SORONG – Polsek Sorong Timur menegaskan komitmennya untuk memproses laporan dugaan tindak pidana pengeroyokan yang dilaporkan oleh FM sesuai ketentuan hukum, dengan mengedepankan prinsip profesional, objektif, dan transparan.
Hal tersebut menanggapi dari keluarga korban dugaan pengeroyokan, Yaroso Mirino, yang meminta pihak kepolisian bertindak cepat dan profesional terhadap laporan yang telah mereka sampaikan secara resmi.
Pihak keluarga menegaskan bahwa laporan tersebut telah masuk ke Polsek Sorong Timur dan berharap aparat penegak hukum bekerja secara transparan, objektif, serta sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku di Negara Kesatuan Republik Indonesia.“Kami meminta kepada pihak kepolisian agar terduga pelaku atas nama IAA segera diamankan dan diproses secara hukum sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku,” ujar perwakilan keluarga korban, Senin (26/1).
Menanggapi hal tersebut, Ps Kanit Polsek Sorong Timur, IPTU Safrudin, membenarkan bahwa pihaknya telah menerima laporan dugaan tindak pidana pengeroyokan yang dilaporkan oleh korban atas nama FM.
“Terkait laporan tersebut, kami telah menerimanya secara resmi dan saat ini sudah kami serahkan kepada penyidik untuk ditindaklanjuti sesuai prosedur hukum yang berlaku,” kata IPTU Safrudin.
Safrudin menjelaskan bahwa penanganan perkara saat ini masih berada pada tahap penyelidikan, dengan fokus utama pada pengumpulan keterangan dari para saksi serta alat bukti yang berkaitan dengan peristiwa dugaan pengeroyokan tersebut.
“Apabila dalam proses penyelidikan nantinya ditemukan bukti yang cukup, maka perkara ini akan kami tingkatkan ke tahap penyidikan,” jelasnya.
IPTU Safrudin juga menegaskan bahwa status tersebut tidak mempengaruhi proses penegakan hukum.“Sampai saat ini kami belum dapat memastikan penetapan status hukum terhadap yang bersangkutan, karena keterangan dari pihak pelapor maupun terlapor belum kami mintai secara lengkap. Laporan ini juga masih baru dan baru hari ini didisposisikan oleh pimpinan kepada unit terkait,” ungkapnya.
Dikatakan bahwa, penetapan seseorang sebagai tersangka hanya dapat dilakukan apabila proses penyelidikan telah rampung dan didukung oleh alat bukti yang sah sesuai ketentuan hukum.“Penetapan tersangka akan ditentukan berdasarkan hasil penyelidikan serta alat bukti yang kami peroleh di lapangan,” tegas IPTU Safrudin.
Mengenai kemungkinan penyelesaian perkara melalui jalur mediasi atau kekeluargaan, IPTU Safrudin menyampaikan bahwa hal tersebut bergantung pada kehendak korban serta pasal pidana yang diterapkan dalam perkara tersebut.
“Untuk kasus penganiayaan dengan ancaman pidana di bawah lima tahun, dimungkinkan adanya penyelesaian secara kekeluargaan apabila korban menghendaki. Namun apabila perbuatan dilakukan lebih dari satu kali, hal tersebut akan menjadi pertimbangan penting dalam penanganan perkara,” ujarnya.
IPTU Safrudin menegaskan bahwa pihak kepolisian berkomitmen menjalankan proses hukum secara profesional dan sesuai aturan, serta akan menyampaikan perkembangan penanganan perkara kepada pelapor melalui Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyelidikan (SP2HP).
“Kami pastikan proses hukum berjalan sesuai ketentuan yang berlaku, dan perkembangan perkara akan kami sampaikan secara resmi kepada pihak pelapor,” pungkasnya.(***)














