MANOKWARI – Pj Sekretaris Daerah (Sekda) Papua Barat, Dance Sangkek, Rabu (4/1) mengatakan sesuai instruksi dari Pj Gubernur Papua Barat, Komjen Pol (Purn) Drs. Paulus Waterpauw MSi memerintahkan untuk melakukan pemecatan kepada pegawai baik pegawai pemerintahan dengan perjanjian kerja (P3K) dan aparatur sipil negara (ASN) yang terlibat pemalangan.
Instruksi tersebut akibat imbas dari pemalangan kantor Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Papua Barat oleh tim 315 yang meminta menjadi ASN bukan P3K. “Pak Gubernur minta yang terlibat bahkan provokator pemalangan harus diberhentikan,” ujarnya.
Pj Sekda mengaku bahwa sudah mengantongi nama-nama pelaku yang terlibat pemalangan, namun masih melakukan koordinasi dengan badan kepegawaian daerah Papua Barat. “Kepala BKD sudah tahu perintah pak Gubernur terkait palang-palang itu, nanti kita tinggal tunggu eksekusinya,” tandasnya. Pemalangan kantor badan kepegawaian daerah Papua Barat dikoordinir oleh ketua, wakil dan sekretaris tim 315. “Mereka bukan ASN namun P3K sehingga tidak perlu adanya pemeriksaan ataupun mediasi dari inspektorat,” pungkasnya. (bw)
————————Ralat——————-
Pada edisi Rabu, 4 Januari 2023, dengan judul “Sangkek : Pj Gubernur Perintahkan Pecat Pegawai yang Terlibat Pemalangan”, terdapat kesalahan penulisan pada kalimat, “Instruksi tersebut akibat imbas dari pemalangan Kantor Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Papua Barat oleh tim 315 yang meminta menjadi ASN bukan P3K”. Yang benar adalah …oleh Tim 512, bukan 315. Demikian pula pada aline lainnya dalam berita tersebut, tertulis Tim 315, yang benar adalah Tim 512.
Atas kesalahan ini Redaksi Mohon Maaf.