Desak Kapolresta Tindak Tegas Oknum Pengancaman Media Teropong News
AIMAS – Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Sorong Raya mengecam keras tindak premanisme dan pengancaman yang dilakukan sekelompok oknum dengan mendatangi kantor redaksi Teropong News, di Jalan Sungai Kamundan Km. 10, Kota Sorong, pada Senin (13/3). Oknum tersebut merasa terusik terkait pemberitaan mengenai dugaan ilegal logging yang diberitakan oleh Media Teropong News, beberapa waktu lalu.
Ketua PWI Sorong Raya, Wahyudi mengatakan, kejadian premanisme tersebut menimbulkan preseden buruk terhadap kebebasan pers di Tanah Papua. Sehingga kejadian tersebut menggugah reaksi keras sejumlah organisasi pers, termasuk pengurus PWI Sorong Raya.
Terkait hal tersebut, pihaknya sudah melayangkan surat pernyataan kepada pihak kepolisian sebagai bentuk kemerdekaan pers yang merupakan salah satu wujud kedaulatan rakyat. Di mana hal tersebut juga menjadi unsur yang sangat penting untuk menciptakan kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara yang demokratis. Sehingga kemerdekaan mengeluarkan pikiran dan pendapat, sebagaimana tercantum dalam Pasal 28 Undang-undang Dasar 1945 harus dijamin. “Pers nasional sebagai wahana komunikasi massa, penyebar informasi, dan pembentuk opini harus dapat melaksanakan asas, fungsi, hak, kewajiban, dan peranannya dengan sebaik-baiknya. Serta harus berdasarkan kemerdekaan pers yang profesional, sehingga mendapat jaminan dan perlindungan hukum, serta bebas dari campur tangan dan paksaan pihak manapun,” tegas Wahyudi.
Lebih lanjut kata Wahyudi, dalam amanat undang-undang nomor 40 tahun 1999 tentang Pers, telah ditegaskan bahwa Pers nasional berperan ikut menjaga ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi dan keadilan sosial. “Bahwa pasal 2, 3, 4 ,5 dan 6 BAB II Undang-undang nomor 40 tahun 1999 tentang pers menegaskan Asas, Fungsi, Hak, Kewajiban dan peranan pers dengan tegas memberikan kebebasan terhadap jurnalis dalam melakukan peliputan sebagai kontrol sosial dengan mematuhi kaidah dan kode etik jurnalistik,” sambung Wahyudi.
Dengan tegas, Wahyudi menyatakan bahwa bentuk ancaman yang disampaikan sekelompok oknum tersebut telah memberikan dampak buruk terhadap citra pers sekaligus dampak psikologis bagi wartawan yang melakukan peliputan di lapangan. Sehingga menurutnya, pihak Polresta Sorong Kota dapat menindaklanjuti laporan yang telah dilayangkan kuasa hukum Teropong News. “Kami harap agar Kapolresta Sorong Kota dapat menindak tegas oknum-oknum pelaku pengancaman terhadap Insan pers di media siber Teropong News serta memberikan Perlindungan terhadap Wartawan, media tempat bekerja, dan akses portal siber Teropong News dari segala bentuk tekanan, dan pembredelan yang dilakukan terhadap Teropong News maupun media lainnya,” harap Wahyudi.
Sementara itu, Kapolresta Sorong Kota, Kombes Pol Happy Perdana Yudianto, S.IK, MH saat ditemui di Aimas Convention Center menegaskan, pihaknya akan segera melakukan gelar perkara atas tindak pengancaman yang dilayangkan ke kantor Redaksi Teropong News. Kapolresta juga menyebutkan kejadian tersebut juga telah diketahui Kapolda Papua Barat dan pihaknya ditugadkan untuk segera menindaklanjutinya. “Kami akan gelar perkara kasus ini, sebab Pak Kapolda Papua Barat juga telah menginstruksikan agar hal ini disikapi segera. Kalau laporannya sudah masuk maka kami akan segera menindak lanjutinya,” tegas Kapolresta. Kejadian pengancaman dan intimidasi terhadap media siber Teropong News tersebut terjadi pada Senin (13/3) siang. Dimana sekelompok oknum warga mendatangi kantor redaksi Teropong News, sebagai bentuk protes terkait pemberitaan. (ayu)