Benryi Napitupulu, SH : Dengan Bunga Rp 750 Juta/Bulan, Jangan Bebani Uang Rakyat
SORONG- Tinggal menghitung hari, tahun 2022 akan berakhir. Namun sampai saat ini Pemerintah Provinsi Papua Barat (Pemprov PB) belum juga melaksanakan penetapan eksekusi atas perkara perdata yang telah mempunya kekuatan hukum tetap (incrah). Kuasa hukum Rico Sia, Benryi Napitupulu, SH mengatakan, perkara ini sepertinya dipandang sebelah mata oleh Pemprov Papua Barat. Padahal sesuai dengan putusan yang telah dikeluarkan secara berjenjang mulai dari Pengadilan Negeri Sorong, Pengadilan Tinggi Jayapura sampai ke Mahkamah Agung ini merupakan perkara besar yang telah diputuskan dan secara incrah telah diperintahkan untuk dibayar sebagaimana penetapan eksekusi yang telah dikeluarkan oleh Pengadilan Negeri Sorong yang kemudian dilanjutkan dengan berita acara penetapan eksekusi yang dikeluarkan oleh Pengadilan Negeri Manokwari tertanggal 22 Juni 2022 lalu.
Dalam berita acara penetapan eksekusi yang dibacakan di Kantor Gubernur Papua Barat 22 Juni 2022 lalu, dihadiri oleh Pemerintah Provinsi Papua Barat dengan Kuasa Hukum Rico Sia , point pertama, mengabulkan Permohonan pemohon (Rico Sia) , sementara point kedua yang sangat penting, berbunyi “Memerintahkan Panitera Pengadilan Negeri Manokwari atau jika berhalangan diganti oleh wakilnya yang sah dengan disertai 2 (dua) orang Saksi yang dapat dipercaya dan memenuhi syarat – syarat yang termuat dalam Pasal 209 RBG untuk melaksanakan Eksekusi pembayaran sejumlah uang kepada Termohon Eksekusi yaitu Gubernur Papua Barat, beralamat di Jalan Brigjen Marinir (Purnawirawan) Abraham O Atururi dengan cara menganggarkan/ memasukkan pada Penganggaran DIPA pada instansi Pemerintah, APBN atau APBD tahun anggaran berjalan atau tahun anggaran berikutnya sesuai Putusan Pengadilan Negeri Sorong Nomor 69/Pdt.G/2019/PN Son tertanggal 30 Oktober 2020, yaitu menghukum pihak Penggugat dan Tergugat tersebut untuk mentaati Isi Persetujuan yang telah disepakati tersebut diatas”,
Penetapan eksekusi itu termuat dalam PENETAPAN EKSEKUSI Nomor 10/Pdt.Eks/2022/ PN.Mnk jo. Nomor : 4/Pdt.Eks/ 2020/PN.Son jo Putusan Pengadilan Negeri Sorong jo. BERITA ACARA EKSEKUSI Nomor 10/ B.A.Pdt.Eks / 2022 /PN.Mnk. tertanggal 22 Juni 2022. “Sehubungan dengan Pembacaan Penetapan Eksekusi tersebut maka Gubernur Provinsi Papua Barat berkewajiban menaati isi dari penetapan eksekusi tertanggal 22 Juni 2022,”ujar Benryi Napitupulu, SH.
Dalam berita acara penetapan eksekusi tertanggal 22 Juni 2022 tersebut, Pemprov Papua Barat diminta untuk menganggarkan atau memasukkan pada penganggaran DIPA pada instansi pemerintah, APBN, atau APBD tahun anggaran berjalan atau tahun anggaran berikutnya, ini berarti kata Benryi, tahun 2023 mendatang Pemprov sudah harus melakukan pembayaran kepada kliennya, Rico Sia.
Dalam perkara perdata ini, konsekwensi bunga bank berjalan menimbulkan utang Pemprov kepada Rico Sia terus membengkak. Nilainya memang sangat besar, namun sebagai purnawirawan polisi berpangkat jenderal yang taat dengan hukum tentunya wajib melaksanakan penetapan eksekusi yang dikeluarkan oleh Pengadilan Negeri Manokwari.
Apabila tidak segera membayar ditahun berjalan ini maka akan semakin membebani keuangan daerah/negara akibat dari bertambahnya beban bunga sebesar 6 % pertahun atau sebesar Rp. 9.000.000.000,00 (Sembilan milliar pertahun) atau Rp. 750.000.000,00 (tujuh ratus lima puluh juta perbulan).
“Bahwa sampai dengan 31 Desember 2021 jumlah pokok dan bunga sebesar Rp. 177. 000.000.000,00 hingga saat ini Pemprov. Papua Barat belum membayar sudah berjalan 10 bulan sehingga total tagihan yang harus dibayarkan adalah sebesar Rp. 184.500.000.000,00 (seratus delapan puluh empat milliar lima ratus juta rupiah) dengan perincian 10 bulan X Rp. 750.000.000,00/bulan + Rp. 177.000.000.000,00,”rinci Benryi.
Jika Pemrov Papua Barat belum juga melaksanakan perintah eksekusi atas perkara yang telah berkekuatan hukum tetap, Benryi pun kuatir dengan hitungan bunga bank sebesar Rp 750 juta/bulan, jangan sampai uang rakyat dalam APBD yang seharusnya dipakai untuk membiayai pembangunan seperti membangun sekolah dan sarana prasarana fisik lainnya nantinya tergerus hanya untuk membayar bunga dari perkara perdata ini.
Sebelumnya perkara perdata Rico Sia dengan Pemprov Papua Barat telah diputus dalam Perkara Perdata Nomor : 69/Pdt.G/2019/PN.Son jo. Putusan perlawanan Pengadilan Negeri Sorong Nomor : 53/Pdt.G/2020/ PN.Son jo. Putusan Pengadilan Tinggi Jayapura Nomor : 4/PDT/2021/PT.JAP jo. Putusan Mahkamah Agung RI Nomor : 2497K/Pdt/2021 tanggal 13 Juni 2022 seingga telah mempunyai kekuatan hukum tetap.
“Perkara ini berkekuatan hukum tetap, sudah selesai, sudah final, penetapan eksekusinya sudah ada, tinggal eksekusinya saja. Karena itu saya hanya mengingatkan Pemerintah Provinsi Papua Barat untuk melaksanakan penetapan eksekusi itu, karena jangan sampai uang yang diberikan negara, yang ada di APBD untuk bangun sekolah dan lainnya dipakai bayar bunga . Tapi saya yakin Pj Gubernur Papua Barat yang purnawirawan Komjen pasti paham dan taat akan hukum untuk melaksnakan penetapan eksekusi,”ujar Benryi.
Menyinggung jika gubernur Papua Barat yang berstatus sebagai pejabat, dengan uang sebanyak itu mungkinkah bisa direalisasikan, tegas Benryi, hukum tidak melihat apakah itu pejabat atau gubernur definitif, yang pasti jika tidak juga melaksanakan penetapan eksekusi itu maka sama saja membiarkan timbulnya kerugian negara yang semakin besar.
Artinya, secara incrah, hakim mulai dari tingkat Pengadilan Negeri hingga Mahkamah Agung telah memenangkan kliennya mengabulkan gugatan dan memerintahkan Pemprov Papua Barat untuk melaksanakan perintah penetapan eksekusi sebagaimana yang telah dikeluarkan oleh Pengadilan Negeri Manokwari 22 Juni 2022 lalu.
Dihubung Radar Sorong melalui ponselnya, Rico Sia membenarkan adanya pembacaan penetapan eksekusi pada bulan Juni 2022 di Kantor Gubernur Provinsi Papua Barat. Dikatakan Rico Sia, yang namanya eksekusi itu adalah upaya paksa dan upaya paksa itu dituangkan dalam penetapn eksekusi yang memerintahkan agar Pemrov Papua Barat memasukkan dalam tahun anggaran berjalan ini.
“Mestinya ada di APBDP tahun 2022 ini, atau tahun berikutnya. Arti kata tahun berikutnya karena disitu tertulis penetapan eksekusi pada bulan Juni tahun 2022 berarti tahun 2023 untuk dianggarkan di dalam APBD. Apabla tidak ada maka berarti pemerintah (Pemprov Papua Barat) melawan hukum, karena yang memerintahkan kan hukum , kalau tidak dilakukan berarti dia melawan hukum,”ujar Rico Sia, politisi senayan dari Partai Nasdem.
Selain itu, dikatakan, jika dengan alasan tertentu Pemprov Papua Barat melawan hukum, sengaja melakukan pembiaran maka mau tidak mau, yang dipakai untuk membayar bunga bank adalah uang negara (APBN) atau uang daerah (APBD) yang seharusnya dipakai untuk membiayai pembangunan atau memenuhi kebutuhan rakyat. Sehingga apabila dibiarkan maka yang rugi tentunya adalah negara, daerah dan khususnya rakyat Papua Barat.
“Intinya, uang rakyat Rp 750 juta itu harus dipakai untuk bayar bunga Rico, itu bukan maunya Rico lho , itu tertuang didalam putusan yang sudah berkekuatan hukum tetap. Jadi sebaiknya, ya pemerintah membayar, bukan membiarkan. Kareana yang rugi adalah uang negara dan rakyat yang harusnya merasakan manfaat dari pembangunan di Papua Barat,”tandas Rico Sia. (ros)
















