

Anggota MRP-DPRP, Harus Ada Unsur Adat, Unsur Perempuan, Unsur Agama dan Jumlah Sama
SORONG- Pj Gubernur Papua Barat Daya, Dr. Muhammad Musa’ad, M.Si mengatakan bahwa hari ini Pemerintah Provinsi Papua Barat Daya melaksanakan Uji Publik Rancangan Peraturan Gubernur Papua Barat Daya tentang Tata Cara Pembentukan dan Pemilihan Anggota MRP Provinsi Papua Barat Daya.
“Jadi sesuai target kami ini kami lakukan dalam Minggu pertama Februari dan diakhir Februari sudah clear. Kita akan memulai prosesnya diharapkan di bulan Maret dan bulan April sudah selesai karena nanti di bulan Juni itu akan dilakukan pelantikan oleh Menteri Dalam Negeri,” jelasnya usai membuka kegiatan uji publik di Hotel Vega, Selasa (7/2).
Menurutnya, jika MRP jumlahnya 26, DPRP adalah 35 maka masing-masing unsur itu harus sama. Harus ada unsur adat, unsur perempuan, dan unsur agama.
“Kemudian jumlahnya harus berimbang, atau sama. Yaitu dibagi 3 rata,” ujarnya.
Dalam penyusunan dan pemilihan, kata Musa’ad Kalau bisa diselesaikan cepat, kalau bisa diselesaikan dengan cara yang simpel, tidak usah dibuat rumit.
“Nanti kalau sudah ada DPRP-nya ,sudah ada yang MRP-nya, kemudian sudah ada Perdasus-nya baru bikin yang rumit-rumit. Kalau di Pergub, kita buat sesimpel mungkin, yang penting efektif dan semua sepakat,” tegasnya.
“Kalau ada yang bilang tidak perlu piliha kita tunjuk dia saja, ya sudah, ngapain Kita duduk pilih-pilih, kalau sudah tahu siapa yang mau ditunjuk,” sambungnya.
Pj Gubernur PBD, mengatakan Karena ini awal, bahwa semua komponen yang hadir hari ini sepakat bahwa ingin mengembalikan Marwah dari Majelis Riwayat Papua sebagai salah satu institusi resmi pemerintah.
Dikatakannya, jadi MRP itu adalah bagian dari suprastruktur politik. MRP, ada eksekutif, kemudian ada juga Yudikatif tapi juga ada lembaga representasi yaitu MRP. Ini juga institusi yang punya peran penting sehingga tadi juga kita punya paham pemahaman yang sama bahwa peran MRP betul-betul harus dikuatkan.
“Nah, kalau MRP mau kuat ada 3 syarat yaitu Pertama, pilihlah orang yang memiliki kompetensi, berakar di komponen masing-masing. Wakil Adat harus berakar di adat, wakil Perempuan harus berakar di kompenen perempuan kemudian wakil Agama harus berakar dari komponen agama. Jadi bukan instan, tiba-tiba orang yang tidak jelas datang mewakili kompenen tersebut,” katanya.
Kedua, kata Pj Gubernur yang murah senyum ini bahwa yang menjadi anggota MRP adalah orang yang melaksanakan tugas dan fungsi sesuai aturan yang ada. Melakukan proteksi, perlindungan, melakukan afirmasi, keberpihakan dan pemberdayaan terhadap OAP.
“Jadi fokus di situ, jangan lagi bicara-bicara politik dan lain sebagainya. Biar ada DPRP yang bicara politik itu. MRP fokus bagaimana memastikan hak-hak orang asli Papua terlindungi, bagaimana memastikan ada keberpihakan di berbagai aspek terhadap orang asli Papua,” ujarnya.
Dan yang ketiga, lanjutnya, harus ada keyakinan bahwa MRP bisa kolaborasi dengan institusi pemerintah, melalui ekskutif dan DPRP untuk memastikan ada pemberdayaan bagi OAP.
“Yang terpenting adalah harus membangun relasi yang efektif antara MRP, DPRP, dan DPR PB dengan pemerintah, serta komponen-komponen lembaga pemerintah yang lain,” ujarnya.
Kemudian, MRP harus berkolaborasi, tidak bisa berjalan sendiri-sendiri. Sehingga tidak hanya berhenti di sini, nanti kita juga ingin untuk mengawal supaya proses pemilihan ini melahirkan orang-orang yang memang bisa diharapkan.
Kemudian mereka akan melaksanakan tugas fungsinya dengan baik, sehingga apa yang menjadi harapan besar dari adanya MRP bisa diwujudkan.
Ia menambahkan Jadi lembaga MRP selama ini memang yang namanya MRP semua menggunakan dana Otsus.
“Salah satu kekhususan dari Papua adalah aspek kultur makanya dibutuhkan lembaga kultur untuk menjaga kekhususan ini,” pungkasnya.
Dari pantauan Radar Sorong, dalam uji publik dihadiri tokoh adat, tokoh perempuan, tokoh agama serta tokoh pemuda, dan unsur organisasi.(zia)















