SORONG-Dalam rangka memperingati Hari Suci Nyepi Tahun Baru Saka 1945, Tahun 2023. Pemerintah Provinsi (Pemprov) Papua Barat Daya (PBD) mengeluarkan Surat Edaran Nomor: 100.3.4.1/0182 /SETDA-PBD/2023 Tentang Cuti Bersama dan Libur Fakultatif mulai tanggal 22, 23 dan 24 Maret 2023.
Surat Edaran ditandatangani oleh Pj Sekda Papua Barat Daya, Ir.Edison Siagian,ME di Sorong, 20 Maret 2023.
Hal tersebut dibenarkan Plt Kepala Dinas Kominfo Provinsi Papua Barat Daya, Irma R.Soelaiman, kepada Radar Sorong, Selasa (21/3) bahwa memang Surat Edaran Tentang Cuti Bersama dan Libur Fakultatif Hari Suci Nyepi Tahun Baru Saka 1945, Tahun 2023.
“Libur sesuai dengan Surat Edaran tersebut, dalam rangka memperingati Hari Raya Nyepi pada hari Rabu, (22/3) Cuti bersama Hari Nyepi pada hari Kamis (23/3) serta libur fakultatif pada hari Jumat (24/3).
Surat Edaran ditujukan kepada para Bupati, Pj Bupati/Pj Wali Kota se-Provinsi Papua Barat Daya, para Kepala OPD di lingkungan Pemerintah Provinsi Papua Barat Daya serta Pimpinan BUMN, BUMD dan Pimpinan Instansi Vertikal, TNI dan POLRI di Provinsi Papua Barat Daya.
“Sekolah-sekolah juga diliburkan karena Surat Edaran tersebut ditujukan kepada bupati/wali kota, BUMN/BUMD se-Provinsi Papua Barat Daya. Namun, kembali kepada kebijakan daerah masing-masing sesuai Surat Edaran dari Pemprov PBD. Apakah mau ditambahkan atau dikurangi hari liburnya,” katanya.
Irma menambahkan bahwa Surat Edaran dari Pemprov PBD berdasarkan Surat Edaran Kementerian Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 800/8391/SJ Tanggal 23 November 2022, Keputusan Bersama Menteri Agama, Menteri Ketenagakerjaan dan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia Nomor 1066 Tahun 2022, Nomor 3 Tahun 2022 dan Nomor 4 tahun 2022.Dan berdasarkan arahan dari Gubernur Papua Barat Daya, diberitahukan bahwa Cuti Bersama dan Libur Fakultatif dalam rangka Hari Suci Nyepi Tahun 2023, ditetapkan sebagai berikut:
1. Rabu, 22 Maret 2023, Hari Suci Nyepi Tahun Baru Saka 1945.
2. Kamis, 23 Maret 2023, Cuti Bersama hari Suci Nyepi Tahun Baru Saka 1945.
3. Jumat, 24 Maret 2023, Libur Fakultatif.
Kemudian, sehubungan dengan pemberitahuan cuti bersama dan libur fakultatif, Pemprov termuda di Indonesia ini menyampaikan beberapa hal yang perlu diperhatikan, diantaranya:
1. Pelaksanaan libur fakultatif tidak diperhitungkan (mengurangi) hak cuti tahunan ASN, sesuai dengan peraturan perundang-undangan dan ketentuan yang berlaku masing instansi/lembaga.
2. ASN tidak diperkenankan mengambil cuti tahunan sebelum dan sesudah pelaksanaan libur fakultatif.
3. Setiap pimpinan instansi pemerintah agar melakukan pemantauan terhadap pelaksanaan libur nasional dan libur fakultatif dan hendaknya diambil langkah-langkah peningkatan disiplin sesuai peraturan perundang-undangan.(zia)