Imbas Gugatan Lahan Seluas 20 Ribu Meter, Diantaranya Dibangun 14 Rumah Guru
SORONG-Pertahankan lahan dan perumahan guru yang berlokasi di jalan Malibela, Km 11 Kota Sorong. Belasan Gurus SMA Negeri 2 Kota Sorong lakukan aksi unjuk rasa di depan Kantor Pengadilan Negeri Sorong, Kamis (16/2) saat pelaksanaan Sidang Gugugatan.
Dalam sidang Gugatan Perbuatan Melawan Hukum yang dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim Fransiscus Babthista, SH bersama dua anggota Majelis Hakim, tersebut Andre Susilo sebagai Penggugat dan Tergugat 1 Wali Kota Sorong, Tergugat II, Dinas Pendidikan Kota Sorong, Tergugat III, Kepala Sekolah SMK Negeri 4 Kota Sorong dan Para Guru yang menempati perumahan tersebut.
Kepala Sekolah SMA Negeri 2 Kota Sorong, Elsina R. Sro’er menjelaskan tujuan kedatangan para guru adalah untuk memenuhi panggilan dari Pengadilan Negeri Sorong terkait adanya gugatan Andre Susilo terhadap perumahan guru.
“Jadi, ada 14 rumah (perumahan guru) berlokasi di jalan Malibela, Km 11 digugat oleh Andre Susilo, padahal Perumahan tersebut diberikan oleh Pemerintah Kota Sorong untuk para guru SMA Negeri 2 Kota Sorong,”jelasnya kepada awak media.
Menurut Kepala Sekolah SMA Negeri 2 Kota Sorong, para guru telah menempati perumahan tersebut sejak 2004 atau sekitar 19 tahunan. Dimana, awalnya para guru dipindahkan dari perumahan Guru yang berlokasi di jalan Sungai Maruni Km 10 depan SMA Negeri 2 Kota Sorong yang dibangun secara swadaya oleh orang tua siswa melalui Komite.
“Apapun dan bagaimanapun lahan SMA Negeri 2 merupakan hak Negara, dengan bukti yang lengkap ada pada kami. Dan yang menjadi dasar paling kuat adalah SK Menteri dalam Negeri 1 Mei 1986 dan juga pelepasan tanah adat terhadap SMA Negeri 2,”tegasnya.
Diakui Elsina dengan turunnya seluruh guru ke Pengadilan Negeri Sorong, otomatis proses belajar mengajar terhadap siswa SMA Negeri 2 Kota Sorong berlangsung secara online.
“Karena 14 guru dipanggil ke Pengadilan Negeri Sorong makanya siswa belajar dari rumah. Belajar dari rumah ini sudah kali ke tiga, dan saat ini belum ada keluhan siswa,”paparnya.
Kuasa Hukum SMA Negeri 2 Kota Sorong, Fernando Ginuni menambahkan sudah 19 tahun lamanya Kepala Sekolah berjuang mempertahankan aset negara padalah hal tersebut bukan merupakan tanggung jawabnya, melainkan tanggung jawab Kepala Dinas Pendidikan, Wali Kota Sorong dan DPRD.
“Guru ini digugat, bukan karena kemauan guru untuk pindah ke perumahan guru tersebut, tetapi Andre Susilo melakukan pembokaran secara paska terhadap rumah guru yang dibangun komite,”ungkapnya..
Selain itu, tambah Nando, Ruislag (tukar guling) tahun 2003 yang dibuat, bertabrakan dengan pembalan Ruislag tanah dan bangunan yang dikeluarkan oleh anggota DPRD Kota Sorong tahun 2008.
“Artinya, pembatalan terhadap tanah dan bangunan. Berarti sekolah tetap, tanah di sebrang jalan seluas 6000 Meter persegi harus kembali menjadi milik Negara,”ujarnya.
Yang perlu diketahui, tambah Nando terdapat juga SK pembatalan Sertifikat tanah atas nama Arifin dan Sugiono sejak tahun 1986 yang dikeluarkan Menteri dalam Negeri. Dan menetapkan bahwa lahan tersebut akan dibangun Guna Pendidikan SMA Negeri 2 Kabupaten Sorong, Sorong Provinsi Irian Jaya.
“Jadi ada juga pembatalan sertifikat atas nama Arifin 20 ribu meter dan Sugiono 10 ribu meter, totalnya 20 ribu meter persegi. Maka ini suatu penggelapan aset Negara yang dilakukan secara diam-diam,”tuturnya.
Kuasa Hukum Andre Susilo, Raymon Morintoh, SH.,MH menambahkan bahwa kliennya juga merupakan pihak yang dirugikan sebab sertifikat tanah seluas 20 ribu Meter Persegi tersebut atas nama kliennya (Andre Susilo).
“Tapi, 20 ribu meter tanah tersebut sudah dibangun SMK Negeri 4 seluas 18 ribu meter persegi dan perumahan guru seluas 2 ribu meter persegi tanpa sepengetahuan Andre Susilo,”ungkapnya.
Oleh sebab itu, tambah Raymon Pemerintah Kota Sorong harus menindaklanjuti aspirasi para guru. Sebab Kliennya selaku penggugat hanya mengikuti proses demi kepastian hukum.
“Sebenarnya kami bersama para guru adalah sama-sama pihak yang dirugikan. Dan, kami ingin luruskan bahwa klien kami juga didzolimi dan dirugikan juga, makanya kami mencari kepastian hukum,”pungkasnya.(juh)














