Hadirkan 7 Tersangka, Disaksikan Kuasa Hukum
MANOKWARI – Penyidik Sat Reskrim Polres Sorong Selatan menggelar rekontruksi kasus penyerangan Pos Koramil Persiapan Kisor Distrik Aifat Selatan, Kabupaten Maybrat, Senin (4/10). Rekonstruksi dilakukan di lapangan voli yang terletak di belakang Mapolres Sorong Selatan. Di dalam asrama dibuatkan tempat berupa petak-petak ruangan yang menyerupai keadaan Posramil Persiapan Kisor sesuai keadaan yang sebenarnya.
Rekonstruksi dihadiri dan disaksikan Kapolres Sorong Selatan AKBP Choiruddin Wachid,S.IK, MM, Kasat Reskrim Iptu Ade Setiawan,STrK, Kuasa Hukum (PH) tersangka Joromias Wattimena,SH, Muskilau Kelana Jaya, mendapat pengawalan ketat dari anggota Polres Sorong Selatan dan anggota Kodim 1807/Sorong Selatan.
Pelaksanaan rekonstruksi dilaksanakan oleh ke-7 tersangka berinisial MY, MS, A KY, RY, L KY, YW, AY. Rekonstruksi dilakukan guna mengambarkan peristiwa yang terjadi dengan peran masing-masing tersangka dalam melakukan atau turut serta melakukan atau membantu melakukan penyerangan Posramil Persiapan Kisor yang mengakibatkan 4 anggota TNI meninggal dunia.
Baca Juga : Tujuh Ditangkap, 14 Masih DPO
Dalam rekonstruksi tersebut, ditampilkan peran 7 tersangka dalam peristiwa tersebut serta peran tersangka DPO diperankan oleh anggota polisi sebagai pemeraan pengganti, sementara korban diperankan menggunakan boneka plastik menyerupai manusia dan alat berupa senjata api mainan dan parang yang terbuat dari tripleks serta papan nama tersangka dan korban yang telah disiapkan oleh penyidik.
Kabid Humas Polda Papua Barat Kombes Pol Adam Erwindi,S.IK,MH kepada wartawan menuturkan, para tersangka memperagakan 93 adegan mulai dari pelaksanaan rapat, pengintaian atau pemantauan, melakukan penyerangan dan melukai para korban dengan parang hingga meninggal dunia. Rekonstruksi ini untuk makin membuat terang kasus penyerangan yang terjadi pada 2 September lalu. “Iya benar, rekonstruksi tersebut dilaksanakan tadi (Senin, 4/10). Untuk membuat terang peran dari para tersangka dan juga untuk kelengkapan proses hukum,” kata Adam Erwindi. (lm)