Kelly Kambu : Sesuai Permenko Perekonomian Nomor 9 Tahun 2022, di Papua Barat Daya PSN Kelapa Dalam dan Industri Turunannya
SORONG – Kepala Dinas Lingkungan Hidup Provinsi Papua Barat Daya, Julian Kelly Kambu,ST,MSi menegaskan bahwa sesuai Permenko Perekonomian Nomor 9 Tahun 2022 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Nomor 7 Tahun 2017 tentang Perubahan Daftar Proyek Strategis Nasional, di wilayah Papua Barat Daya tidak ada Proyek Strategis Nasional (PSN) Kelapa Sawit, yang ada adalah PSN untuk Kelapa Dalam dan industry turunannya. “Khususnya di wilayah Papua Barat Daya tidak ada PSN Kelapa Sawit, ini perlu kami tegaskan sehingga tidak ada salah persepsi,” tegas Kelly Kambu.
Ditemui Radar Sorong di kediamannya, Sabtu (23/5), Kelly mengingatkan kalau ada isu-isu yang belum dipastikan kebenarannya, kita harus mencernanya dengan baik, duduk mengkaji dan buka ruang dialog, datangi OPD teknis untuk berdiskusi untuk memastikan informasi yang didapatkan itu benar atau tidak, sehingga kita bisa samakan persepsi agar tidak menimbulkan polemic yang bisa menjadi bola liar yang akhirnya memprovokasi timbulnya aksi-aksi yang tidak seharusnya dilakukan. “Dalam kapasitas kami sebagai Kepala Dinas Lingkungan Hidup, Kehutanan dan Pertanahan Provinsi Papua Barat Daya sejak provinsi ini ada sampai 9 Februari 2026, kami tegaskan bahwa proses perizinan untuk kelapa sawit itu sudah berlangsung sebelum provinsi ini ada, sebelum PBD ada Kelapa Sawit sudah ada. Lagi pula kami tegaskan bahwa perizinan investasi Kelapa Sawit tidak diterbitkan oleh Gubernur, Kelapa Sawit itu izinnya diterbitkan oleh bupati,” tegas Kelly Kambu.
Memang lanjut Kelly Kambu, Gubernur Papua Barat Daya Elisa Kambu saat menemui generasi muda PBD yang menggelar aksi di halaman Kantor Gubernur PBD pada Kamis (21/5) lalu, di hadapan massa menyampaikan bahwa PSN Kelapa Sawit di wilayah Papua Barat Daya ‘itu isu-isu saja yang berkembang’.“Statemen issu ini kemudian difreming dan dipolitisir, sehingga dengan demikian kita perlu meluruskannya. Itu maksudnya bahwa Papua Barat Daya mendapat kuota PSN Kelapa Sawit itu yang dimaksudkan Bapak Gubernur sebagai isu, artinya bahwa PSN Kelapa Sawit di wilayah Papua Barat Daya itu tidak benar sama sekali. Yang benar menurut Permenko Perekonomian Nomor 9 Tahun 2022 itu PSN Kelapa Dalam dan industry turunannya, namun hingga kini belum ada investor yang masuk untuk investasi di bidang Kelapa Dalam,” jelas Kelly Kambu sembari menambahkan, selama menjabat Kepala Dinas Lingkungan Hidup, Kehutanan dan Pertanahan Provinsi Papua Barat Daya sampai 9 Februari 2026, ada 2 investor yang mengusulkan investasi PSN Kelapa Dalam, namun usulan itu belum mendapatkan persetujuan di Kementerian Kehutanan terkait dengan Persetujuan Pelepasan Kawasan Hutan. “Sekali lagi kami tegaskan, Gubernur Provinsi Papua Barat Daya tidak menerbitkan izin kelapa sawit, sebelum provinsi ini ada sawit itu sudah ada,” tegasnya lagi.

Ditegaskan, PBD tidak bisa membangun sendiri karena berbagai keterbatasan, karena itu dibutuhkan investor untuk menanamkan investasinya di Papua Barat Daya. Namun demikian, investasi seperti apa yang dibutuhkan, tentunya investasi yang proses perizinannya itu harus mendapatkan persetujuan dari Masyarakat Adat. Karena itu, pihaknya bersama DPR PBD dan MRP PBD, baru-baru ini membahas Perdasus tentang Masyarakat Hukum Adat. Pembahasan sangat alot bahkan sampai jam setengah 12 malam baru selesai, menunjukkan betapa pentingnya Perdasus ini bagi Papua Barat Daya. “Salah satu klausul yang kami sampaikan dan kawal adalah proses perizinan, ke depan semua proses perizinan terkait investasi yang mau masuk Papua Barat Daya, mekanismenya harus mendapatkan persetujuan dari Masyarakat Hukum Adat sebagai dasar/alas. Dasar itulah yang kemudian diajukan ke OPD teknis untuk mendapat Persetujuan Teknis (Pertek), dan Pertek inilah yang menjadi dasar untuk diterbitkannya Rekomendasi Gubernur,” terangnya.
Sepanjang investor tidak bertemu masyarakat adat, Kelly menyatakan jangan berharap dan bermimpi untuk mendapatkan Rekomendasi Gubernur. Ini kewenangan khusus, kita berbicara dalam kerangka Otsus Papua, maka aturan ini harusnya jalan meski di Undang-undang Sektoral tidak diatur seperti itu. Misalnya undang-undang sektoral di bidang kehutanan, karena kawasan hutan menjadi kewenangan Gubernur, maka rekomendasinya dari Gubernur dan selanjutnya proses izin ke Kementerian Kehutanan, setelah izin keluar baru datang bertemu masyarakat adat. Bahkan bila gubernur tidak memberikan rekomendasi dalam 10 hari, maka Kementerian Kehutanan menganggap bahwa rekemdasinya sudah terbit. “Mekanisme perizinan seperti ini sudah kami hentikan dan kami sudah sampaikan di Kementerian Kehutanan pada waktu kami menjabat sebagai Kadis LHKP PBD, karena mekanisme seperti ini yang kerap memicu permasalahan di belakang hari. Inilah yang kami jaga dan perlu dipertegas lagi dalam Perdasus, sehingga dari sekitar 56 pasal di rancangan Perdasus, salah satu pasal yang kami kawal betul-betul adalah pasal terkait perizinan ini,”jelas Kelly.
Harapannya, semua perizinan investasi ke depan harus mendapatkan Persetujuan Masyarakat Hukum Adat, entah dalam bentuk Akta Notaris, Berita Acara, ataukah dalam bentuk foto, video dan sejenisnya, harus ada bukti-bukti yang menyertai persetujuan Masyarakat Hukum Adat. Kalau masyarakat menolak, maka OPD teknis membuat Pertek yang mendukung penolakan, dan Gubernur berdasarkan Pertek tersebut kemudian mengeluarkan rekomendasi penolakan investasi dimaksud karena masyarakat adat menolak, demikian pula sebaliknya, karena rekomendasi Gubernur itu pada prinsipnya hanya dua, Menolak dan Menerima, dan Menerima dengan Catatan.
“Kami mengingatkan kepada generasi muda Papua Barat Daya hari ini, kami tegaskan sekali lagi bahwa tidak ada PSN Kelapa Sawit di wilayah Papua Barat Daya, yang ada PSN Kelapa Dalam. Kelapa Sawit yang ada saat ini, itu sudah ada sebelum adanya Provinsi Papua Barat Daya ini, baik itu yang di Kabupaten Sorong, maupun di Kabupaten Sorong Selatan-Maybrat. HGU-nya sudah ada, kalaupun mungkin tanam baru itu di wilayah mereka yang punya Hak Guna Usaha (HGU). Misalnya luasan HGU-nya 5.000 hektar, kan tidak langsung tanam di 5.000 hektar waktu itu, bertahap. Jadi kalau ada tanam baru, itu dipastikan bukan diluar kawasan HGU-nya,” tuturnya.
Sementara itu, kawasan hutan di Provinsi Papua Barat Daya relative sangat baik, kurang lebih ada 89% lebih tutupan hutan di Papua Barat Daya ini baik. Sementara itu, usulan RTRW dari kabupaten/kota untuk menjadi RTRW Provinsi Papua Barat Daya, untuk pengajuan pelepasan kawasan hutan melalui mekanisme RTRW kurang lebih 400.000 hektar, paling rendah di seluruh provinsi di tanah Papua ini. “Kalau kita ikuti di Papua itu hampir 800 ribu hektar diusulkan untuk dilepaskan statusnya sebagai kawasan hutan. Usulan pelepasan kawasan hutan yang paling sedikit di Papua Barat Daya, ini menunjukkan betapa unsure kehati-hatian untuk menjaga lingkungan,” tandasnya.
Ditambahkannya, provinsi ini baru berusia 3 tahun lebih sejak terbentuk tahun 2022 akhir. Tiga tahun ini banyak percepatan-percepatan yang harus didorong untuk mewujudkan mimpi bersama membangun Provinsi Papua Barat Daya, dalam hal ini bagaimana mensejahterakan masyarakat. “Mensejahterakan masyarakat ini kan tidak jatuh dari langit, perlu didorong melalui kebijakan, rencana dan program sehingga tujuan, keinginan, mimpi dan harapan bersama untuk mewujudkan masyarakat yang sejahtera, maju dan mandiri, itu bisa tercapai mungkin dalam kurun waktu 5, 10 atau 20 tahun kedepan,” pungkasnya. (ian)














