penggugat . Setelah dijawab oleh Andi Madukellengg bahwa yang dipersoalkan adalah tentang keabsahan Muswil BPW KKSS, Ketua Majelis Hakim mengatakan, semestinya saksi balik menanyakan pertanyaan itu kepada kuasa hukum penggugat yang tentu tahu dasar gugatan .

Kuasa Hukum Tergugat Patrix Barumbun Tandirerung, SH didampingi Nur Basse Aryanti, SE, SH menanyakan kepada saksi Sekretaris BPW KKSS Papua Barat, siapa yang paling rasional melaksanakan Muswil, yang dijawab oleh saksi Ahmad Kuddus yang rasional adalah BPW KKSS Provinsi Papua Barat sebagai induk dari daerah pemekaran Papua Barat Daya.

Suasana persidangan di Pengadilan Negeri Sorong saat majelis hakim menunjukkan bukti kepada saksi dan kuasa hukum. (rosmini/radar sorong)

Terkait pelaksanaan Muswil BPW KKSS Papua Daya yang menghasilkan Ir H. Muhammad Said, ST IPM M.Pd sebagai Ketua BPW KKSS Provinsi Papua Barat Daya periode 2023-2028, saksi Andi Sirajuddin sebagai Ketua Panitia mengakui ada gejolak yang minta Muswil dibatalkan. Namun Ia mengaku tidak begitu memperhatikan gejolak itu karena fokus menyelenggarakan kegiatan Muswil BPW KKSS Papua Barat Daya.

Dari hasil Muswil yang menghasilkan Ir H. Muhammad Said, ST IPM M.Pd sebagai ketua BPW KKSS Provinsi Papua Barat Daya, dikatakan oleh saksi Andi Madukelleng, pelantikan pengurus BPW KKSS Papua Barat Daya pada 16 Desember 2023 lalu dihadiri BPP KKSS lengkap dengan “baretnya”.
Dalam hal ini, pengurus BPW KKSS Papua Barat Daya periode 2023-2028 dilantik oleh Ketua Umum BPP KKSS Muchlis Patahna, SH M.Kn serta dihadiri Sekjen BPP KKSS Drs H. Abdil Karim, MM. Proses persidangan yang memakan waktu cukup panjang turut disaksikan oleh Ketua BPW KKSS Provinsi Papua Barat Andi Nurjaya dan Ketua BPW KKSS Papua Barat Daya, H.Muhammad Said , serta sejumlah pengurus BPW KKSS Papua Barat Daya.

Dari persidangan ini, Ketua BPW KKSS Papua Barat, Andi Nurjaya mengatakan menyerahkan sepenuhnya kepada majelis hakim untuk mengambil kesimpulan dari persidang ini.
“Tapi bagi saya, apa yang kami lakukan itu sudah sesuai dengan aturan yang ada, mekansimenya. Seandanya apa yang kami lakukan itu tidak benar, atau salah, tidak mungkin ada kehadiran dari ketua maupun sekretaris dari pengurus pusat KKSS. Ini yang tolong digaris bawahi sehingga kita sama-sama mengerti,”ujar Andi Nurjaya yang ditemui Radar Sorong usai persidangan.

Sementara itu Ketua BPW KKSS Provinsi Papua Barat Daya, H. Muhammad Said , mengatakan, seluruh bukti-bukti yang diminta dalam persidangan telah disiapkan. “Jadi saya kira tidak ada hal-hal yang harus dipertanyakan dari pihak sebelah (penggugat). Dan saya lihat pertanyannya juga itu-itu saja,”ujar Muhammad Said. Ia menilai selama dalam persidangan, satu hal yang paling dipertanyakan oleh penggugat adalah soal mandat melaksanakan Muswil. “Padahal mandat itu sendiri sudah bersifat umum. Sudah jelas, bahwa diberikan mandat penuh kepada wilayah yang mengalami pemekaran,”ujar H.Muhammad Said, Ketua BPW KKSS Provinsi Papua Barat Daya.

Seperti diketahui, dalam perkara ini, sebagai penggugat adalah Tim Inisiator Pembentukan BPW KKSS Papua Barat Daya yang mempersoalkan Muswil BPW KKSS Papua Barat Daya yang dilaksanakan oleh BPW KKSS Provinsi Papua Barat didinilai tidak sah secara konstitusi organisasi . (ros)

ADVERTISEMENT
Tags: KKSS Papua Barat DayaKKSS PBDKota SorongMuswil KKSS PBDPapua Barat DayaPengadilan Negeri Sorong
ADVERTISEMENT
Previous Post

Raih Pasar Global, Telkom-Kemendag Persiapkan Startup Gim Lokal

Next Post

13 Tahun Pimpin LMA Malamoi, Silas Kembali Terpilih Nahkodai

Related Posts

KPSU Papua Barat Daya Sukses Gelar Turnamen Internal Badminton Tahun 2025
Papua Barat Daya

KPSU Papua Barat Daya Sukses Gelar Turnamen Internal Badminton Tahun 2025

16 Juni 2025
68
Tolak Pencabutan Izin Tambang, Masyarakat Suku Kawei:Kita Sudah Sejahtera, Tidak Bisa Lihat Kita Senang kah?
Berita Utama

Tolak Pencabutan Izin Tambang, Masyarakat Suku Kawei:Kita Sudah Sejahtera, Tidak Bisa Lihat Kita Senang kah?

15 Juni 2025
778
Pencabutan Izin PT KSM di Pulau Kawei, Ditolak Masyarakat Adat Suku Kawei
Berita Utama

Pencabutan Izin PT KSM di Pulau Kawei, Ditolak Masyarakat Adat Suku Kawei

13 Juni 2025
950
Rico Sia Apreseasi Keputusan Presiden Cabut Ijin 4 Perusahaan Tambang di Raja Ampat
Berita Utama

Rico Sia Apreseasi Keputusan Presiden Cabut Ijin 4 Perusahaan Tambang di Raja Ampat

10 Juni 2025
108
Rayakan Idul Adha, DPD GERINDRA PBD Bagikan 2 Sapi Hewan Kurban Kepada Masyarakat
Berita Utama

Rayakan Idul Adha, DPD GERINDRA PBD Bagikan 2 Sapi Hewan Kurban Kepada Masyarakat

8 Juni 2025
252
Hentikan Polusi Plastik, Canangkan Gerakan Zero Waste
Berita Utama

Hentikan Polusi Plastik, Canangkan Gerakan Zero Waste

3 Juni 2025
160
Next Post
13 Tahun Pimpin LMA Malamoi, Silas Kembali Terpilih Nahkodai

13 Tahun Pimpin LMA Malamoi, Silas Kembali Terpilih Nahkodai

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

ADVERTISEMENT

Follow Us

Radar Sorong

Radar Sorong telah meluncurkan Portal Berita Online yaitu radarsorong.id yang lebih memudahkan masyarakat mendapatkan informasi terpercaya dan actual dari Harian Pagi Radar Sorong.

Kategori Beritra

  • Berita Utama
  • Ekonomi
  • Feature
  • Internasional
  • Lainnnya
  • Lintas Papua
  • Metro Sorong
  • Nasional
  • Nusantara
  • Papua Barat Daya
  • Sepakbola
  • Sorong Raya
  • Sport
  • Uncategorized

Berita Terbaru

Dinsos PBD Gelar Rakortek Sosial dan PPPA, Gubernur:Perlindungan Perempuan & Anak Wajib

Dinsos PBD Gelar Rakortek Sosial dan PPPA, Gubernur:Perlindungan Perempuan & Anak Wajib

17 Juni 2025
Wujud Prinsip Good Corporate Governance , PT KPI RU VII Kasim Gelar Vendor Day

Wujud Prinsip Good Corporate Governance , PT KPI RU VII Kasim Gelar Vendor Day

16 Juni 2025
  • Profil
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kontak

© 2021 - Radar Sorong - Developed by Tokoweb.co

No Result
View All Result
  • Berita Utama
  • Metro Sorong
  • Sorong Raya
  • Lintas Papua
  • Nasional
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Sport
  • Feature

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
error: Content is protected !!