SORONG-Perekrutan calon anggota Majelis Rakyat Papua (MRP) Papua Barat Daya hanya mengakomodir suku asli dari wilayah hukum adat. Sehingga masyarakat yang bukan berasal dari suku asli daerah tertentu harus menghargai kedaulatan berpolitik suku Asli wilayah hukum adat.
Khususnya di wilayah Kabupaten Raja Ampat, suku asli yang mendiami tanah Raja Ampat (Kalana Fat) adalah suku Moi Maya yang berada di 4 pulau besar yakni Salawati, Batanta, Waigeo dan Misool. Selain itu, suku adat Moi Maya yang berada di 4 pulau besar tersebut menggunakan bahasa yang sama yakni bahasa Moi Maya.
Ketua Dewan Adat Suku Maya Kalana Fat (Raja Ampat), Johanis C. Arempeley menyayangkan adanya pernyataan mengganti Kepala Kesbangpol Kabupaten Raja Ampat lantaran tidak mengakomodir suku Papua di Kabupaten Raja Ampat saat mensosialisasikan pencalonan anggota MRP PBD Tingkat Kabupaten Raja Ampat beredar luas di media sosial.
Dikatakan Johanis, dalam Peraturan Pemerintah nomor 106 sudah jelas dan dipertegas lagi dengan Pargub nomor 3 tahun 2023 bab 2 pasal 3 nomor 1 b yang berbunyi OAP adalah orang yang berasal dari rumpun ras malainesia yang terdiri dari suku-suku asli Provinsi Papua Barat Daya dan atau orang yang diterima dan diakui sebagai OAP oleh masyarakat adat di PBD.
Pada poin ke 3 dikatakan OAP sebagaimana yang dimaksudkan pada ayat 1 huruf C tidak berhak dicalonkan atau mencalonkan diri sebagai anggota MRP PBD.
“Saya berharap Suku Maya dihargai diatas wilayah hukum adatnya. Kami sangat sayangkan sebab berbicara tentang suku Maya, suku ini hanya ada di kepulauan Raja Ampat. Dan, marga-marga suku Maya di Raja Ampat tidak ada di wilayah Papua lain maupun Indonesia bagian barat lainnya,”jelasnya.
Sesuai kesepakatan 7 Suku besar di Papua Barat Daya, yang terdiri dari Suku Maya (Kabupaten Raja Ampat), Suku Moi Kelim, Klabra di wilayah Sorong (tanah besar), Suku Maybrat di Kabupaten Maybrat, Suku Abun (Kabupaten Tambrauw) dan Imeko (Sorong Selatan).
Dikatakan Yohanis, populasi yang mendiami Raja Ampat adalah pertama penduduk asli (Pribumi) yakni suku Maya, kemudian ada juga penduduk yang berasal dari wilayah Papua lainnya dan juga penduduk dari Maluku Utara maupun Maluku Tengah.
“Penduduk yang bukan Pribumi di Raja Ampat, mereka hanya datang dan tinggal di Raja Ampat, dan diberikan izin oleh para leluhur kami sehingga tidak memiliki hak adat yang melekat pada suku Maya. Oleh sebab itu, tolong harga hak kami Suku Maya untuk mengatur wilayah adat kami,”tuturnya.
Perlu diketahui bahwa, suatu suku yang dinyatakan sebagai suku asli adalah yang memiliki wilayah hukum adat, dimana memiliki tempat keramat, dusun, hutan, udara, dan laut adat. Meskipun demikian, Suku Moi Maya juga mengakui adanya penduduk yang berasal dari sesama Papua dan lainnya yang sudah bersama-sama hidup diatas tanah Raja Ampat.
“Kami orang Maya tidak pernah datang ke wilayah Papua lainnya untuk mengklaim sebagai orang adat di daerah tersebut. Kami tetap menghormati dan menghargai hak adat wilayah masing-masing. Kami tidak pernah menolak saudara-saudara yang hidup diatas wilayah kami, tapi tolong kami di hargai,”terangnya.
Sementara itu, Perwakilan Tokoh Perempuan Adat Suku Maya, Ludya Mentansan menegaskan bahwa perekrutmen anggota MRP harus berdasarkan wilayah hukum adat, artinya masyarakat lainnya yang mendiami Kepulauan Raja Ampat namun bukan suku Asli Maya harus memahami dan menghargai suku Maya yang merupakan pemilik wilayah hukum Adat Kabupaten Raja Ampat.
“Perekrutan MRP atau bahkan nanti perekrutan DPRD maupun DPR Otsus sudah diatur dalam Peraturan Pemerintah 106 yang dijalankan oleh Kesbangpol Kabupaten Raja Ampat khususnya di wilayah hukum adat Suku Maya. Bahkan kedaulatan politik kami pun diatur dalam 1 Konferensi 69 di PBB, dimana setiap Pribumi memiliki kedaulatan politik, ekonomi sosial dan budaya yang diciptakan Tuhan dan leluhur di atas wilayah hukum adat kami,”tegasnya.
Harus diketahui, tambah Ludya bahwa perekrutan MRP ini memiliki aturan yakni PP 106 yang merekrut setiap culture yang memiliki hutan adat, memiliki tanah keramat dan segala sumber daya alam di wilayahnya.
“Kalau ada orang yang mengklaim hal tersebut dan bukan dari tanah Doberai maka oknum tersebur kembali ke daerahnya dan mengeluarkan pernyataannya di sana,”ungkapnya.
Ludya menambahkan jangan mengeluarkan pernyataan yang akan menciptkan konflik horizontal antara suku yang mendiami Kabupaten Raja Ampat.
“Kesbangpol Raja Ampat sudah jalan sesuai aturan perekrutan MRP dan tidak keluar dari jalur, dan mereka memang harus sosialisasi dengan culture yang tinggal di wilayah adat ini. Jangan datang merampas hak kedaulatan politik masyarakat adat,”pungkasnya seraya menambahkan wilayah adat merupakan hak asasi yang diberikan Negara kepada suku Moi Maya. Sebab, suku Maya tidak pernah hidup dan makan di tanah orang lain.(juh)
















