SORONG-Kasus pembunuhan terhadap Amir Gelsaba di kawasan Melati Raya, Kota Sorong, yang sempat menggemparkan warga pada 4 November 2025, akhirnya berhasil diungkap jajaran Polresta Sorong Kota. Dua pelaku berinisial S dan R ditangkap setelah buron selama beberapa hari.
Kapolresta Sorong Kota, Kombes Pol Amry Siahaan, menjelaskan bahwa korban ditemukan tewas di lokasi kejadian sekitar pukul 21.00 WIT. Warga yang menemukan jasad korban segera melaporkan peristiwa tersebut kepada pihak kepolisian.
“Tim Reskrim bersama Polsek dan Polresta Sorong Kota langsung mendatangi tempat kejadian perkara untuk melakukan identifikasi dan olah TKP. Dari hasil penyelidikan dan keterangan saksi, penyidik berhasil mengidentifikasi dua pelaku berinisial S dan R,” kata Kapolres, Selasa (11/11).
Kapolres menjelaskan, modus kejahatan yang dilakukan kedua pelaku adalah pencurian dengan pemberatan. Saat korban melakukan perlawanan, pelaku menghabisi korban dan mengambil handphone serta dompet berisi uang sebesar satu juta rupiah.
“Setelah mengetahui identitas pelaku, tim langsung melakukan pengejaran. Tersangka S ditangkap di kawasan hutan mangrove di pinggir pantai, sedangkan tersangka R diamankan di Pulau Klamono, Aimas,” ujarnya.
Kedua pelaku dijerat dengan Pasal 338 KUHP tentang Pembunuhan, Pasal 363 KUHP tentang Pencurian dengan Pemberatan, serta Pasal 170 KUHP tentang Pengeroyokan.
Kapolresta menambahkan, hingga kini pihaknya telah memeriksa empat orang saksi. Dari pengakuan kedua tersangka, diketahui bahwa mereka melakukan aksi kejahatan dalam keadaan mabuk akibat pengaruh alkohol dan berniat mencuri.“Berdasarkan hasil penyelidikan, penyidikan, dan pengakuan para tersangka, dapat dipastikan pelaku hanya dua orang,” pungkasnya.(zia)











