JAYAPURA-Kenaikan tarif Pajak Pertambahan Nilai (PPN) menjadi 12% di Indonesia, yang direncanakan mulai berlaku pada tahun 2025 sesuai UU Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP), akan memberikan dampak signifikan pada berbagai sektor, termasuk industri otomotif khususnya sepeda motor.
Penjualan sepeda motor di Indonesia sempat mengalami penurunan sebesar 7,8 persen pada September 2024 dibanding bulan sebelumnya. Penurunan ini termasuk paling signifikan dalam tiga bulan sebelumnya.
Berdasarkan data Asosiasi Industri Sepeda motor Indonesia (AISI) penjualan motor September menyentuh angka 528.715 unit, sementara Agustus sebanyak 573.886 unit. Masih dalam sumber data yang sama, pada bulan Oktober 2024 industri sepeda motor Indonesia sukses menjual 544.392 unit motor, naik tipis dari penjualan bulan September 2024 yang mencatatkan angka 528.715 unit.
Kemudian Harga jual sepeda motor akan meningkat seiring dengan kenaikan tarif PPN. Hal ini dapat memengaruhi daya beli masyarakat, terutama segmen menengah ke bawah yang menjadi pasar utama sepeda motor.
Hal ini terjadi imbas kebijakan Opsen atau pungutan tambahan pajak dari Pemerintah daerah. Di sisi lain, tambahan Opsen pajak atas Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBN-KB) juga memicu kekhawatiran industri.
Regulasi Opsen pajak diatur dalam Undang-Undang (UU) Nomor 1 tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah (HKPD) yang telah disahkan pada 5 Januari 2022 dan berlaku tiga tahun kemudian atau berlaku 5 Januari 2025 nanti. Dalam pasal 83 disebutkan tarif Opsen PKB dan BBNKB dikenakan sebesar 66 persen.
Salah satu perusahaan di Papua yang bergerak dibidang otomotif, Astra Motor Papua juga menanggapi kebijakan mengenai Opsen tersebut.
“Sebagai Main Dealer motor Honda, Astra Motor Papua pasti mendukung setiap program Pemerintah. Pemberlakukan Opsen pastinya akan berdampak signifikan terhadap masyarakat, konsumen dan bisnis roda dua,” kata Region Head Astra Motor Papua, Thomas Pradu,.
“Kami berharap bersamaan dengan pemberlakukan Opsen ini, Pemerintah dapat memberikan kebijakan lain seperti pemberian insentif untuk menjaga daya beli masyarakat Papua,” katanya.(*/zia)