Pengelola Tempat Pijat Ditangkap Akibat Perdagangkan Anak Dibawah Umur
SORONG – Aparat Polsek Sorong Timur berhasil membongkar praktek prostitusi berkedok panti pijat, Minggu (27/3). Pembongkaran praktek prostitusi berkedok tempat pijat yang sudah beroperasi selama 3 minggu tersebut, berawal saat Polsek Sorong Timur melaksanakan operasi pekat di tempat pijat. Hasilnya, beberapa karyawan di salah satu tempat pijat TR yang terletak di Km 10 masuk tepatnya di belakang Supermarket Jupiter, tertangkap tangan sedang melakukan kegiatan prostitusi dengan tamu.
Kapolsek Sorong Timur melalui Kanit Reskrim Polsek Sorong Timur, Iptu Ade Andini,S.Tr,S.IK,MH menjelaskan, tidak hanya kedapatan tangan beberapa karyawan yang sedang melakukan kegiatan prostitusi, Reskrim Polsek Sorong Timur juga mengamankan barang bukti berupa kondom maupun kondom bekas pakai.
Dari penangkapan tersebut, sambung Iptu Ade, pihaknya melakukan pengembangan dan didapati salah satu karyawati berusia 16 tahun. Berdasarkan pemeriksaan terhadap para karyawan dan saksi, membenarkan anak tersebut bekerja sebagai terapis di panti pijat TR. ”Kami juga mengecek kartu keluarga anak tersebut dan benar anak tersebut masih berusia 16 tahun. Selanjutnya, kita tangkap pengelola tempat pijat atau mami berinisial IN. Dalam pemeriksaan, IN mengaku sudah menjalani bisnis tempat pijat selama 3 minggu,” terangnya
Pihaknya lanjut Iptu Ade, juga menanyakan langsung kepada anak tersebut. Menurut pengakuannya, apabila ada tamu yang menggunakan jasa, ia dibayar Rp 200 ribu, namun uang tersebut dibagi Rp 100 ribu untuk karyawan dan Rp 100 ribu untuk Mami atau IN. ”Karyawan yang bekerja kurang lebih 6 orang, dan beberapa sudah diperiksa. Dan, tempat pijit merupakan Ruko 3 lantai yang disewa. Lantai 1 untuk mess karyawan, lantai 2 untuk tempat pijat yang dibuat sekat,” paparnya.
Atas perbuatannya, mami IN yang statusnya telah ditetapkan sebagai tersangka, dijerat UU Perlindungan Anak pasal 76 dengan ancaman pidana maksimal 10 tahun dan denda hingga Rp 200 juta. Selain itu, IN juga dikenakan pasal 296 KUHP tentang dengan sengaja memudahkan perbuatan cabul sebagai pencarian atau kebiasaan dan atau pasal 506 KUHP tentang prostitusi. IN juga dikenakan pasal 2 dan 17 UU tindak pidana perdagangan orang. ”Pengelola tempat pijat itu kami kenakan 3 UU, yakni UU Perlindungan Anak, Tindak Pidana Perdagangan Orang dan Pasal 296 serta Pasal 506 KUHP,” jelas Kanit Reskrim Polsek Sortim sembari menambahkan selama melaksanakan operasi pekat, pihaknya di Polsek Sorong Timur juga berhasil mengamankan berbagai jenis minuman keras ilegal berupa Bir, Vodka, Wiski dan Cap Tikus. (juh)