SORONG-Polsek Kawasan Pelabuhan (KP3) Laut Kota Sorong berhasil menggagalkan penyeludupan 880 liter minuman keras (Miras) ilegal jenis Cap Tikus. Barang haram itu, diperkirakan seharga Rp 55 juta.
Kapolsek KP3 Laut, Iptu Ihot Tampubolon S.H M.H menjelaskan anggotanya berhasil menggagalkan masuknya 880 liter miras yang masuk ke Kota Sorong. Dia menyebut, ratusan miras itu berasal dari Bitung dan Maluku selama 6 bulan terakhir.
“Hasil temuan ini kami gagalkan sejak periode bulan Januari hingga Juni 2024, dengan total temuan miras jenis Cap Tikus berjumlah 880 liter dengan rincian yang pertama di KM Tatamailau 60 liter, KM Fajar Indah120 liter, KM Sinabung 250 liter. Dan terakhir Rabu pagi (26/6) dari KM Sinabung kami menemukan 450 liter,” bebernya.
Kapolsek KP3 Laut mengaku belum ada pelaku yang diamankan sebab rata-rata miras tersebut diseludupkan tanpa sepengetahuan para petugas kapal. Selain itu, sambung Kapolsek miras tersebut diisi dalam wadah botol mineral dan dimasukkan ke koper, tas renjani dan karung.
“Modus yang dilakukan para pelaku yakni menyamarkan seakan itu barang bawaan penumpang guna mengelabui petugas. Modus mereka kebanyakan mereka ini hanya titip di kapal, pelaku juga menyamarkan barang bawaan ini diisi dalam botol minuman mineral sehingga aromanya tidak tercium selanjutnya dimasukkan di dalam koper, hingga tas renjani dan juga karung,” bebernya.
Diakui Kapolsek KP3 Laut, 880 liter miras jenis Cap Tikus tersebut dibandrol dengan harga Rp 55 juta. Hal ini, sambung Kapolsek KP3 Laut sebagai bentuk upaya Polsek KP3 Laut dalam mencegah peredaran miras ilegal di Kota Sorong.
“Barang yang kami amankan itu kalau dirupiahkan kurang lebih sebanyak Rp 55 juta. Ini merupakan upaya atau langkah kami dari Polsek Kawasan Pelabuhan Sorong dalam mencegah peredaran miras ilegal di Kota Sorong dalam hal ini jenis cap tikus. Karena seperti salah satu pemicu terjadinya tindak pidana di Kota Sorong diawali dengan mengkonsumsi minuman keras,” ujarnya.
Selain itu, tambah Kapolsek KP3 Laut anggotanya kerap melakukan pemeriksaan terhadap barang bawaan penumpang di setiap kapal yang masuk baik di Pelabuhan Sorong, Pelabuhan Rakyat hingga Pelabuhan Usaha Mina. Apalagi, yang menjadi atensi adalah dari Bitung.
“Setiap ada kapal yang keluar dari Bitung menuju Sorong wajib dilakukan pengetatan disamping itu juga dari daerah Maluku. Untuk para pelaku belum bisa kami simpulkan siapa karena barang ini hanya dititip saja, namun ini akan menjadi bahan kami untuk menyelidiki siapa yang berani membawa miras ini ke Kota Sorong,” tuturnya.
Kapolsek KP3 Laut menegaskan akan memperketat penjagaan disetiap pelabuhan di wilayah Kota Sorong. Dia meminta agar para pelaku tidak nekat membawa atau memasukkan minuman keras (Miras) ilegal ke Kota Sorong.
“Saya akan tetap melakukan pemeriksaan atau pengawasan terhadap barang bawan yang naik dan turun di Pelabuhan Sorong. Jangan ada yang coba-coba membawa barang ilegal tersebut, kami sudah tahu modus-modus dan saya mohon stop dan jangan diulang lagi,” pungkasnya.(rin)